Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa PDT pada tanggal 3 Januari 2025, Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Gunungkidul berjumlah 36 orang. Terdapat 7 fomasi Pendamping Lokal Desa yang belum terisi.
Dalam perkembangannya terdapat 6 orang Pendamping Lokal Desa yang mengundurkan diri, dan 1 orang Pendamping Lokal Desa yang di PHK. Sehingga saat ini Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Gunungkidul jumlah PD 27 orang. Berikut ini rincian Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Gunungkidul:
Dengan demikian jumlah kekosongan formasi Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 17 orang, dengan rincian sebagai berikut:
- Kapanewon Wonosari : 2 orang
- Kapanewon Playen : 3 orang
- Kapanewon Patuk : 3 orang
- Kapanewon Paliyan : 1 orang
- Kapanewon Panggang : 1 orang
- Kapanewon Tepus : 1 orang
- Kapanewon Semanu : 1 orang
- Kapanewon Karangmojo : 1 orang
- Kapanewon Rongkop : 1 orang
- Kapanewon Gedangsari : 1 orang
- Kapanewon Saptosari : 1 orang
- Kapanewon Tanjungsari : 1 orang
Pendamping Lokal Desa bertugas di tingkat Kalurahan, dengan proporsi 1 PLD mendamping 2 s.d. 4 Kalurahan.

0 Komentar