Dinas PMKP2KB Gunungkidul Terbitkan SE tentang Pelaporan Tahunan BUM Desa 2025



Wonosari (07/01/2025) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Laporan Tahunan BUM Desa dan BUM Desa Bersama (BUMDesma) Tahun Buku 2025.

Surat edaran bernomor B/400.10.6/5/2026 tertanggal 6 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada Panewu se-Kabupaten Gunungkidul untuk diteruskan kepada seluruh pengelola BUM Desa dan BUMDesma di wilayah masing-masing.

Melalui SE ini, DPMK menegaskan bahwa penyusunan laporan tahunan merupakan kewajiban pertanggungjawaban BUM Desa dan BUMDesma sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Laporan tahunan BUM Desa dan BUMDesma wajib disusun dengan berpedoman pada Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022. Adapun laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat Laporan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Rencana Program Kerja.

DPMK juga menekankan bahwa laporan keuangan harus disusun secara lengkap dan akuntabel, meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Selain itu, pengelola BUM Desa dan BUMDesma diminta menyampaikan tembusan laporan tahunan kepada DPMK Kabupaten Gunungkidul.

Untuk memastikan kelancaran dan kualitas penyusunan laporan, DPMK mendorong agar pengelola BUM Desa dan BUMDesma melibatkan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap pengelolaan BUM Desa dan BUMDesma semakin akuntabel, transparan, dan profesional, sehingga mampu berkontribusi optimal terhadap peningkatan perekonomian dan kemandirian desa. (ANK)

Berikut link download surat edaran DPMK: download

Posting Komentar

0 Komentar