Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Gunungkidul merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Kehadiran TPP P3MD bertujuan untuk memperkuat kapasitas pemerintahan kalurahan serta mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
TPP P3MD Kabupaten Gunungkidul melaksanakan tugas pendampingan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Pendampingan dilakukan secara sistematis dan berjenjang melalui peran Tenaga Ahli di tingkat kabupaten, Pendamping Desa di tingkat kapanewon, serta Pendamping Lokal Desa di tingkat kalurahan. Sinergi antar tingkatan pendampingan tersebut menjadi kekuatan utama dalam memastikan kebijakan dan program pembangunan desa dapat diimplementasikan secara tepat sasaran.
Fokus utama pendampingan TPP P3MD Kabupaten Gunungkidul meliputi peningkatan kualitas perencanaan pembangunan desa, penguatan tata kelola pemerintahan kalurahan, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUM Kalurahan), serta pelaksanaan program prioritas nasional dan daerah, termasuk ketahanan pangan, penanganan kemiskinan, dan peningkatan kualitas pelayanan dasar termasuk penanganan stunting.
Dalam menjalankan perannya, TPP P3MD Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat, inklusivitas, transparansi, dan keberlanjutan. Pendampingan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga pada penguatan kapasitas sumber daya manusia kalurahan agar mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan secara mandiri.
Dengan karakteristik wilayah Gunungkidul yang memiliki potensi sekaligus tantangan tersendiri, TPP P3MD Kabupaten Gunungkidul terus berupaya menjadi mitra strategis bagi pemerintah kalurahan dan masyarakat dalam mendorong terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

0 Komentar