Maksimal 25 Juta, Dana Desa untuk Rehab Kantor Desa Tak Bisa Sembarangan


Wonosari (06/01/2026) -
Pemerintah kembali menegaskan pembatasan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan sarana pemerintahan desa. Penegasan ini tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dan diperkuat melalui Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, yang secara konsisten mengarahkan Dana Desa agar tetap fokus pada prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2023 ditegaskan bahwa Dana Desa tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan kantor Kepala Desa, balai Desa, maupun tempat ibadah. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah Dana Desa terserap pada belanja administratif yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan warga desa.

Namun, regulasi tersebut memberikan pengecualian terbatas bagi desa yang telah berstatus Desa Mandiri. Desa Mandiri diperkenankan menggunakan Dana Desa hanya untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa. Itupun dengan syarat ketat, yakni alokasi anggaran maksimal 10 persen dari total pagu Dana Desa, diputuskan melalui musyawarah Desa, serta dilengkapi berita acara keputusan musyawarah.

Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa. Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan batas tambahan berupa plafon nominal, yakni penggunaan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor desa atau balai desa paling banyak Rp25.000.000,00.

Penting untuk dicermati, ketentuan maksimal Rp25 juta ini tidak berlaku untuk semua desa. Regulasi tersebut tidak memperluas subjek penerima, sehingga desa non-mandiri tetap dilarang menggunakan Dana Desa untuk kegiatan rehabilitasi maupun perbaikan kantor desa atau balai desa, meskipun nilainya di bawah Rp25 juta.

Selain itu, batas nominal Rp25 juta tidak bertentangan dan/atau tidak menghapus ketentuan maksimal 10 persen sebagaimana diatur dalam Permendes 7 Tahun 2023. Kedua ketentuan tersebut justru harus dipahami secara selaras dan saling melengkapi.

Terdapat dua makna penting dalam membaca kedua regulasi tersebut. Pertama, kedua batasan tersebut berlaku secara kumulatif, artinya penggunaan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor desa harus memenuhi dua batas sekaligus, yaitu batas persentase dan batas nominal. Dalam penerapannya, batas yang digunakan adalah nilai yang paling kecil di antara keduanya.

Kedua, ketentuan maksimal Rp25 juta yang diatur dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 dapat dipahami sebagai penjabaran teknis atau operasionalisasi dari ketentuan maksimal 10 persen dari pagu Dana Desa sebagaimana tercantum dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, sehingga tidak dimaksudkan untuk menggantikan, melainkan mempertegas dan memperjelas batas penggunaan anggaran di tingkat desa.

Jika merujuk ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemerintah selain menetapkan prioritas penggunaan dana desa, juga dapat menentukan fokus penggunaan dana desa setiap tahunnya. Sehingga berdasarkan konstruksi pengaturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, maka makna yang lebih tepat untuk memahami ketentuan maksimal 25 juta dana desa untuk rehabilitasi balai desa adalah makna yang kedua, yakni bahwa batas nominal Rp25 juta merupakan penjabaran teknis dari batas persentase yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga keduanya berada dalam satu kerangka pengaturan yang saling melengkapi, bukan berdiri sendiri secara kumulatif.

Kebijakan berlapis ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga agar Dana Desa tidak kembali terserap pada pembangunan gedung pemerintahan desa. Dana Desa tetap diarahkan sebagai instrumen utama untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan dasar, serta penguatan ekonomi dan kemandirian desa.

Dengan adanya penegasan regulasi ini, pemerintah desa, bamuskal, dan pendamping desa dituntut lebih cermat dalam menyusun perencanaan dan penganggaran. Musyawarah Desa menjadi kunci penting untuk memastikan setiap kebijakan penggunaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ANK)



Posting Komentar

0 Komentar