TAPM Gunungkidul Monitoring Dana Desa Siraman, Dorong Akuntabilitas dan Penguatan Ekonomi Desa


Gunungkidul, 13 Juli 2026 – Tim Pendamping Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Senin (13/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat peran desa sebagai motor penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan hasil monitoring, hingga awal Juli 2026 realisasi penyerapan Dana Desa di Kalurahan Siraman mencapai Rp90.559.730, ditambah dana panjar sebesar Rp37.350.000, sehingga total serapan mencapai Rp127.909.730 atau 34,23 persen dari total pagu Dana Desa sebesar Rp373.750.000. Tim TAPM menilai progres tersebut perlu terus dipercepat dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang akuntabel, efektif, dan tepat sasaran.

Dalam bidang perlindungan sosial, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa telah direalisasikan hingga bulan kelima kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran bantuan Rp300.000 per bulan. Tim pendamping mengingatkan agar seluruh penerima BLT berasal dari kelompok Desil 1–4 Data Terpadu Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DT-PPKE). Apabila terdapat penerima di luar kategori tersebut, pemerintah kalurahan diminta menyusun berita acara hasil pendataan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi sekaligus pemenuhan regulasi.

Monitoring juga menyoroti perkembangan Program Ketahanan Pangan yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), khususnya pada sektor budidaya hortikultura. Selain itu, Tim TAPM melakukan pembahasan mengenai perkembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Lurah Siraman, Damiyo, menyampaikan bahwa KDMP dalam waktu dekat direncanakan memperoleh dukungan pemerintah berupa bantuan pengembangan usaha budidaya perikanan lele. Menurutnya, peluang tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas pengurus agar mampu mengelola bantuan secara profesional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi anggota koperasi maupun masyarakat.

Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi, Tim TAPM merekomendasikan penguatan kapasitas pengurus BUMKal dan KDMP, terutama pada aspek penatausahaan administrasi, pengelolaan keuangan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta tata kelola usaha yang sesuai prinsip akuntabilitas. Penguatan kelembagaan tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kinerja badan usaha desa sekaligus menjaga keberlanjutan program-program pemberdayaan.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan Dana Desa di Kalurahan Siraman semakin berkualitas, akuntabel, dan tepat sasaran. Sinergi antara pemerintah kalurahan, BUMKal, koperasi, dan Tim Pendamping Profesional diharapkan mampu mendorong pemanfaatan Dana Desa yang tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi desa secara berkelanjutan. (HSGK2026)

Posting Komentar

0 Komentar