Antara Tuntutan dan Kapasitas: Dilema Pendamping Desa dalam Mendampingi BUM Desa



P3MD Gunungkidul - BUM Desa kini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Berbagai regulasi, program, dan kebijakan pemerintah terus diarahkan untuk memperkuat peran BUM Desa sebagai penggerak ekonomi lokal, pencipta lapangan kerja, sekaligus sumber pendapatan bagi desa. Di balik berbagai harapan tersebut, terdapat satu kelompok yang memiliki peran strategis namun sering luput dari perhatian, yaitu Pendamping Desa.

Dalam berbagai kesempatan, Pendamping Desa selalu didorong untuk melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada BUM Desa. Mulai dari pembentukan kelembagaan, penyusunan regulasi, pengembangan usaha, penguatan tata kelola, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi BUM Desa. Namun pertanyaannya, apakah kapasitas yang dimiliki Pendamping Desa saat ini sudah cukup untuk menjawab seluruh kebutuhan pendampingan tersebut?

Inilah dilema yang selama ini dirasakan oleh banyak Pendamping Desa. Di satu sisi mereka dituntut untuk mampu mendampingi BUM Desa secara menyeluruh. Di sisi lain, hingga saat ini belum pernah ada program peningkatan kapasitas yang secara khusus dan sistematis diberikan kepada Pendamping Desa terkait pendampingan BUM Desa.

Padahal persoalan yang dihadapi BUM Desa tidaklah sederhana. Kompleksitas pengelolaan BUM Desa jauh berbeda dengan program-program pembangunan desa pada umumnya. Pendampingan BUM Desa membutuhkan pemahaman yang cukup luas, mulai dari tata kelola kelembagaan dan organisasi, penyusunan dokumen legal, pengembangan model bisnis, pengelolaan unit usaha, manajemen sumber daya manusia, pelaporan usaha, pengelolaan keuangan, perpajakan, pemasaran, kemitraan usaha, hingga strategi pengembangan bisnis yang berkelanjutan.

Tidak jarang Pendamping Desa dihadapkan pada situasi di mana mereka harus menjawab berbagai persoalan teknis yang sebenarnya membutuhkan kompetensi khusus. Ketika pengurus BUM Desa bertanya tentang penyusunan laporan keuangan, pendamping diminta mampu menjelaskan. Ketika terdapat persoalan unit usaha yang merugi, pendamping diharapkan mampu memberikan solusi. Ketika muncul permasalahan tata kelola kelembagaan, pendamping kembali menjadi tempat bertanya. Bahkan ketika BUM Desa mengalami kesulitan pemasaran produk, pendamping sering kali diminta membantu mencarikan jaringan pasar.

Dengan kata lain, Pendamping Desa seolah dituntut mampu mendampingi BUM Desa dari A sampai Z. Mereka diharapkan memahami seluruh aspek pengelolaan BUM Desa secara komprehensif. Sebuah harapan yang sangat besar, bahkan terkadang terkesan menempatkan pendamping sebagai sosok yang harus mampu menjawab semua persoalan layaknya "dewa" yang serba bisa.

Tentu saja kondisi ini tidak sepenuhnya realistis. Sebab pada hakikatnya Pendamping Desa juga memiliki keterbatasan pengetahuan, pengalaman, dan akses terhadap sumber belajar yang memadai. Tanpa dukungan peningkatan kapasitas yang cukup, akan sangat sulit bagi pendamping untuk memenuhi ekspektasi yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

Lebih jauh lagi, kondisi ini berpotensi menimbulkan kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Ketika BUM Desa menghadapi persoalan yang kompleks, sementara pendamping belum memiliki bekal yang cukup untuk membantu menyelesaikannya, maka kualitas pendampingan yang diberikan tentu tidak akan optimal. Akibatnya, tujuan penguatan BUM Desa yang diharapkan pemerintah juga menjadi lebih sulit tercapai.

Menyadari kondisi tersebut, Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul melalui PIC BUM Desa berinisiatif untuk mulai membangun ruang belajar bagi para Tenaga Pendamping Profesional (TPP), baik Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas terkait pelaporan dan pengelolaan keuangan BUM Desa bagi seluruh TPP se-Kabupaten Gunungkidul.

Memang harus diakui bahwa pelatihan tersebut masih jauh dari cukup untuk menjawab seluruh kebutuhan pendampingan BUM Desa. Pelaporan dan pengelolaan keuangan hanyalah satu bagian kecil dari sekian banyak aspek yang harus dipahami dalam pendampingan BUM Desa. Namun setidaknya langkah ini menjadi awal yang penting untuk memperkuat kapasitas pendamping dalam menjalankan tugasnya.

Harapannya, melalui pelatihan tersebut para pendamping memiliki bekal dasar yang lebih baik dalam memahami laporan keuangan BUM Desa, melakukan pembinaan administrasi, serta membantu pengurus BUM Desa dalam menyusun laporan yang lebih akuntabel dan sesuai standar.

Ke depan, peningkatan kapasitas Pendamping Desa terkait BUM Desa tidak bisa lagi dipandang sebagai kebutuhan tambahan, melainkan sebuah keharusan. Jika negara menginginkan BUM Desa tumbuh menjadi lembaga ekonomi desa yang kuat dan profesional, maka para pendamping yang berada di garis depan juga harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai.

BUM Desa yang kuat membutuhkan pengurus yang kompeten. Namun di saat yang sama, BUM Desa yang kuat juga membutuhkan sistem pendampingan yang kuat. Dan sistem pendampingan yang kuat hanya dapat terwujud apabila para pendamping diberikan ruang belajar, akses peningkatan kapasitas, dan dukungan yang memadai untuk terus berkembang.

Karena pada akhirnya, kualitas pendampingan akan sangat menentukan kualitas BUM Desa yang didampingi. Jika kita ingin melihat BUM Desa maju, maka investasi pada peningkatan kapasitas para pendampingnya tidak boleh lagi ditunda. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar