Perubahan APBKal 2026, TPP Diminta Kawal Enam Prioritas Dana Desa dan Ketepatan Penganggaran


P3MD Gunungkidul — Sebentar lagi, kalurahan akan memasuki tahapan perubahan APBKal Tahun Anggaran 2026. Bagi sebagian pihak, perubahan anggaran mungkin terlihat sebagai rutinitas tahunan untuk menyesuaikan angka-angka dalam dokumen keuangan. Namun, sesungguhnya proses tersebut jauh lebih penting dari sekadar memindahkan atau mengubah nominal anggaran.

Di balik setiap angka yang berubah, terdapat kebijakan, prioritas pembangunan, serta tanggung jawab pengelolaan keuangan yang harus tetap dijaga.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan tetap tertib, sinkron, realistis, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Karena itu, proses perubahan APBKal membutuhkan ketelitian. Pemerintah kalurahan perlu memastikan bahwa penyesuaian anggaran tidak justru menggeser arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan.

Secara regulasi, perubahan APBKal dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran sebagai ruang bagi pemerintah kalurahan melakukan penyesuaian terhadap penganggaran berdasarkan kondisi dan kebutuhan pada tahun berjalan.

Dalam proses tersebut, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memiliki peran penting untuk memastikan perubahan APBKal tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga tetap sejalan dengan kebijakan penggunaan Dana Desa.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul mendorong Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk terlibat aktif memberikan fasilitasi secara cermat dan komprehensif kepada pemerintah kalurahan dalam proses perubahan APBKal 2026.

Enam Prioritas Dana Desa Tetap Harus Dianggarkan

Salah satu hal utama yang perlu menjadi perhatian adalah keberadaan enam kegiatan prioritas nasional yang wajib dianggarkan dalam APBKal Tahun Anggaran 2026.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Enam prioritas tersebut meliputi:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa;
  2. Penguatan desa tangguh terhadap perubahan iklim dan bencana;
  3. Ketahanan pangan;
  4. Peningkatan layanan kesehatan dasar, termasuk percepatan penurunan stunting;
  5. Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
  6. Pengembangan digitalisasi desa.

Dalam perubahan APBKal 2026, keenam prioritas tersebut tetap harus dianggarkan.

Artinya, perubahan APBKal tidak menjadi dasar untuk menghapus kegiatan-kegiatan prioritas tersebut. Penyesuaian terhadap jumlah atau besaran anggaran masih dimungkinkan sepanjang sesuai ketentuan dan kondisi yang ada, tetapi keberadaan prioritasnya tetap harus diperhatikan.

Karena itu, pendamping desa perlu memastikan pemerintah kalurahan tidak keliru memahami perubahan APBKal sebagai kesempatan untuk menggeser seluruh anggaran tanpa memperhatikan fokus penggunaan Dana Desa.

SiLPA 2025 Harus Menggunakan Angka Riil

Persoalan berikutnya yang perlu mendapatkan perhatian adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.

Dalam APBKal 2026, SiLPA yang dianggarkan harus menggunakan angka riil, bukan lagi angka asumsi atau proyeksi.

Hal ini terutama penting terhadap SiLPA yang bersumber dari Dana Desa.

SiLPA Dana Desa Tahun 2025 harus dicatat dalam APBKal 2026 sebagai penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Dana Desa.

Ketepatan pencatatan menjadi penting karena Dana Desa yang diterima kalurahan pada 2026 memiliki keterkaitan dengan pagu Dana Desa reguler dan SiLPA Dana Desa tahun sebelumnya.

Jika pencatatan SiLPA tidak tepat, dapat muncul ketidaksinkronan antara total pagu Dana Desa yang diterima dengan penganggaran Dana Desa dalam APBKal.

Persoalan tersebut juga menjadi pembelajaran dari pelaksanaan pengelolaan keuangan kalurahan tahun sebelumnya, ketika masih ditemukan sejumlah kalurahan yang belum tepat dalam mencatat SiLPA yang bersumber dari Dana Desa.

Pengembalian Hasil Temuan Pemeriksaan Jangan Salah Rekening

Perubahan APBKal juga harus memperhatikan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah.

Apabila terdapat kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dan berdasarkan hasil pemeriksaan mengharuskan adanya pengembalian dana ke kas kalurahan, penerimaan tersebut harus dicatat sesuai klasifikasinya.

Pengembalian atas koreksi kesalahan belanja pada tahun anggaran sebelumnya yang diterima pada tahun berjalan dicatat sebagai pendapatan lain-lain dengan kode rekening 4.3.5.

Ketepatan pencatatan ini penting untuk menjaga konsistensi data pengelolaan keuangan kalurahan.

Sebab, persoalan pengembalian dana hasil pemeriksaan tidak berhenti pada transaksi penerimaan kas. Pencatatan tersebut juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah kalurahan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa.

Karena itu, PD dan PLD perlu memberikan perhatian khusus terhadap pencatatan dan penatausahaan pengembalian dana hasil temuan pemeriksaan.

PADes dari BUM Desa Harus Berdasarkan Hasil Usaha yang Telah Ditetapkan

Hal lain yang tidak kalah penting adalah optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PADes).

Dalam perubahan APBKal 2026, pemerintah kalurahan perlu memastikan pendapatan yang berasal dari kegiatan usaha kalurahan, termasuk BUM Desa dan BUM Desa Bersama, telah dimasukkan berdasarkan angka yang benar-benar telah ditetapkan.

Untuk pembagian hasil usaha BUM Desa, angka yang dicantumkan dalam APBKal 2026 merupakan hasil usaha tahun 2025 yang menjadi bagian pendapatan kalurahan dan telah ditetapkan serta disahkan dalam musyawarah kalurahan pertanggungjawaban BUM Desa.

Dengan demikian, angka tersebut bukan angka asumsi, bukan angka prediksi, dan bukan pula proyeksi hasil usaha BUM Desa pada tahun 2026.

Hasil usaha BUM Desa tahun 2026 yang menjadi bagian pendapatan kalurahan akan diperhitungkan untuk APBKal Tahun Anggaran 2027.

Pemahaman terhadap perbedaan antara realisasi hasil usaha dan proyeksi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan pendapatan APBKal.

Dana Sosial BUM Desa Bersama Dicatat sebagai Pendapatan Lain-Lain

Selain pembagian hasil usaha, terdapat sumber penerimaan lain yang perlu diperhatikan, yakni dana sosial dari BUM Desa Bersama.

Dalam perubahan penjabaran APBKal 2026, dana sosial tersebut dicatat sebagai pendapatan lain-lain pada pos penerimaan hasil kerja sama antar desa dengan kode rekening 4.3.1.

Klasifikasi ini berkaitan dengan sejarah kelembagaan BUM Desa Bersama yang berasal dari transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Pada proses pembentukannya, pengelolaan aset eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama dilandasi oleh produk hukum kalurahan berupa persetujuan kerja sama antar kalurahan.

Karena memiliki dasar kerja sama antar kalurahan tersebut, penerimaan dana sosial dari BUM Desa Bersama perlu ditempatkan dalam klasifikasi pendapatan yang sesuai, yakni sebagai pendapatan lain-lain pada pos penerimaan hasil kerja sama antar desa.

Ketepatan klasifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan kalurahan.

TPP Tidak Sekadar Memeriksa Dokumen

Kompleksitas perubahan APBKal 2026 memperlihatkan bahwa peran pendamping desa semakin strategis.

PD dan PLD tidak cukup hanya memastikan apakah dokumen perubahan APBKal telah tersedia. Lebih dari itu, pendamping perlu memahami substansi regulasi dan membantu pemerintah kalurahan memastikan setiap perubahan memiliki dasar dan pencatatan yang tepat.

Mulai dari enam prioritas Dana Desa, SiLPA, pengembalian hasil pemeriksaan, PADes dari BUM Desa, hingga dana sosial BUM Desa Bersama, seluruhnya memiliki konsekuensi terhadap struktur dan konsistensi APBKal.

Pendamping juga perlu membantu pemerintah kalurahan melihat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Dengan pendekatan tersebut, pendampingan tidak berhenti pada “apakah sudah ada dokumennya?”, tetapi berkembang menjadi “apakah substansinya sudah benar dan sesuai ketentuan?”

Perubahan APBKal sebagai Momentum Pembenahan

Perubahan APBKal 2026 pada akhirnya bukan hanya persoalan mengubah angka dalam dokumen anggaran.

Di dalamnya terdapat kesempatan bagi pemerintah kalurahan untuk memperbaiki kualitas perencanaan, memastikan ketepatan pencatatan, serta menyesuaikan anggaran dengan kondisi riil tanpa keluar dari koridor regulasi.

Bagi TPP, proses ini menjadi ruang untuk memperkuat fungsi fasilitasi sekaligus pengawalan kebijakan.

Sedangkan bagi pemerintah kalurahan, ketepatan dalam perubahan APBKal menjadi bagian penting dari upaya membangun tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, anggaran kalurahan bukan sekadar deretan angka.

Anggaran adalah arah pembangunan.

Karena itu, ketika APBKal berubah, yang harus dijaga bukan hanya keseimbangan angka, tetapi juga arah kebijakan, ketepatan penggunaan, dan manfaatnya bagi masyarakat. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar