PACAREJO, SEMANU — Musyawarah Kalurahan (Muskal) Pacarejo yang digelar Kamis, 27 Agustus 2026, menjadi ruang penting bagi Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat untuk menentukan arah pembangunan Pacarejo hingga 2029.
Musyawarah yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Pacarejo di Balai Kalurahan Pacarejo tersebut membahas review perubahan RPJMKal 2022–2029 sekaligus penyusunan prioritas pembangunan yang akan menjadi materi penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Kalurahan Pacarejo tahun 2027. Kegiatan diikuti unsur Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, Kapanewon Semanu, Puskesmas II Semanu, lembaga kemasyarakatan, kader Posyandu dan stunting, BUMKal, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh agama, serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah dipimpin Ketua Bamuskal Pacarejo Sukimin, didampingi Sekretaris/Notulis Arif Rahman. Forum diawali dengan doa, menyanyikan Indonesia Raya dan Mars Kalurahan Pacarejo, kemudian dilanjutkan dengan pengantar Ketua Bamuskal, pemaparan Lurah, pemaparan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, dialog dan pembahasan bersama peserta.
Bamuskal: Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Kegiatan
Membuka musyawarah, Ketua Bamuskal Pacarejo Sukimin menegaskan bahwa perencanaan pembangunan harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Penegasan penting yang disampaikan adalah penyusunan perencanaan ini harus dimaknai dan dipahami oleh semua bukan sekadar menyusun daftar kegiatan, tetapi harus menjadi momentum bagi Pacarejo untuk menata arah pembangunan hingga 2029.
Menurutnya, keterbatasan kemampuan keuangan Kalurahan perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kegiatan yang benar-benar layak diprioritaskan. Setiap usulan perlu dilihat dari sisi urgensi, dampak, kewenangan, kesiapan, kemampuan fiskal dan keberlanjutan.
“Janganlah kita mengukur keberhasilan pembangunan hanya diukur dari berapa banyak kegiatan yang terlaksana, tetapi hendaknya pembangunan ini dapat memastikan berapa banyak masalah masyarakat yang berhasil diselesaikan dan seberapa besar perubahan yang dirasakan warga menjadi lebih baik.”
Pernyataan Sukimin tersebut menjadi salah satu pesan utama Muskal. Dengan kemampuan fiskal yang terbatas, Kalurahan tidak mungkin membiayai seluruh kebutuhan sekaligus. Karena itu, prioritas harus benar-benar diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.
Bamuskal juga mendorong agar pengembangan Pacarejo Agridaya tidak berhenti pada produksi pertanian. Konsep tersebut diarahkan menjadi ekosistem ekonomi yang mencakup produksi, pengolahan, pengemasan, branding, pemasaran, kemitraan hingga perluasan pasar sehingga potensi lokal dapat menghasilkan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Lurah Pacarejo: Perubahan RPJMKal Bukan Memulai dari Nol
Lurah Pacarejo Suhadi, S.A.P., dalam paparannya menjelaskan bahwa perubahan RPJMKal dari periode 2022–2027 menjadi 2022–2029 diperlukan karena adanya perubahan masa jabatan Lurah menjadi delapan tahun, perkembangan kondisi masyarakat, pembaruan data pembangunan, perubahan kebijakan pemerintah, serta hasil evaluasi pembangunan sebelumnya. Namun, perubahan tersebut tidak berarti seluruh rencana pembangunan harus dibuat kembali dari awal.
“Perubahan RPJMKal bukan berarti memulai dari nol, tetapi memperbarui, memperbaiki dan melanjutkan pembangunan yang masih relevan.”
Menurut Suhadi, pembaruan RPJMKal perlu memperhatikan berbagai aspek, mulai dari data kependudukan, kemiskinan dan kelompok rentan, kesehatan dan stunting, pendidikan, ekonomi, UMKM, BUMKal, wisata, budaya, infrastruktur, air, lingkungan hingga kapasitas fiskal Kalurahan. Dalam forum tersebut, Suhadi juga kembali menegaskan bahwa visi “Mewujudkan Pacarejo yang Berkemajuan” tetap menjadi pijakan pembangunan hingga 2029.
“Pacarejo yang berkemajuan bukan hanya tentang membangun fisik, tetapi bagaimana masyarakat kita menjadi semakin mandiri, sejahtera, tetap berbudaya, mampu bersaing dan pembangunan yang kita lakukan dapat berlangsung secara berkelanjutan.”
Arah pembangunan kemudian dibayangkan dalam roadmap 2027–2029. Tahun 2027 diarahkan sebagai fase penguatan fondasi, 2028 sebagai fase transformasi ekonomi, dan 2029 menuju Kalurahan yang maju dan berkelanjutan.
Pacarejo Agridaya, Dari Potensi Pertanian Menjadi Kekuatan Ekonomi
Salah satu gagasan yang mendapat perhatian dalam Musyawarah Kalurahan adalah pengembangan Pacarejo Agridaya. Konsep ini diarahkan tidak sekadar untuk meningkatkan produksi pertanian, tetapi membangun ekosistem ekonomi berbasis potensi lokal. Lurah Pacarejo yang sangat akrab dipanggil Kang Suhadi ini menegaskan bahwa Pacarejo memiliki potensi pertanian yang besar dan perlu dikembangkan secara lebih terintegrasi agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Pacarejo Agridaya kita dorong bukan hanya sebagai kegiatan pertanian, tetapi sebagai sebuah ekosistem ekonomi. Kita ingin potensi yang dimiliki masyarakat mulai dari produksi, pengolahan, pengemasan, pemasaran sampai kemitraan dapat berkembang dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat Pacarejo.”
Menurutnya pengembangan Agridaya juga harus membuka ruang bagi keterlibatan berbagai kelompok masyarakat. Petani menjadi bagian penting dalam produksi, sementara kelompok perempuan, pemuda, pelaku UMKM, BUMKal maupun koperasi dapat mengambil peran dalam pengolahan, pemasaran dan pengembangan usaha.
“Kita tidak ingin hasil pertanian hanya dijual dalam bentuk bahan mentah. Sedapat mungkin ada proses pengolahan dan peningkatan nilai tambah di Pacarejo. Dengan begitu, yang tumbuh bukan hanya produksinya, tetapi juga usaha masyarakat dan lapangan ekonomi baru.”
Arah tersebut sejalan dengan gagasan pembangunan Pacarejo 2027–2029 yang menempatkan ketahanan pangan sebagai fondasi, kemudian mendorong transformasi ekonomi lokal pada tahap berikutnya. Dengan demikian, Pacarejo Agridaya diharapkan menjadi jembatan antara potensi sumber daya lokal dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
TAPM: Jangan Berhenti pada Daftar Usulan
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Gunungkidul ki-Slamet, S.Pd., SH, memberikan penekanan bahwa Muskal seharusnya tidak berhenti pada pembahasan daftar kegiatan. Menurutnya, forum tersebut harus menjadi ruang untuk menentukan persoalan yang hendak diselesaikan, kelompok masyarakat yang perlu dilindungi, potensi yang perlu dikembangkan, serta perubahan yang ingin diwujudkan sampai 2029.
“Kita tidak sedang sekadar membicarakan daftar kegiatan atau daftar usulan pembangunan. Yang jauh lebih penting adalah kita sedang membicarakan masalah apa yang harus kita selesaikan, siapa yang harus kita lindungi, potensi apa yang harus kita kembangkan, dan perubahan apa yang ingin kita wujudkan bersama sampai tahun 2029.”
ki-Slamet juga menekankan pentingnya keterpaduan antara RPJMKal, RKPKal dan penganggaran.
“Perencanaan itu harus terintegrasi. Apa yang kita sepakati dalam RPJMKal harus menjadi arah bagi RKPKal, kemudian dijabarkan ke dalam kegiatan, sasaran, indikator dan lokasi yang jelas, sehingga pada tahap penganggaran kita tidak kehilangan arah.”
Menurutnya, keterbatasan dana transfer akibat efisiensi justru perlu dilihat sebagai momentum untuk memperbaiki cara Kalurahan merencanakan dan mengelola pembangunan.
“Berkurangnya dana transfer ke Kalurahan karena efisiensi perlu kita jadikan sebagai momentum baru untuk membangun sistem dan budaya baru dalam pengelolaan pemerintahan Kalurahan. Kita harus lebih cermat menentukan prioritas, tidak sekadar banyak kegiatan, tetapi memastikan setiap rupiah yang dimiliki Kalurahan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.”
Kepala Jawatan Kemakmuran: Perencanaan Harus Sesuai Tahapan
Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Semanu Ngatimin, S.Sos. memberikan catatan agar proses penyusunan dokumen perencanaan tetap mengikuti tahapan dan waktu yang ditetapkan dalam regulasi. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi program dengan kebijakan pemerintah, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan dan sumber daya manusia Kalurahan. Usulan kegiatan yang belum terlaksana namun masih relevan dapat ditinjau kembali sebagai prioritas tahun 2027 dengan mempertimbangkan kemampuan Kalurahan. Catatan tersebut menjadi penting agar hasil Muskal tidak berhenti sebagai kesepakatan normatif, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan yang realistis dan dapat dilaksanakan.
Enam Prioritas Pembangunan
Dalam pembahasan, arah pembangunan Pacarejo dirumuskan dalam enam kelompok besar, yaitu tata kelola pemerintahan; SDM dan layanan dasar; ketahanan pangan dan air; ekonomi lokal; budaya dan masyarakat; serta lingkungan dan infrastruktur. Keenam prioritas tersebut menjadi kerangka untuk memilah berbagai kebutuhan masyarakat berdasarkan urgensi, manfaat, kewenangan dan kemampuan pembiayaan.
Pada sektor SDM dan layanan dasar, perhatian diarahkan pada penanganan stunting, penguatan Posyandu, kemiskinan, pendidikan, RTLH, sanitasi dan perlindungan kelompok rentan. Sementara pada sektor ketahanan pangan dan ekonomi lokal, Pacarejo diarahkan untuk mengembangkan potensi pertanian, peternakan dan hortikultura sekaligus memperkuat pengolahan dan pemasaran produk.
Dari Muskal Menuju RKPKal 2027
Musyawarah kemudian menghasilkan kesepakatan arah perubahan RPJMKal 2022–2029 dan prioritas pembangunan tahun 2027. Hasil tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan RKPKal 2027 oleh Tim Penyusun yang telah dibentuk dalam forum musyawarah kalurahan. Tim selanjutnya akan melakukan penajaman rincian kegiatan, target, indikator, lokasi dan kebutuhan anggaran, sekaligus melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah dan kemampuan fiskal Kalurahan. Hasilnya akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan Musrenbangkal berikutnya.
Pada akhirnya, Musyawarah Kalurahan Pacarejo tidak sekadar menghasilkan daftar kegiatan. Forum tersebut mencoba membangun cara pandang baru bahwa pembangunan harus diukur dari persoalan yang berhasil diselesaikan, masyarakat yang memperoleh manfaat, dan perubahan yang benar-benar dirasakan warga. Bagi Pacarejo, keterbatasan anggaran bukan alasan untuk berhenti merencanakan masa depan. Justru dalam keterbatasan itulah prioritas harus semakin tajam, perencanaan semakin terintegrasi, dan setiap rupiah anggaran harus diarahkan untuk menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Prinsipnya penting dalamperencanaan ini ada 3 hal mendasar. Dari daftar usulan menuju prioritas. Dari prioritas menuju perubahan. Dari perubahan menuju Pacarejo yang berkemajuan.
ki-slamet (TAPM Gunungkidul)

0 Komentar