Kegiatan dibagi menjadi dua sesi berdasarkan wilayah. Sesi II, yang dilaksanakan pukul 13.00–14.30 WIB, diikuti oleh peserta dari wilayah Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Peserta berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tingkat Provinsi dan Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda/Bapperida) tingkat Provinsi dan Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si, yang menyampaikan arahan mengenai pentingnya data desa yang akurat sebagai fondasi perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Dr. Dwi Rudi Hartoyo, S.Sos., M.Si, memaparkan mekanisme teknis pelaksanaan pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026, yang dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta dari berbagai daerah.
Dalam paparannya disampaikan bahwa pemutakhiran data bukan merupakan pendataan ulang secara menyeluruh, melainkan proses memperbarui data Indeks Desa Tahun 2025 berdasarkan kondisi riil yang terjadi di desa. Pemerintah desa diminta mempertahankan data yang masih relevan dan memperbarui indikator yang mengalami perubahan dengan dukungan bukti yang valid agar hasil pengukuran benar-benar mencerminkan kondisi aktual desa.
Berbagai indikator yang menjadi fokus pembaruan meliputi aspek pelayanan dasar, kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, mitigasi bencana, serta tata kelola pemerintahan desa. Akurasi data tersebut diharapkan mampu menghasilkan profil desa yang objektif sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan, pengalokasian program, serta evaluasi capaian pembangunan desa secara nasional.
Pelaksanaan pemutakhiran akan dilakukan oleh Tim Pelaksana Pendataan Indeks Desa yang dibentuk melalui keputusan kepala desa, dengan pendampingan dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Seluruh tahapan diarahkan untuk memastikan data yang diinput telah melalui proses verifikasi dan validasi sehingga memiliki tingkat akurasi serta akuntabilitas yang tinggi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kemendesa PDT berharap seluruh pemerintah daerah, pemerintah desa, dan Tenaga Pendamping Profesional memiliki persepsi yang sama mengenai tata cara pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026. Data yang berkualitas diharapkan menjadi landasan utama dalam mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang berbasis bukti (evidence-based policy), tepat sasaran, adaptif terhadap perkembangan desa, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (HSGK2026)

0 Komentar