Sistem monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 memasuki babak baru. Kementerian Desa melalui Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (MonevDD) menghadirkan sistem pelaporan berbasis daring yang dirancang untuk mencatat, memantau, dan mengevaluasi penggunaan Dana Desa secara lebih terintegrasi dan berjenjang.
Kehadiran MonevDD menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola
monitoring Dana Desa yang selama ini dalam pelaksanaannya banyak menggunakan
laporan berbasis Excel. Melalui aplikasi ini, proses pelaporan dapat dilakukan
secara digital mulai dari tingkat desa hingga nasional.
Panduan pengguna menjelaskan bahwa MonevDD merupakan aplikasi web
resmi Kementerian Desa yang mencatat penggunaan Dana Desa dari hulu sampai
hilir, mulai dari perencanaan, penganggaran APBDes, penyaluran, pelaksanaan
kegiatan, ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga pengaduan dan
penanganan masalah. Data yang dimasukkan di tingkat desa selanjutnya dapat
diverifikasi dan dipantau secara berjenjang sampai tingkat nasional.
![]() |
Enam Fokus Pendampingan TPP
Sejalan
dengan selesainya Aplikasi MonevDD, Koordinator Nasional Tenaga Pendamping
Profesional (TPP), Nurahman Joko, melalui surat tanggal 2 September 2026
meminta Koordinator Provinsi untuk segera menginstruksikan seluruh TPP agar
melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada desa.
Sedikitnya
terdapat enam fokus utama yang harus menjadi perhatian TPP.
Pertama, memfasilitasi
proses perencanaan desa sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa berbasis
data dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, mendorong
pelibatan masyarakat desa dalam setiap tahapan pembangunan agar pembangunan
desa benar-benar berlangsung secara partisipatif.
Ketiga, mendorong
pelaksanaan kegiatan desa secara swakelola, dengan mengutamakan pola Padat
Karya Tunai Desa (PKTD) sesuai ketentuan.
Keempat,
membantu pemerintah desa memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel,
efektif, efisien, dan transparan.
Kelima,
memastikan desa melakukan publikasi atas kegiatan yang akan dilaksanakan,
termasuk hasil dan manfaat kegiatan kepada masyarakat.
Keenam,
membantu desa dalam pendokumentasian pemanfaatan Dana Desa melalui
pengisian data dan informasi ke dalam Aplikasi MonevDD.
Apa Saja yang
Dilaporkan dalam MonevDD?
Berbeda
dengan pola laporan mingguan menggunakan Excel yang sebelumnya membutuhkan
pengumpulan data secara berjenjang, MonevDD mengintegrasikan sejumlah aspek
monitoring ke dalam modul-modul aplikasi.
Panduan
MonevDD memuat 11 modul utama, yaitu Perencanaan Desa, Penyaluran Dana
Desa, APBDes, Pelaksanaan Kegiatan, Ketahanan Pangan, BNBA KPM BLT, Pembayaran
BLT Desa, BNBA PKTD dan RTLH, Pengaduan dan Penanganan Masalah, Pengembangan
Kapasitas, serta Praktik Baik.
Pada
modul Perencanaan Desa, data yang menjadi perhatian antara lain status
dan dokumen RPJM Desa, tahapan pra-RKP Desa, musyawarah dan partisipasi
masyarakat, tahapan penyusunan RKP Desa, prioritas kegiatan, APBDes, publikasi,
serta berbagai kendala dalam penyusunan RKP Desa.
Pada
modul Penyaluran Dana Desa, yang dipantau antara lain pagu Dana Desa,
rencana penggunaan Dana Desa, alokasi BLT Desa, ketahanan pangan, PKTD, serta
realisasi penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD setiap tahap.
Sementara
itu, modul APBDes merekam pendapatan, belanja berdasarkan kegiatan,
pembiayaan, sumber dana, tagging SDGs, dan tagging prioritas penggunaan Dana
Desa. Sedangkan modul Pelaksanaan Kegiatan mencatat rencana dan
realisasi kegiatan, baik dari sisi anggaran maupun fisik, termasuk dokumentasi
progres kegiatan dan kegiatan PKTD.
Aspek
lain yang mendapat perhatian khusus adalah Ketahanan Pangan, BLT Desa, PKTD
dan RTLH. Untuk BLT, misalnya, aplikasi mencatat jumlah penerima,
pembayaran setiap bulan, jumlah penerima yang dibayar serta mekanisme
pembayaran. Data tersebut menjadi bagian penting dalam pemantauan realisasi BLT
secara nasional.
Tugas TPP
Dilaksanakan Secara Berjenjang
Penerapan
MonevDD sekaligus memperjelas pembagian tugas TPP dalam rantai pendataan dan
verifikasi.
Pendamping Lokal Desa (PLD) menjadi
ujung tombak pendataan. PLD menginput data desa, menyimpan data, melengkapi
dokumen pendukung, kemudian mengirimkan data untuk diverifikasi oleh Pendamping
Desa (PD).
Pendamping Desa (PD) berperan sebagai
verifikator tingkat pertama sekaligus membantu proses penginputan. PD memeriksa
data yang disampaikan PLD, memantau desa yang belum melakukan pengisian,
mendampingi desa yang membutuhkan bantuan, serta menindaklanjuti pengaduan yang
disampaikan desa.
Pada
tingkat kabupaten, TPP Kabupaten/TAPM memiliki fungsi pemantauan
wilayah, verifikasi/audit dan pelaporan. TPP Kabupaten dapat melihat rekap
seluruh kecamatan dalam wilayah kabupaten, melakukan penelusuran sampai tingkat
desa, melakukan verifikasi sesuai kewenangan, serta mengekspor data untuk
kebutuhan monitoring dan pelaporan.
Sedangkan
TPP Provinsi melaksanakan fungsi pemantauan pada cakupan seluruh
kabupaten dalam provinsi, melakukan verifikasi sesuai kewenangan, penelusuran
data, serta mendukung penyusunan laporan pada tingkat provinsi. Sistem
menyediakan rekapitulasi berjenjang sehingga data dapat ditelusuri dari
provinsi hingga desa.
Dengan
mekanisme tersebut, MonevDD membangun rantai kerja yang jelas: PLD melakukan
input, PD melakukan verifikasi dan pendampingan, TPP Kabupaten melakukan
pemantauan serta verifikasi/audit pada jenjangnya, dan TPP Provinsi melakukan
pemantauan serta verifikasi pada tingkat provinsi.
Bukan Sekadar Mengganti
Excel
Implementasi
MonevDD bukan sekadar perubahan media pelaporan dari Excel menjadi aplikasi
online. Sistem ini juga dirancang untuk membangun basis data monitoring Dana
Desa yang terintegrasi, terdokumentasi dan dapat ditelusuri.
Setiap data
memiliki status, mulai dari Belum, Draft, Diajukan, Dikembalikan, hingga
Diverifikasi. Data yang sudah diajukan akan terkunci sampai dilakukan
proses verifikasi, sedangkan data yang dikembalikan dapat diperbaiki sesuai
catatan verifikator. Seluruh aktivitas perubahan dan verifikasi juga tercatat
dalam riwayat sistem.
Sistem juga
menyediakan fasilitas drill-down, sehingga pemantauan dapat dilakukan
dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa. Dengan demikian,
ketika ditemukan capaian rendah, ketidaksesuaian, atau anomali, data dapat
ditelusuri sampai sumbernya di tingkat desa.
Momentum
Memperkuat Kualitas Pendampingan
Bagi
TPP, hadirnya MonevDD menuntut perubahan pola kerja. Pendamping tidak cukup
hanya memastikan data terinput, tetapi juga harus memastikan bahwa data yang
dilaporkan benar, lengkap, sesuai kondisi lapangan, memiliki bukti
pendukung, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan
sistem digital yang terintegrasi, monitoring Dana Desa diharapkan tidak
berhenti pada pemenuhan administrasi pelaporan, tetapi menjadi instrumen untuk
melihat apakah Dana Desa benar-benar digunakan sesuai prioritas, memberikan
manfaat kepada masyarakat, mendorong partisipasi warga, membuka kesempatan
kerja melalui PKTD, memperkuat ketahanan pangan, serta menghasilkan
praktik-praktik baik pembangunan desa.
MonevDD
2026 pada akhirnya diharapkan menjadi salah satu instrumen penting untuk
mewujudkan monitoring Dana Desa yang lebih cepat, transparan, akuntabel,
berbasis data, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat desa. (TGS)

0 Komentar