P3MD Gunungkidul - Koordinator Provinsi (Korprov) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Murtodo, S.H., M.Pd., mengungkapkan rencana penerapan kebijakan baru yang mewajibkan setiap Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten membuat dan mempublikasikan minimal lima tulisan kegiatan pendampingan setiap bulan. Kebijakan tersebut direncanakan mulai diberlakukan pada Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat dokumentasi, publikasi, dan akuntabilitas pelaksanaan pendampingan desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Murtodo saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Gunungkidul yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat (24/7). Rakor diikuti oleh Tim TAPM Kabupaten Gunungkidul, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Gunungkidul.
Dalam arahannya, Murtodo menjelaskan bahwa target lima publikasi setiap bulan dinilai realistis dan tidak akan menjadi beban tambahan bagi TAPM Kabupaten. Menurutnya, setiap TAPM telah memiliki kewajiban melakukan minimal 10 kali kunjungan lapangan setiap bulan, sehingga sebagian hasil kegiatan tersebut dapat diolah menjadi artikel atau berita yang layak dipublikasikan.
"Saya melihat target lima publikasi setiap bulan bukan sesuatu yang sulit untuk dicapai. Dengan kewajiban kunjungan lapangan yang cukup intensif, tentu banyak praktik baik, inovasi, maupun proses pendampingan yang dapat didokumentasikan dan dipublikasikan kepada masyarakat," ujar Murtodo.
Ia menambahkan, publikasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi media penyebarluasan informasi, tetapi juga akan menjadi salah satu unsur dalam penilaian kinerja TAPM. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, akan disiapkan format portofolio publikasi yang memuat daftar karya atau link pemberitaan kegiatan pendampingan yang telah dipublikasikan selama satu bulan.
Menurut Murtodo, selama ini banyak aktivitas pendampingan yang telah terdokumentasi dalam Daily Report Pendampingan (DRP), namun manfaatnya masih terbatas karena hanya digunakan sebagai laporan internal. Dengan mengubah sebagian substansi laporan menjadi berita yang dipublikasikan, hasil pendampingan diharapkan dapat memberikan nilai tambah, baik sebagai media pembelajaran maupun sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Selain itu, Murtodo menyampaikan bahwa saat ini telah tersedia media daring berskala nasional yang dapat dimanfaatkan oleh Tenaga Pendamping Profesional untuk mempublikasikan berbagai kegiatan pendampingan desa. Fasilitas tersebut dinilai sebagai peluang untuk memperluas diseminasi informasi mengenai program-program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab publikasi bukan hanya berada pada Person in Charge (PIC) Media di masing-masing kabupaten. Menurutnya, seluruh unsur TPP, baik TAPM, Pendamping Desa, maupun Pendamping Lokal Desa, memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendokumentasikan dan menyampaikan informasi mengenai kegiatan pendampingan yang dilaksanakan.
"Publikasi bukan hanya tugas PIC Media. Ini adalah tanggung jawab seluruh TPP. Apa yang kita lakukan di lapangan perlu diketahui masyarakat dan para pemangku kebijakan agar mereka memahami proses, tantangan, dan hasil pendampingan yang telah dilakukan," tegasnya.
Murtodo juga menyampaikan apresiasinya terhadap meningkatnya semangat menulis di kalangan pendamping desa. Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir terlihat adanya peningkatan jumlah berita dan dokumentasi kegiatan yang dipublikasikan oleh TPP di berbagai media.
"Saya senang melihat geliat menulis di kalangan TPP terus meningkat. Ini menunjukkan bahwa rekan-rekan mulai menyadari pentingnya mendokumentasikan praktik-praktik baik di lapangan. Melalui publikasi yang berkualitas, kita dapat menunjukkan kepada publik bahwa pendampingan desa memiliki kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong budaya dokumentasi dan publikasi yang lebih baik di lingkungan TPP. Dengan semakin banyaknya informasi yang dipublikasikan secara profesional, masyarakat dan para pemangku kebijakan diharapkan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peran strategis Tenaga Pendamping Profesional dalam mendampingi pemerintah desa dan kalurahan.
Rencana kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan diseminasi praktik-praktik baik hasil pendampingan. Melalui publikasi yang konsisten dan berkualitas, diharapkan eksistensi serta kontribusi TPP semakin dikenal, dipahami, dan mendapat pengakuan dari masyarakat maupun para pemangku kebijakan. (ANK)

0 Komentar