Bukan Sekadar Daftar Kegiatan, Dadapayu Diminta Menajamkan Prioritas Pembangunan 2027


DADAPAYU, SEMANU — Pemerintah Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, mulai mempercepat tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2027. Di tengah keterbatasan kemampuan keuangan dan waktu perencanaan yang semakin sempit, Pemerintah Kalurahan bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dan Tim Penyusun RKPKal didorong untuk tidak sekadar menyusun daftar kegiatan, tetapi benar-benar menentukan persoalan yang harus diselesaikan dan perubahan yang ingin diwujudkan bagi masyarakat. Semangat tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Tim Penyusun RKPKal yang dilaksanakan di Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Jumat (28/8/2026). Rapat digelar untuk menyiapkan materi Musyawarah Kalurahan (Muskal) penyusunan prioritas pembangunan Kalurahan Dadapayu Tahun 2027.

Kegiatan diikuti Lurah Dadapayu Nanang Arianja, S.Pd., Carik Dadapayu Prihantoro, SH, Ketua Bamuskal Wagiman beserta anggota, pamong kalurahan, TPP Kapanewon Semanu Nurul Hayati dan Indra Novianto, serta TAPM Kabupaten Gunungkidul, Slamet, S.Pd., SH, yang hadir atas undangan Pemerintah Kalurahan Dadapayu. Rapat diawali pengantar Lurah Dadapayu, Nanang Arianja, S.Pd., yang menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas materi Muskal perencanaan kalurahan, khususnya review dan perubahan RPJMKal 2022–2027 serta penyusunan RKPKal Tahun 2027.

“Pertemuan ini kita maksudkan untuk membahas materi Musyawarah Kalurahan, terutama review dan perubahan RPJMKal 2022–2027 serta penyusunan RKPKal Tahun 2027. Materi harus kita siapkan dengan baik agar pembahasan dalam Muskal nantinya lebih terarah,” kata Nanang.

Selanjutnya, Carik Dadapayu, Prihantoro, SH, memaparkan draf materi perubahan RPJMKal dan prioritas RKPKal 2027. Perubahan RPJMKal diperlukan sebagai konsekuensi perubahan masa jabatan Lurah menjadi delapan tahun. Selain itu, dokumen perencanaan juga perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional, program prioritas Gubernur DIY dan RPJMD Kabupaten Gunungkidul.

“Perubahan RPJMKal perlu kita lakukan karena adanya perubahan masa jabatan Lurah menjadi delapan tahun. Selain itu, dokumen perencanaan kalurahan harus disinkronkan dengan kebijakan nasional, program prioritas Gubernur DIY dan RPJMD Kabupaten Gunungkidul,” jelas Prihantoro.

Untuk RKPKal 2027, Dadapayu mengusung sejumlah tema utama, yaitu penguatan dan pengembangan ekonomi, pembangunan infrastruktur, peningkatan taraf hidup masyarakat, penguatan tata kelola pemerintahan menuju kalurahan cerdas, serta pengembangan Posyantek.

Belajar dari Capaian 2026

Penyusunan prioritas 2027 juga tidak dapat dilepaskan dari evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan tahun 2026. Berdasarkan materi yang dipaparkan, realisasi APBKal hingga saat ini mencapai 58,9 persen dari total pagu. Di bidang kesehatan, data yang disampaikan menunjukkan terdapat 34 anak stunting dari 246 anak yang menjadi sasaran pendataan. Sementara capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 79,77 persen.

Pada pembangunan sarana dasar masyarakat, telah dilakukan pembangunan enam unit jamban, 60 unit SPAL dan tiga unit RTLH. Ketahanan pangan diperkuat melalui pelatihan Gapoktan, sedangkan BUMKal telah mengembangkan sejumlah usaha, antara lain ATK, fotokopi, pinjam sebrak, bibit buah dan layanan BRI Link. Di bidang pembangunan infrastruktur, salah satu kegiatan yang telah direalisasikan adalah perbaikan jalan berupa cor rabat beton di Padukuhan Dedel Kulon. Berbagai capaian tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam menentukan kegiatan yang akan diprioritaskan pada tahun 2027.

TAPM: Perencanaan Harus Berangkat dari Masalah

Dalam sesi tanggapan, Slamet, S.Pd., SH selaku TAPM Gunungkidul menekankan pentingnya mengubah cara pandang dalam menyusun perencanaan pembangunan kalurahan. Menurutnya, Muskal dan penyusunan RKPKal tidak semestinya hanya menghasilkan daftar kegiatan atau daftar usulan pembangunan. Lebih dari itu, perencanaan harus mampu menjawab persoalan masyarakat dan menentukan perubahan yang hendak diwujudkan.

“Kita tidak sedang sekadar membicarakan daftar kegiatan atau daftar usulan pembangunan. Yang jauh lebih penting adalah kita sedang membicarakan masalah apa yang harus kita selesaikan, siapa yang harus kita lindungi, potensi apa yang harus kita kembangkan, dan perubahan apa yang ingin kita wujudkan bersama sampai tahun 2029,” ujar Slamet.

Ia menambahkan, perencanaan pembangunan harus menjadi ruang untuk melihat Kalurahan Dadapayu secara utuh. Evaluasi terhadap capaian sebelumnya diperlukan agar pembangunan tidak selalu dimulai dari nol. 

“Perencanaan pembangunan Kalurahan harus dapat menjadi ruang untuk melihat Kalurahan Dadapayu secara lebih utuh. Kita perlu melihat apa yang sudah baik dan harus dipertahankan. Kita perlu melihat apa yang masih kurang dan harus diperbaiki. Dan kita juga perlu berani melihat program-program baru yang diperlukan karena kondisi masyarakat dan kebijakan pembangunan terus berubah,” jelasnya.

Namun, Slamet mengingatkan bahwa seluruh gagasan pembangunan harus ditempatkan dalam kerangka kemampuan keuangan kalurahan. Kebutuhan masyarakat sangat banyak, sementara sumber daya yang tersedia terbatas.

“Kita juga harus realistis bahwa kebutuhan pembangunan masyarakat sangat banyak, sementara kemampuan keuangan Kalurahan memiliki keterbatasan. Tetapi keterbatasan anggaran bukan berarti kita berhenti membangun. Justru keterbatasan tersebut harus mendorong kita untuk menjadi lebih cermat dalam menentukan prioritas,” tegasnya.

Menurut Slamet, salah satu risiko dalam kondisi fiskal yang terbatas adalah terlalu banyak kegiatan yang direncanakan sehingga anggaran tersebar dan manfaat pembangunan menjadi kurang terasa.

“Jangan sampai anggaran yang terbatas justru tersebar ke terlalu banyak kegiatan, tetapi manfaatnya tidak terasa secara nyata bagi masyarakat,” katanya.

Karena itu, ia mendorong agar setiap usulan diuji berdasarkan tingkat urgensi, manfaat, sasaran, kewenangan, kesiapan dan keberlanjutannya.

“Mari kita memilih kegiatan yang paling mendesak, paling besar manfaatnya, jelas sasaran penerimanya, menjadi kewenangan Kalurahan, siap dilaksanakan, mampu dibiayai, dan berkelanjutan,” ujar Slamet.

Ia berharap pendekatan tersebut dapat membuat proses perencanaan menjadi lebih tajam sekaligus memastikan anggaran kalurahan memberikan dampak nyata.

“Dengan cara berpikir seperti ini, saya berharap setiap rupiah yang dimiliki Kalurahan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Dadapayu,” pungkasnya.

Bamuskal Minta Proses Dipercepat

Tanggapan dari Bamuskal juga menyoroti persoalan waktu. Ketua Bamuskal Dadapayu, Wagiman, meminta agar tahapan perencanaan segera dikejar karena prosesnya telah mengalami keterlambatan.

“Kita harus segera menyelesaikan tahapan ini karena waktunya sudah ketinggalan cukup jauh. Jangan sampai keterlambatan ini semakin panjang. Materi yang sudah ada segera kita sempurnakan agar Muskal dapat dilaksanakan,” tegas Wagiman.

Wakil Ketua Bamuskal menekankan pentingnya sinkronisasi dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sekaligus menyesuaikan kegiatan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Yang penting program utama Bupati bisa kita sinkronkan. Kegiatan yang direncanakan juga harus disesuaikan dengan pagu yang tersedia saat ini, sehingga apa yang ditetapkan benar-benar dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang anggota Bamuskal mengingatkan perlunya pembagian tugas karena waktu penyusunan yang terbatas. Kondisi kelembagaan Bamuskal juga mengalami perubahan setelah dua orang anggota meninggal dunia sehingga saat ini tersisa tujuh anggota.

“Waktunya pendek, sehingga perlu pembagian tugas. Anggota Bamuskal sekarang tinggal tujuh orang karena dua anggota telah meninggal dunia. Dengan kondisi ini, pekerjaan harus dibagi dan dikerjakan bersama-sama agar tahapan perencanaan bisa segera selesai,” katanya.

Menajamkan Prioritas di Tengah Keterbatasan Anggaran

Dalam pembahasan anggaran, tim juga mencermati kemampuan keuangan kalurahan sebagai dasar penentuan prioritas. Pagu sementara mengacu pada pagu tahun 2025, antara lain Dana Desa sebesar Rp373.450.000, BHPR sebesar Rp144.335.700 dan ADD sebesar Rp1.195.797.700, disamping BKK dan sumber pendapatan lainnya. Dengan kondisi tersebut, ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus dihitung secara cermat. Kegiatan wajib penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, termasuk penghasilan Lurah, pamong dan staf, menjadi bagian yang harus diperhitungkan terlebih dahulu.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa penyusunan RKPKal 2027 harus dilakukan secara realistis, terarah dan berbasis prioritas. Evaluasi capaian tahun 2026 akan menjadi bahan untuk menentukan kegiatan yang perlu dilanjutkan, diperbaiki maupun dikembangkan. Selanjutnya, Tim Penyusun RKPKal bersama Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal akan menyempurnakan materi perubahan RPJMKal 2022–2027 dan rancangan prioritas RKPKal 2027. Materi tersebut akan disinkronkan dengan kebijakan nasional, prioritas pembangunan DIY dan Kabupaten Gunungkidul serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan kalurahan.

Bagi Dadapayu, proses perencanaan 2027 kini bukan sekadar mengejar ketertinggalan tahapan. Lebih jauh, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa keterbatasan anggaran justru menghasilkan pilihan pembangunan yang lebih tajam: lebih mendesak, lebih tepat sasaran, lebih bermanfaat, dan benar-benar dirasakan masyarakat.


Posting Komentar

0 Komentar