P3MD Gunungkidul - Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul mengonsolidasikan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Gunungkidul melalui rapat koordinasi virtual yang digelar pada Jumat (24/7). Konsolidasi ini dilakukan sebagai langkah percepatan tindak lanjut validasi dan verifikasi data Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama (BUMDesma) berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa (Dirjen PEID) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT). Sebelumnya, Dirjen PEID telah menyampaikan surat resmi beserta hasil sosialisasi kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebagai pedoman pelaksanaan validasi di lapangan.
Konsolidasi diikuti oleh seluruh Tim TAPM Gunungkidul, PD dan PLD se-Kabupaten Gunungkidul, serta dihadiri oleh Koordinator Provinsi (Korprov) DI Yogyakarta, Murtodo, S.H., M.Pd. Kehadiran seluruh unsur pendamping diharapkan mampu mempercepat penyelesaian proses validasi sehingga data pemeringkatan yang disampaikan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data yang disampaikan Dirjen PEID melalui surat resminya, terdapat 97 BUM Desa dan BUM Desa Bersama di Kabupaten Gunungkidul yang memerlukan proses validasi dan verifikasi lanjutan terhadap data yang telah diinput pada aplikasi Pemeringkatan BUM Desa.
Beberapa aspek yang menjadi fokus validasi meliputi kesesuaian data jumlah aset, permodalan BUM Desa, jumlah omzet usaha, laba bersih, serta besaran kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) Kalurahan. Selain itu, proses verifikasi juga mencakup data dampak sosial usaha BUM Desa, di antaranya jumlah penerima manfaat dana sosial BUM Desa maupun jumlah masyarakat yang memperoleh manfaat dari berbagai kegiatan sosial yang diselenggarakan BUM Desa.
Koordinator Kabupaten TAPM Gunungkidul, Hery Santosa, menegaskan bahwa proses validasi merupakan tahapan yang sangat penting untuk memastikan kualitas data pemeringkatan BUM Desa. Menurutnya, data yang akurat tidak hanya menjadi dasar penilaian tingkat perkembangan BUM Desa, tetapi juga menjadi bahan penyusunan kebijakan pengembangan ekonomi kalurahan/desa di masa mendatang.
"Validasi bukan sekadar memperbaiki angka, tetapi memastikan bahwa seluruh informasi yang disampaikan benar-benar menggambarkan kondisi riil BUM Desa di lapangan. Karena itu kami meminta seluruh PD dan PLD melakukan pendampingan secara maksimal kepada pengelola BUM Desa agar setiap data yang diperbaiki didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hery Santosa.
Sementara itu, Aris Nurkholis, TAPM Kabupaten Gunungkidul sekaligus Person in Charge (PIC) BUM Desa, memaparkan secara rinci mekanisme teknis pelaksanaan validasi dan verifikasi kepada seluruh peserta rapat. Ia menjelaskan bahwa setiap catatan hasil verifikasi dari Direktorat Jenderal PEID harus ditindaklanjuti melalui pengecekan dokumen sumber, mulai dari laporan keuangan, berita acara musyawarah, hingga dokumen pendukung lainnya sebelum dilakukan pembaruan data pada aplikasi.
Aris juga menyampaikan strategi percepatan yang perlu dilakukan oleh para pendamping, yaitu dengan segera berkoordinasi bersama pemerintah kalurahan dan pengelola BUM Desa, melakukan identifikasi terhadap seluruh catatan verifikasi, memprioritaskan penyelesaian data yang bersifat substansial, serta memastikan setiap perubahan data telah melalui proses konfirmasi dan didukung bukti administrasi yang lengkap.
"Peran PD dan PLD sangat strategis sebagai fasilitator di lapangan. Pendamping perlu memastikan setiap koreksi data didasarkan pada dokumen yang valid, sehingga hasil pemeringkatan benar-benar mencerminkan kondisi aktual BUM Desa. Komunikasi yang intensif dengan pengelola BUM Desa dan pemerintah kalurahan menjadi kunci agar proses validasi dapat diselesaikan tepat waktu dengan kualitas data yang baik," jelas Aris Nurkholis.
Melalui konsolidasi ini, TAPM Gunungkidul berharap seluruh proses validasi dan verifikasi data pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama di Kabupaten Gunungkidul dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal PEID. Data yang valid diharapkan tidak hanya mendukung proses pemeringkatan nasional, tetapi juga menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan pembinaan, penguatan tata kelola, serta peningkatan kinerja BUM Desa sebagai pilar penggerak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat kalurahan. (ANK)

0 Komentar