Kanal Pengaduan Masalah Pendamping Desa Kabupaten Gunungkidul


Dalam rangka menjaga kualitas pendampingan desa serta menjamin profesionalisme Tenaga Pendamping Profesional (TPP), disediakan layanan Aduan Masalah Kinerja Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Gunungkidul.

Layanan aduan ini bertujuan untuk menampung laporan, masukan, dan pengaduan dari pemerintah kalurahan, lembaga desa, maupun masyarakat terkait pelaksanaan tugas pendampingan desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar kinerja pendamping.

Ruang Lingkup Aduan 

Aduan dapat disampaikan terkait antara lain:

  1. Ketidakhadiran atau rendahnya intensitas pendampingan di kalurahan
  2. Pendampingan yang tidak sesuai tugas dan fungsi PD/PLD
  3. Sikap dan perilaku pendamping yang tidak profesional
  4. Dugaan pelanggaran kode etik pendamping
  5. Permasalahan pola hubungan kerja pendamping dengan pemerintah kalurahan atau masyarakat
  6. Ketidaksesuaian laporan kinerja dengan kondisi lapangan

Prinsip Penanganan Aduan 

Setiap aduan yang masuk akan ditangani dengan prinsip:

  1. Objektivitas, berdasarkan fakta dan data
  2. Kerahasiaan, melindungi identitas pelapor
  3. Transparansi dan akuntabilitas, sesuai mekanisme yang berlaku
  4. Pembinaan dan perbaikan kinerja, sebagai langkah utama penyelesaian

Mekanisme Penanganan Aduan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh unsur pengelola pendampingan di tingkat kabupaten sesuai kewenangan, melalui tahapan klarifikasi, pembinaan, hingga rekomendasi tindak lanjut apabila diperlukan.

Melalui layanan aduan ini, diharapkan kualitas pendampingan desa di Kabupaten Gunungkidul dapat terus ditingkatkan serta tercipta hubungan kerja yang harmonis antara pendamping, pemerintah kalurahan, dan masyarakat.

Saluran Pengaduan:

  1. Nomor WhatsApp : +62 822-2105-1974, +62 857-1215-1324
  2. Email : p3mdgunungkidul@gmail.com

Posting Komentar

0 Komentar