Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/100.3.8.3/1/2026 tertanggal 2 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh lurah di Kabupaten Gunungkidul. Penyampaian rincian Dana Desa ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-104/PK/2025 terkait pemberitahuan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Dana Desa
Berdasarkan data pada lampiran surat tersebut, total Dana Desa Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp51.966.066.000, yang dialokasikan kepada 144 kalurahan. Besaran Dana Desa yang diterima masing-masing kalurahan bervariasi, menyesuaikan dengan formula perhitungan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Sebagian besar kalurahan menerima Dana Desa dengan nominal Rp373.456.000, sementara beberapa kalurahan lainnya memperoleh alokasi di bawah angka tersebut. Kalurahan dengan alokasi terendah tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp265.671.000, sedangkan alokasi tertinggi berada pada kisaran Rp373.456.000.
Kepala DPMKKPS Kabupaten Gunungkidul, Drs. Sujarwo, M.Si., dalam surat tersebut menyampaikan bahwa rincian Dana Desa yang disampaikan saat ini bersumber dari data SIKD Dana Desa dan selanjutnya akan ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan disampaikannya rincian Dana Desa ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap pemerintah kalurahan dapat segera melakukan persiapan perencanaan kegiatan Tahun Anggaran 2026 secara lebih matang, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pemanfaatan Dana Desa benar-benar mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan. (HSGK)
Berikut ini Link rincian Dana Desa 2026 per Kalurahan: Download

0 Komentar