TPP Kabupaten Gunungkidul Siap Lakukan Validasi Data Pemeringkatan BUM Desa 2026



P3MD Gunungkidul – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gunungkidul menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan validasi data Pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026. Komitmen tersebut disampaikan oleh Aris Nurkholis, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul sekaligus PIC BUMKal, usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Validasi Data Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa (Ditjen PEID) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Senin (20/7/2026).

Aris menjelaskan bahwa tahapan validasi merupakan proses penting untuk memastikan data hasil pendataan Pemeringkatan BUM Desa memiliki tingkat akurasi dan kredibilitas yang tinggi sebelum ditetapkan sebagai hasil akhir. Menurutnya, seluruh TPP di Kabupaten Gunungkidul akan berperan aktif mendampingi BUM Desa dalam melakukan validasi dan klarifikasi maupun perbaikan data apabila ditemukan indikasi anomali selama proses validasi.

"TPP Kabupaten Gunungkidul siap mengawal proses validasi data Pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026. Kami akan memastikan BUM Desa memahami mekanisme validasi, segera menindaklanjuti temuan, serta melakukan perbaikan data sesuai ketentuan agar hasil pemeringkatan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan," ujar Aris.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa validasi dilakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama menggunakan penyaringan awal yang ketat dengan puluhan indikator kewajaran data, sedangkan tahap kedua merupakan penyaringan lanjutan setelah BUM Desa melakukan perbaikan terhadap data yang dinyatakan bermasalah. Seluruh proses dilakukan secara sistematis menggunakan mesin validasi (rule engine) untuk mendeteksi anomali pada data keuangan, aset, modal, omzet, tenaga kerja, penerima manfaat, hingga kemitraan BUM Desa.

Berdasarkan paparan Ditjen PEID, sebanyak 40.057 data submission BUM Desa dan BUM Desa Bersama telah diperiksa secara nasional. Dari jumlah tersebut, 21.247 BUM Desa atau sekitar 53 persen memiliki sedikitnya satu temuan yang memerlukan validasi dan klarifikasi atau perbaikan. Temuan tersebut bukan berarti data dinyatakan salah, melainkan menjadi dasar untuk proses konfirmasi sehingga kualitas data yang dihasilkan semakin baik.

Aris menambahkan bahwa TAPM Kabupaten Gunungkidul akan segera menyosialisasikan hasil kegiatan tersebut kepada para Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), serta pengelola BUM Desa di seluruh wilayah dampingan. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sosialisasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa (Ditjen PEID) Kementerian Desa PDT agar proses validasi dan klarifikasi data dapat segera dilaksanakan secara serentak.

Menurut Aris, berdasarkan data yang disampaikan Ditjen PEID kepada Tim TAPM Kabupaten Gunungkidul, terdapat 97 dari total 162 BUM Desa dan BUM Desa Bersama di Kabupaten Gunungkidul yang masuk dalam daftar validasi dan klarifikasi data Pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 79 BUM Desa dan 18 BUM Desa Bersama yang perlu melakukan konfirmasi maupun penyempurnaan data sesuai hasil deteksi anomali dari sistem validasi.

"Data tersebut menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan seluruh Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, pemerintah kalurahan, serta pengelola BUM Desa agar proses validasi dapat segera ditindaklanjuti. Harapannya, seluruh BUM Desa yang masuk dalam daftar klarifikasi dapat mengecek kembali data yang kemarin diinputkan dalam pemeringkatan BUM Desa dan apabila terdapat kekeliruan dapat dilakukan perbaikan data sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa PDT," ujar Aris.

Ia menegaskan bahwa proses validasi bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap data yang digunakan dalam pemeringkatan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

"Validasi ini bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi upaya bersama untuk menghadirkan data BUM Desa yang valid, akuntabel, dan dapat dijadikan dasar penyusunan kebijakan pengembangan ekonomi desa. Dengan data yang berkualitas, hasil pemeringkatan akan semakin objektif dan memberikan gambaran nyata mengenai kinerja BUM Desa," pungkasnya.

Melalui sinergi antara Kementerian Desa PDT, Pemerintah Daerah, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), pemerintah kalurahan, dan pengelola BUM Desa, maka proses validasi Pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan menghasilkan klasifikasi pemeringkatan yang akurat, transparan, serta mampu menjadi rujukan dalam meningkatkan tata kelola, profesionalisme, dan daya saing BUM Desa di Kabupaten Gunungkidul maupun di tingkat nasional. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar