Pemkab Gunungkidul Terbitkan SE Penyusunan RKP Kalurahan 2027, Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Partisipasi

 


GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Tahun 2027. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kalurahan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, daerah, serta kebutuhan masyarakat.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Panewu, Lurah, dan Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) se-Kabupaten Gunungkidul itu menegaskan bahwa setiap kalurahan wajib menyusun RKP Kalurahan sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kalurahan. Dokumen tersebut menjadi satu-satunya acuan perencanaan pembangunan tahunan sekaligus dasar penyusunan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2027.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 17 Juli 2026 tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta atas nama Bupati Gunungkidul meminta seluruh pemangku kepentingan segera menindaklanjuti petunjuk teknis agar RKP Kalurahan Tahun 2027 dapat ditetapkan tepat waktu. Tahapan penyusunan dimulai dari Musyawarah Kalurahan (Muskal), penyusunan rancangan RKP, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal), penyusunan rancangan akhir, hingga penetapan RKP Kalurahan paling lambat pada minggu keempat September 2026.

Petunjuk teknis tersebut disusun dengan menyesuaikan berbagai perubahan regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi baru tersebut menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan kalurahan yang lebih adaptif, berbasis data, transparan, akuntabel, dan mampu mendukung prioritas pembangunan nasional maupun daerah.

Selain itu, penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 diarahkan untuk mendukung berbagai prioritas pembangunan, seperti pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, ketahanan pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan ekonomi kalurahan, transformasi digital, penguatan ketahanan sosial, hingga pelestarian lingkungan hidup. Penggunaan Dana Desa juga diprioritaskan untuk mendukung penguatan ekonomi kalurahan, pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), mitigasi bencana, serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam penyusunannya, RKP Kalurahan harus berlandaskan prinsip partisipatif, transparan, akuntabel, efektif, efisien, inklusif, berbasis data, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional maupun daerah. Dokumen ini juga menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap program pembangunan memiliki sasaran, indikator kinerja, target, dan alokasi anggaran yang jelas sehingga memudahkan proses monitoring dan evaluasi.

Melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 54 Tahun 2026 beserta petunjuk teknisnya, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap proses perencanaan pembangunan di tingkat kalurahan semakin berkualitas, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Perencanaan yang disusun secara partisipatif diharapkan dapat menghasilkan program pembangunan yang efektif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sinergi pembangunan antara pemerintah kalurahan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar