Agen Perlinsos TPP Rongkop Sisir Warga Miskin di Kalurahan Bohol, Perluas Akses Perlindungan Sosial
GUNUNGKIDUL, LINGKAR.NEWS – Upaya memastikan masyarakat miskin memperoleh akses perlindungan sosial terus diperkuat di Kabupaten Gunungkidul. Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Rongkop bersama tim pendata dari TAPM Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pendataan warga miskin yang belum menerima bantuan sosial di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, pada Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari penugasan tambahan TPP Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk membantu mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial, terutama kelompok masyarakat pada desil 1 hingga desil 4 berdasarkan data sosial ekonomi. Pendataan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengenali warga yang membutuhkan perhatian lebih lanjut, tetapi belum terjangkau program bantuan sosial pemerintah.
Melalui kegiatan ini, petugas berupaya menggali informasi kondisi sosial ekonomi masyarakat secara langsung di lapangan. Data yang terkumpul diharapkan dapat mendukung proses verifikasi dan validasi sehingga kondisi warga yang membutuhkan dapat teridentifikasi secara lebih akurat.
Teguh Santosa, perwakilan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul, menyampaikan bahwa pendataan ini memiliki arti penting dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Melalui kegiatan pendataan ini, diharapkan masyarakat miskin yang belum terdata dapat teridentifikasi dengan baik sehingga berpeluang memperoleh akses terhadap program perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.
Ia menegaskan bahwa pendataan di tingkat kalurahan merupakan tahapan awal untuk memperoleh gambaran kondisi riil masyarakat. Hasil pendataan selanjutnya perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi dan validasi sesuai ketentuan serta kewenangan instansi terkait. Dengan demikian, pendataan bukan merupakan penetapan penerima bantuan dan tidak serta-merta menjamin warga akan langsung mendapatkan bantuan sosial.
Di tengah tantangan keterbatasan alokasi Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), keberadaan Agen Perlinsos diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kalurahan, pendamping desa, dan instansi penyelenggara program perlindungan sosial. Kolaborasi tersebut menjadi penting agar warga yang membutuhkan dapat memperoleh informasi dan akses terhadap program bantuan yang sesuai dengan kriteria serta persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Selain ketepatan data, pelaksanaan pendataan juga harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan data pribadi. Petugas perlu menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat, menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh, serta tidak menjanjikan bantuan yang belum ditetapkan oleh instansi berwenang.
Melalui pendataan ini, Agen Perlinsos TPP Kapanewon Rongkop bersama TAPM Kabupaten Gunungkidul berharap upaya perlindungan sosial semakin tepat sasaran. Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen pendampingan masyarakat dalam mendukung identifikasi warga yang membutuhkan, sehingga tidak ada kelompok rentan yang luput dari perhatian dalam proses pembangunan dan pelayanan sosial.
Penulis: Teguh Santosa – TAPM Kabupaten Gunungkidul
Lokasi: Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul.

0 Komentar