P3MD Gunungkidul - Seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) didorong untuk berperan aktif sebagai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial secara gratis.
Arahan tersebut tertuang dalam surat Koordinator Provinsi TPP DIY Nomor 097/KORPROV-TPP/DIY/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang menindaklanjuti Memo Koordinator Nasional TPP Nomor 05/Kornas TPP/BPSDM/X/2026 pada tanggal yang sama.
Aktivasi TPP sebagai Agen Perlinsos bertujuan mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial dalam menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi. Keberadaan agen diharapkan membantu masyarakat memperoleh akses layanan perlindungan sosial serta mendukung proses pendataan calon penerima bantuan sosial agar lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran.
Dalam arahannya, seluruh TPP diminta segera mendaftarkan diri sebagai Agen Perlinsos melalui laman agent-perlinsos.kemensos.go.id. Setelah proses pendaftaran berhasil, para pendamping juga diminta membantu warga di desa atau kalurahan lokasi tugas masing-masing untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima layanan perlindungan sosial.
Koordinasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Salah satu persyaratan pendaftaran sebagai Agen Perlinsos adalah penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk mendukung pemenuhan persyaratan tersebut, Koordinator Provinsi dan Koordinator Kabupaten/Kota diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Koordinasi ini diarahkan untuk memfasilitasi layanan aktivasi IKD secara komunal bagi seluruh TPP. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada tingkat kabupaten/kota, kecamatan, maupun desa atau kalurahan, menyesuaikan kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.
Fasilitasi secara komunal diharapkan mempermudah pendamping dalam memenuhi persyaratan administrasi, sehingga proses pendaftaran sebagai agen dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau seluruh TPP di wilayah DIY.
Pendamping Desa Perkuat Jangkauan Layanan Sosial
Setelah terdaftar sebagai agen, TPP memiliki peran untuk membantu masyarakat di wilayah dampingan mengakses layanan Perlinsos, termasuk memfasilitasi pendaftaran warga sebagai calon penerima layanan. Peran ini memperkuat fungsi pendamping desa sebagai penghubung antara masyarakat dan program pemerintah.
Keterlibatan TPP di tingkat desa dan kalurahan menjadi penting karena pendamping berinteraksi langsung dengan pemerintah desa atau kalurahan serta masyarakat. Dengan pendampingan tersebut, warga diharapkan memperoleh informasi dan bantuan dalam proses pendaftaran layanan perlindungan sosial tanpa dipungut biaya.
Tata cara pendaftaran agen maupun warga sebagai calon penerima layanan mengacu pada hasil sosialisasi Perlinsos yang telah dilaksanakan pada 5 Oktober 2026. Dengan demikian, pelaksanaan di lapangan diharapkan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah disampaikan dalam sosialisasi tersebut.
Monitoring Dilakukan Secara Berkala
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai arahan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal (BPSDM Kemendes PDT) akan melakukan monitoring secara rutin terhadap pendaftaran TPP sebagai agen dan aktivitas pendaftaran warga desa.
Monitoring tersebut akan dilaksanakan melalui dashboard pemantauan yang informasinya akan disampaikan kemudian. Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya memantau perkembangan pelaksanaan program sekaligus memastikan tindak lanjut arahan dapat dilakukan secara terukur.
Melalui aktivasi TPP sebagai Agen Perlinsos, pendamping desa di DIY diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi dan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial. Sinergi antara TPP, pemerintah daerah, Dukcapil, dan pemerintah desa atau kalurahan menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan program yang inklusif.
Pada akhirnya, inisiatif ini diharapkan tidak hanya memperkuat peran pendamping desa, tetapi juga membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan perlindungan sosial secara lebih mudah, transparan, dan tepat sasaran. (ANK)

0 Komentar