Sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, disediakan layanan Pengaduan Masyarakat tentang Pengelolaan Dana Desa. Layanan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, masukan, dan informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Pengaduan masyarakat bertujuan untuk mendorong pengelolaan Dana Desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, serta berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Ruang Lingkup Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan terkait antara lain:
- Dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan Dana Desa
- Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan APB Desa/Kalurahan
- Kurangnya transparansi informasi penggunaan Dana Desa
- Kegiatan pembangunan yang tidak sesuai perencanaan atau hasil Musyawarah Desa
- Permasalahan pelaksanaan program prioritas Dana Desa
Prinsip Penanganan Pengaduan
Setiap pengaduan yang masuk akan ditangani dengan prinsip:
- Kerahasiaan identitas pelapor
- Objektivitas dan berbasis data
- Transparansi proses penanganan
- Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Mekanisme Penanganan Pengaduan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan. Pengaduan yang memenuhi unsur pelanggaran akan diteruskan sesuai ketentuan kepada instansi berwenang.
Partisipasi masyarakat melalui layanan pengaduan ini diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam pengawasan bersama guna mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Saluran Pengaduan:
- Nomor WhatsApp : +62 822-2105-1974, +62 857-1215-1324
- Email : p3mdgunungkidul@gmail.com

0 Komentar