Laporan Monev DD 2026 Resmi Digunakan untuk Perkuat Monitoring Dana Desa

Sistem monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 memasuki babak baru. Kementerian Desa melalui Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (MonevDD) menghadirkan sistem pelaporan berbasis daring yang dirancang untuk mencatat, memantau, dan mengevaluasi penggunaan Dana Desa secara lebih terintegrasi dan berjenjang.

Kehadiran MonevDD menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola monitoring Dana Desa yang selama ini dalam pelaksanaannya banyak menggunakan laporan berbasis Excel. Melalui aplikasi ini, proses pelaporan dapat dilakukan secara digital mulai dari tingkat desa hingga nasional.

Panduan pengguna menjelaskan bahwa MonevDD merupakan aplikasi web resmi Kementerian Desa yang mencatat penggunaan Dana Desa dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan, penganggaran APBDes, penyaluran, pelaksanaan kegiatan, ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga pengaduan dan penanganan masalah. Data yang dimasukkan di tingkat desa selanjutnya dapat diverifikasi dan dipantau secara berjenjang sampai tingkat nasional.

Enam Fokus Pendampingan TPP

Sejalan dengan selesainya Aplikasi MonevDD, Koordinator Nasional Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Nurahman Joko, melalui surat tanggal 2 September 2026 meminta Koordinator Provinsi untuk segera menginstruksikan seluruh TPP agar melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada desa.

Sedikitnya terdapat enam fokus utama yang harus menjadi perhatian TPP.

Pertama, memfasilitasi proses perencanaan desa sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa berbasis data dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, mendorong pelibatan masyarakat desa dalam setiap tahapan pembangunan agar pembangunan desa benar-benar berlangsung secara partisipatif.

Ketiga, mendorong pelaksanaan kegiatan desa secara swakelola, dengan mengutamakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sesuai ketentuan.

Keempat, membantu pemerintah desa memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan.

Kelima, memastikan desa melakukan publikasi atas kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk hasil dan manfaat kegiatan kepada masyarakat.

Keenam, membantu desa dalam pendokumentasian pemanfaatan Dana Desa melalui pengisian data dan informasi ke dalam Aplikasi MonevDD.

Apa Saja yang Dilaporkan dalam MonevDD?

Berbeda dengan pola laporan mingguan menggunakan Excel yang sebelumnya membutuhkan pengumpulan data secara berjenjang, MonevDD mengintegrasikan sejumlah aspek monitoring ke dalam modul-modul aplikasi.

Panduan MonevDD memuat 11 modul utama, yaitu Perencanaan Desa, Penyaluran Dana Desa, APBDes, Pelaksanaan Kegiatan, Ketahanan Pangan, BNBA KPM BLT, Pembayaran BLT Desa, BNBA PKTD dan RTLH, Pengaduan dan Penanganan Masalah, Pengembangan Kapasitas, serta Praktik Baik.

Pada modul Perencanaan Desa, data yang menjadi perhatian antara lain status dan dokumen RPJM Desa, tahapan pra-RKP Desa, musyawarah dan partisipasi masyarakat, tahapan penyusunan RKP Desa, prioritas kegiatan, APBDes, publikasi, serta berbagai kendala dalam penyusunan RKP Desa.

Pada modul Penyaluran Dana Desa, yang dipantau antara lain pagu Dana Desa, rencana penggunaan Dana Desa, alokasi BLT Desa, ketahanan pangan, PKTD, serta realisasi penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD setiap tahap.

Sementara itu, modul APBDes merekam pendapatan, belanja berdasarkan kegiatan, pembiayaan, sumber dana, tagging SDGs, dan tagging prioritas penggunaan Dana Desa. Sedangkan modul Pelaksanaan Kegiatan mencatat rencana dan realisasi kegiatan, baik dari sisi anggaran maupun fisik, termasuk dokumentasi progres kegiatan dan kegiatan PKTD.

Aspek lain yang mendapat perhatian khusus adalah Ketahanan Pangan, BLT Desa, PKTD dan RTLH. Untuk BLT, misalnya, aplikasi mencatat jumlah penerima, pembayaran setiap bulan, jumlah penerima yang dibayar serta mekanisme pembayaran. Data tersebut menjadi bagian penting dalam pemantauan realisasi BLT secara nasional.

Tugas TPP Dilaksanakan Secara Berjenjang

Penerapan MonevDD sekaligus memperjelas pembagian tugas TPP dalam rantai pendataan dan verifikasi.

Pendamping Lokal Desa (PLD) menjadi ujung tombak pendataan. PLD menginput data desa, menyimpan data, melengkapi dokumen pendukung, kemudian mengirimkan data untuk diverifikasi oleh Pendamping Desa (PD).

Pendamping Desa (PD) berperan sebagai verifikator tingkat pertama sekaligus membantu proses penginputan. PD memeriksa data yang disampaikan PLD, memantau desa yang belum melakukan pengisian, mendampingi desa yang membutuhkan bantuan, serta menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan desa.

Pada tingkat kabupaten, TPP Kabupaten/TAPM memiliki fungsi pemantauan wilayah, verifikasi/audit dan pelaporan. TPP Kabupaten dapat melihat rekap seluruh kecamatan dalam wilayah kabupaten, melakukan penelusuran sampai tingkat desa, melakukan verifikasi sesuai kewenangan, serta mengekspor data untuk kebutuhan monitoring dan pelaporan.

Sedangkan TPP Provinsi melaksanakan fungsi pemantauan pada cakupan seluruh kabupaten dalam provinsi, melakukan verifikasi sesuai kewenangan, penelusuran data, serta mendukung penyusunan laporan pada tingkat provinsi. Sistem menyediakan rekapitulasi berjenjang sehingga data dapat ditelusuri dari provinsi hingga desa.

Dengan mekanisme tersebut, MonevDD membangun rantai kerja yang jelas: PLD melakukan input, PD melakukan verifikasi dan pendampingan, TPP Kabupaten melakukan pemantauan serta verifikasi/audit pada jenjangnya, dan TPP Provinsi melakukan pemantauan serta verifikasi pada tingkat provinsi.

Bukan Sekadar Mengganti Excel

Implementasi MonevDD bukan sekadar perubahan media pelaporan dari Excel menjadi aplikasi online. Sistem ini juga dirancang untuk membangun basis data monitoring Dana Desa yang terintegrasi, terdokumentasi dan dapat ditelusuri.

Setiap data memiliki status, mulai dari Belum, Draft, Diajukan, Dikembalikan, hingga Diverifikasi. Data yang sudah diajukan akan terkunci sampai dilakukan proses verifikasi, sedangkan data yang dikembalikan dapat diperbaiki sesuai catatan verifikator. Seluruh aktivitas perubahan dan verifikasi juga tercatat dalam riwayat sistem.

Sistem juga menyediakan fasilitas drill-down, sehingga pemantauan dapat dilakukan dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa. Dengan demikian, ketika ditemukan capaian rendah, ketidaksesuaian, atau anomali, data dapat ditelusuri sampai sumbernya di tingkat desa.

Momentum Memperkuat Kualitas Pendampingan

Bagi TPP, hadirnya MonevDD menuntut perubahan pola kerja. Pendamping tidak cukup hanya memastikan data terinput, tetapi juga harus memastikan bahwa data yang dilaporkan benar, lengkap, sesuai kondisi lapangan, memiliki bukti pendukung, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan sistem digital yang terintegrasi, monitoring Dana Desa diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi pelaporan, tetapi menjadi instrumen untuk melihat apakah Dana Desa benar-benar digunakan sesuai prioritas, memberikan manfaat kepada masyarakat, mendorong partisipasi warga, membuka kesempatan kerja melalui PKTD, memperkuat ketahanan pangan, serta menghasilkan praktik-praktik baik pembangunan desa.

MonevDD 2026 pada akhirnya diharapkan menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan monitoring Dana Desa yang lebih cepat, transparan, akuntabel, berbasis data, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat desa. (TGS)

Posting Komentar

0 Komentar