TAPM Gunungkidul Dorong BUMKal untuk Segera Susun Laporan Tahunan 2025


Gunungkidul (08/01/2025) — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul mendorong seluruh Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) dan BUMKal Bersama (Bumkalma) untuk segera menyusun dan menyelesaikan laporan tahunan Tahun Buku 2025. Penyusunan laporan ini dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan usaha sekaligus dasar evaluasi kinerja BUMKal.

Dorongan percepatan penyusunan laporan tahunan tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti Surat Edaran Dinas PMKP2KB Kabupaten Gunungkidul Nomor B/400.10.6/5/2026 tertanggal 6 Januari 2026 tentang Pelaksanaan Laporan Tahunan BUM Desa dan BUM Desa Bersama (BUMDesma) Tahun Buku 2025.

Koordinator TAPM Kabupaten Gunungkidul, Hery Santoso, S.Pd., menyampaikan bahwa laporan tahunan BUMKal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen strategis untuk melihat perkembangan usaha, kondisi keuangan, serta dampak ekonomi yang dihasilkan bagi kalurahan. Laporan yang disusun secara tepat waktu dan akurat akan memudahkan pemerintah kalurahan dalam mengambil keputusan pengembangan usaha ke depan.

Selain itu, laporan tahunan menjadi prasyarat penting dalam pembahasan pertanggungjawaban pengelolaan BUMKal melalui forum Musyawarah Kalurahan. Laporan pertanggungjawaban tersebut juga menjadi rujukan dalam pengembangan dan penguatan usaha termasuk kemungkinan penambahan modal melalui penyertaan modal lanjutan, serta penilaian kesehatan BUMKal oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Pada kesempatan yang sama Aris Nurkholis menekankan agar laporan tahunan 2025 memuat informasi yang lengkap, mulai dari laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, hingga analisis capaian dan kendala yang dihadapi selama tahun berjalan. Laporan kegiatan usaha yang dilaporkan termasuk kegiatan ketahanan pangan yang berasal dari penyertaan modal tahun 2025. BUMKal juga didorong untuk menyusun laporan secara transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Sebagai langkah pendampingan, TAPM Kabupaten Gunungkidul akan terus berkoordinasi dengan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa di masing-masing kapanewon dan kalurahan untuk memastikan proses penyusunan laporan tahunan berjalan dengan baik. Diharapkan, seluruh BUMKal di Gunungkidul dapat menyelesaikan laporan tahunan 2025 tepat waktu sehingga tata kelola usaha BUMKal semakin profesional dan berkelanjutan. 

Dalam rangka monitoring percepatan penyusunan laporan tahunan BUMKal dan pelaksanaan Musyawarah Kalurahan, tim TAPM Kabupaten Gunungkidul telah menyusun template laporan tahunan yang disesuaikan dengan Permendes 3/2021. Berikut disampaikan link template laporan tahunan dan link pemantauan jadwal pelaksanaan Muskal laporan tahunan BUMKal. (ANK)


Link Jadwal Muskal Tahunan BUMKal. 

Link Template Laporan Tahunan BUMKal.

Posting Komentar

0 Komentar