Gunungkidul (04/01/2025) - Pemerintah menegaskan adanya pengaturan ketat mengenai penggunaan Dana Desa untuk kebutuhan operasional Pemerintah Desa. Hal ini diatur dalam Permendes PDT 16/2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2026.
Dalam ketentuan Permendes tersebut disebutkan bahwa Dana Desa dapat dialokasikan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana alokasi dana operasional Pemerintah Desa dihitung 3 persen dari total pagu Dana Desa yang diterima setiap desa. Dengan adanya pengaturan baru ini, besaran dana operasional Pemerintah Desa pada tahun 2026 menjadi lebih kecil, sehingga pemerintah desa dituntut untuk lebih efisien dan selektif dalam penggunaan anggaran operasional.
Penggunaan dana operasional tersebut pun tidak bersifat bebas, melainkan dibatasi secara ketat untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan desa, khususnya kegiatan koordinasi yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan dan penggunaan Dana Desa.
Kegiatan koordinasi yang dimaksud meliputi koordinasi antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, serta masyarakat atau kelompok masyarakat. Namun, pelaksanaan perjalanan dinas dan pembiayaan transportasi hanya diperkenankan dalam lingkup koordinasi di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota setempat, serta harus terkait langsung dengan pelaksanaan Dana Desa.
Bentuk kegiatan koordinasi yang dapat dibiayai antara lain biaya komunikasi pemerintahan desa seperti pulsa dan kuota internet, rapat atau pertemuan koordinasi yang diselenggarakan di desa, serta biaya transportasi desa ke kecamatan atau kabupaten/kota untuk menghadiri undangan resmi atau melakukan koordinasi terkait Dana Desa. Seluruh pembiayaan tersebut wajib disertai dengan bukti penggunaan yang sah.
Selain koordinasi, dana operasional juga dapat digunakan secara terbatas untuk penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, seperti bantuan darurat bagi warga miskin ekstrem, penanganan konflik sosial, hingga respon awal bencana di desa sebelum adanya intervensi dari pemerintah supra desa. Meski demikian, prinsip kehati-hatian dan prioritas kebutuhan tetap menjadi acuan utama.
Dana Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa tidak hanya digunakan untuk kegiatan koordinasi dan enanggulangan kerawanan sosial masyarakat, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa, sepanjang sesuai ketentuan dan bersifat nontunai. Salah satunya dapat digunakan untuk pemberian bantuan kepada masyarakat berprestasi, khususnya warga dari keluarga miskin, dalam bentuk bantuan seragam, perlengkapan sekolah, serta piagam atau plakat apresiasi.
Pemerintah menekankan bahwa pengaturan ini bertujuan agar Dana Desa tetap fokus pada sasaran utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta mencegah penggunaan dana yang tidak relevan dengan kepentingan publik.
Dengan pembatasan ini, Pemerintah Desa diharapkan lebih disiplin dan akuntabel dalam mengelola dana operasional, serta memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan secara efektif untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (ANK)

0 Komentar