Wonosari (01/01/2026) - Dalam rangka menjamin tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan prioritas pembangunan desa, Pemerintah Desa wajib mematuhi ketentuan larangan penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dana Desa dilarang digunakan untuk kegiatan dan/atau pengeluaran sebagai berikut:
- Pembayaran honorarium kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Pembiayaan perjalanan dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota.
- Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota BPD.
- Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk kegiatan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota BPD.
- Penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.
- Pembayaran kewajiban atau tunggakan tahun anggaran sebelumnya, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, dan Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025.
- Pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Ketentuan larangan ini dimaksudkan untuk memastikan Dana Desa digunakan secara fokus pada pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, penguatan ekonomi desa, serta penanganan kemiskinan dan stunting, sesuai dengan arah kebijakan nasional dan prioritas pembangunan desa.
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta seluruh pemangku kepentingan desa wajib memahami dan mematuhi ketentuan ini guna menghindari penyimpangan penggunaan Dana Desa yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun hukum. (ANK)

0 Komentar