Wonosari (01/01/2026) - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 telah menetapkan petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah desa/kalurahan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam Permendesa tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 diprioritaskan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup masyarakat, penguatan ekonomi desa, serta penanganan kemiskinan dan stunting. Dana Desa diarahkan agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa, bukan untuk kepentingan aparatur desa.
Dana Desa Tahun 2026 diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, khususnya melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang ditujukan kepada keluarga penerima manfaat dengan mengacu pada data pemerintah. Program ini diharapkan mampu memberikan perlindungan sosial dasar bagi masyarakat desa yang paling rentan.
Selain itu, Dana Desa juga difokuskan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan desa dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan potensi bencana. Pada sektor pelayanan dasar, Dana Desa diarahkan untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Fokus lainnya adalah program ketahanan pangan atau lumbung pangan, pengembangan energi desa, serta penguatan lembaga ekonomi desa sebagai basis kemandirian dan pertumbuhan ekonomi lokal. Pemerintah juga mendorong penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Di bidang pembangunan fisik, Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa yang dilaksanakan melalui program Padat Karya Tunai Desa, sehingga tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang bermanfaat, tetapi juga membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa, guna mendukung pelayanan publik berbasis digital dan pengembangan desa digital.
Selain fokus-fokus utama tersebut, Dana Desa Tahun 2026 dapat digunakan untuk program sektor prioritas lainnya di desa, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa sesuai dengan kebutuhan dan hasil musyawarah desa.
Dalam ketentuannya, dukungan Dana Desa untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan melalui perubahan APB Desa, setelah dilakukan penyaluran Dana Desa sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa dengan batas paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan dalam pengelolaan Dana Desa. Pemerintah desa wajib melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa masing-masing.
Di sisi lain, regulasi ini juga mengatur secara tegas larangan penggunaan Dana Desa, antara lain untuk pembayaran honorarium aparatur desa dan BPD, perjalanan dinas ke luar daerah, kegiatan bimbingan teknis dan studi banding, pembangunan kantor desa baru, serta pembiayaan kepentingan pribadi. Ketentuan larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga Dana Desa tetap fokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan ditetapkannya Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah berharap seluruh desa dapat mengelola Dana Desa Tahun 2026 secara tepat sasaran, taat aturan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah desa diharapkan segera menyesuaikan dokumen perencanaan dan penganggaran desa agar selaras dengan kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. (ANK)

0 Komentar