P3MD Gunungkidul - Upaya meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terus didorong oleh Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT). Salah satunya melalui penggunaan aplikasi penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, dan Daerah Tertinggal (Dirjen PEID) merekomendasikan dua aplikasi yang dapat digunakan BUM Desa dalam penyusunan laporan keuangan, yakni Aplikasi PPAK BUM Desa dan Aplikasi FORSA BUM Desa.
Rekomendasi tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 896/PEI.01.01/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023.
Aplikasi PPAK BUM Desa merupakan aplikasi penyusunan laporan keuangan berbasis Microsoft Excel atau offline yang dikembangkan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Sementara itu, Aplikasi FORSA BUM Desa merupakan aplikasi berbasis online yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Kedua aplikasi tersebut menjadi alternatif bagi BUM Desa untuk menyusun laporan keuangan secara lebih sistematis, terstruktur, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Penggunaan aplikasi laporan keuangan dinilai penting karena laporan keuangan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi juga merupakan instrumen pertanggungjawaban pengelola BUM Desa kepada pemerintah desa, masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dengan pencatatan dan pelaporan yang tertib, kondisi keuangan BUM Desa dapat diketahui secara lebih jelas, mulai dari posisi aset, kewajiban, modal, pendapatan, beban, hingga laba atau rugi usaha.
Selain PPAK dan FORSA, BUM Desa Bersama LKD juga dapat menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh pihak swasta. Namun, penggunaan aplikasi tersebut harus memenuhi ketentuan, yakni aplikasi berpedoman pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa serta telah mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Bukan Sekadar Memakai Aplikasi
TAPM Kabupaten Gunungkidul, Aris Nurkholis, menilai rekomendasi tersebut perlu dipahami secara utuh oleh para pendamping maupun pengurus BUM Desa.
Menurutnya, aplikasi hanyalah alat bantu. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan proses pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan prinsip akuntansi serta mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai kita berpikir bahwa ketika sudah menggunakan aplikasi, otomatis laporan keuangannya sudah benar. Aplikasi adalah alat bantu. Yang paling penting adalah bagaimana transaksi dicatat dengan benar, dokumen pendukungnya lengkap, dan laporan keuangannya disusun sesuai pedoman,” ujar Aris.
Ia menambahkan, penggunaan aplikasi yang direkomendasikan pemerintah diharapkan dapat membantu pengurus BUM Desa mengurangi kesalahan pencatatan sekaligus meningkatkan kualitas informasi keuangan.
“Yang kita kejar bukan sekadar laporan selesai atau angka-angka bisa muncul di aplikasi, tetapi laporan keuangan yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan, mudah dipahami, dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan usaha,” lanjutnya.
Pesan untuk TPP dan Pengurus BUM Desa
Aris juga menyampaikan pesan kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten Gunungkidul agar terus meningkatkan kapasitas dalam memahami tata kelola dan pelaporan keuangan BUM Desa.
Ia meminta TPP tidak hanya mendorong penggunaan aplikasi, tetapi juga memberikan pendampingan terhadap proses bisnis dan pencatatan keuangan BUM Desa.
“Saya berpesan kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Gunungkidul, mari kita tingkatkan literasi dan kapasitas kita dalam memahami laporan keuangan BUM Desa. Tidak hanya mengarahkan dalam penggunaan aplikasi, tetapi juga memahami logika akuntansinya, sehingga kita bisa mendampingi pengurus ketika menemukan persoalan dalam pencatatan maupun pelaporan,” tegasnya.
Kepada para pengurus BUM Desa, Aris mengingatkan agar menjadikan laporan keuangan sebagai bagian penting dari tata kelola usaha.
“Untuk pengurus BUM Desa, jangan menganggap laporan keuangan sebagai beban administrasi. Laporan keuangan adalah cermin kesehatan usaha BUM Desa. Dari laporan itulah kita bisa melihat apakah usaha kita sehat, menghasilkan keuntungan, mengalami kerugian, atau membutuhkan perbaikan strategi,” katanya.
Ia berharap seluruh BUM Desa di Gunungkidul dapat semakin tertib dalam melakukan pencatatan transaksi, menyimpan bukti-bukti transaksi, melakukan rekonsiliasi, dan menyusun laporan keuangan secara periodik.
Dengan tata kelola keuangan yang semakin baik, BUM Desa diharapkan tidak hanya mampu memenuhi aspek administrasi dan akuntabilitas, tetapi juga memiliki informasi keuangan yang kuat untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
“BUM Desa yang kuat bukan hanya yang memiliki banyak unit usaha, tetapi yang mampu mengelola usahanya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Laporan keuangan yang baik adalah salah satu fondasi penting menuju ke sana,” pungkas Aris. (ANK)

0 Komentar