Skema Baru Dana Desa 2026: Desa Hanya Bisa Mengajukan DD Reguler, KDMP Gunakan Mekanisme Khusus



P3MD Gunungkidul - Pemerintah menetapkan kebijakan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan membaginya ke dalam dua kategori, yakni Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau biasa disebut dengan Dana Desa KDMP. Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola transfer ke desa yang terus disempurnakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam rangka menindaklanjuti perkembangan kebijakan Pemerintah tentang pengelolaan Dana Desa.

Dana Desa Reguler tetap menjadi instrumen utama pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Skema penyalurannya dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). 

Sementara itu, Dana Desa yang dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda dari skema reguler, yakni disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) melalui rekening penampung penyaluran dana. Penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa.

Atas penyaluran tersebut, dilakukan pengesahan sebagai realisasi Dana Desa masing-masing desa melalui Keputusan Menteri Keuangan sebelum Tahun Anggaran 2026 berakhir. Skema khusus tersebut dirancang untuk memastikan bahwa Dana Desa yang bersifat tematik benar-benar tersalurkan secara tepat sasaran, terdokumentasi secara administratif, serta akuntabel dalam mendukung penguatan ekonomi desa melalui pengembangan koperasi sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat.

Adapun Penyaluran Dana Desa Reguler Tahun 2026 dilakukan dalam dua tahap dengan porsi berbeda berdasarkan status desa. Bagi desa berstatus mandiri, Tahap I disalurkan sebesar 60 persen dan Tahap II sebesar 40 persen. Sebaliknya, untuk desa non mandiri, Tahap I disalurkan sebesar 40 persen dan Tahap II sebesar 60 persen. Kebijakan diferensiasi ini dimaksudkan untuk mendorong desa meningkatkan kinerja tata kelola dan akuntabilitasnya yang terpotret dalam indeks desa. Penyaluran Tahap I dijadwalkan paling lambat pada Juni 2026, sedangkan Tahap II dapat disalurkan paling cepat April 2026 sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Untuk memperoleh penyaluran Tahap I, desa wajib memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan pelaporan. Desa harus telah menetapkan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026. Selain itu, diperlukan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati sebagai dasar hukum penyaluran. Desa juga wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, termasuk di dalamnya pelaporan tagging realisasi Dana Desa yang bersifat earmark atau penggunaan yang telah ditentukan peruntukannya. Pada saat yang sama, Bupati berkewajiban melakukan perekaman pagu Dana Desa yang digunakan untuk mendukung prioritas nasional melalui Aplikasi OMSPAN sebagai bagian dari sistem monitoring pemerintah pusat.

Pada Tahun 2026, penggunaan Dana Desa tetap diarahkan untuk mendukung enam prioritas nasional, yakni penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa tangguh terhadap perubahan iklim dan bencana, ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan dasar termasuk percepatan penurunan stunting, pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta digitalisasi desa. Penegasan prioritas ini menunjukkan bahwa Dana Desa tidak hanya difokuskan pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan ketahanan sosial, ekonomi, dan transformasi digital di tingkat desa. 

Untuk memastikan komitmen pelaksanaan prioritas nasional tersebut, Pemerintah Desa diwajibkan menyampaikan surat pernyataan penggunaan Dana Desa untuk mendukung prioritas nasional. Ketentuan ini merujuk pada pagu Dana Desa Reguler sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026. Dokumen surat pernyataan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten dalam melakukan perekaman pagu Dana Desa yang dialokasikan untuk mendukung prioritas nasional dalam aplikasi OMSPAN. Perekaman tersebut menjadi bagian dari proses administrasi dan pengendalian agar alokasi dan realisasi anggaran dana desa selaras dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan.

Selain kewajiban penyampaian surat pernyataan dukungan terhadap prioritas nasional, Pemerintah Desa juga diwajibkan untuk menyampaikan Peraturan Lurah atau Keputusan Lurah tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT) yang bersumber dari Dana Desa. Hal ini dilakukan untuk pengendalian bahwa jumlah KPM BLT yang diinputkan dalam perekaman pagu dana desa untuk prioritas nasional khususnya BLT pada aplikasi OMSPAN sesuai dengan dokumen resmi dan sah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. Dengan demikian, tidak boleh terjadi selisih antara jumlah KPM yang tercantum dalam dokumen penetapan dengan jumlah yang direkam dalam sistem.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah desa diharapkan dapat segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk penyaluran Dana Desa Tahap I. Kelengkapan dokumen dan ketepatan pelaporan menjadi kunci agar proses penyaluran dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat segera direalisasikan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat desa. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar