Tak Publikasikan Dana Desa, Siap-siap Terima Sanksinya!


Wonosari (01/01/2026) - Pemerintah menegaskan kewajiban Pemerintah Desa untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Ketentuan ini berlaku sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemerintah desa/kalurahan.

Dalam ketentuannya, publikasi fokus penggunaan Dana Desa paling sedikit harus memuat informasi nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran. Informasi tersebut menjadi hak masyarakat desa agar dapat mengetahui, memahami, dan ikut mengawasi pemanfaatan Dana Desa di wilayahnya.

Publikasi dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau media publikasi lain yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat desa. Media publikasi yang dimaksud dapat berupa baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, pengeras suara di ruang publik, serta media lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal desa.

Kewajiban publikasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat dan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat memastikan bahwa Dana Desa digunakan sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan desa.

Sebaliknya, bagi Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas. Desa yang tidak patuh tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak sebesar 3 persen dari pagu Dana Desa di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih, pada tahun anggaran berikutnya.

Pelaksanaan dan ketaatan terhadap ketentuan sanksi tersebut diawasi oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Selanjutnya, hasil pengawasan dilaporkan oleh bupati atau wali kota kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Melalui ketentuan ini, pemerintah berharap seluruh pemerintah desa dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan penggunaan Dana Desa berjalan tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar