P3MD Gunungkidul - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa perubahan penting dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh), termasuk terkait fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah tidak lagi masuknya BUM Desa sebagai subjek yang dapat menggunakan fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5 persen untuk BUM Desa yang baru terdaftar setelah berlakunya ketentuan tersebut.
PP Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan pada 22 April 2026 dan merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Perubahan tersebut tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak tertentu dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, namun mengatur kembali kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Dalam ketentuan baru tersebut, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, badan usaha seperti BUM Desa yang baru terdaftar setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026 perlu menggunakan mekanisme penghitungan PPh berdasarkan ketentuan umum perpajakan.
Perubahan ini membuat pengelolaan administrasi keuangan BUM Desa menjadi semakin penting. Jika sebelumnya penghitungan pajak dapat dilakukan secara sederhana dengan mengalikan tarif 0,5 persen terhadap omset atau peredaran bruto, BUM Desa yang telah masuk mekanisme umum perlu menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan pembukuan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, BUM Desa yang memperoleh pendapatan usaha sebesar Rp2 miliar dalam satu tahun tidak serta-merta menghitung PPh dengan mengalikan omzet tersebut dengan 0,5 persen. Dalam mekanisme umum, pengelola perlu memperhitungkan pendapatan, biaya yang dapat dikurangkan, penghasilan neto, serta kemungkinan adanya koreksi fiskal sebelum menentukan Penghasilan Kena Pajak dan PPh terutang.
Dengan demikian, kualitas pembukuan BUM Desa menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi perubahan kebijakan tersebut. Pengelola harus mampu memastikan setiap transaksi usaha tercatat dengan tertib dan didukung bukti transaksi yang memadai.
Selain itu, pengelola BUM Desa juga perlu memahami perbedaan antara laporan keuangan komersial dan perhitungan fiskal. Tidak seluruh biaya yang tercatat dalam laporan keuangan secara otomatis dapat menjadi pengurang dalam perhitungan pajak. Karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih baik mengenai rekonsiliasi atau koreksi fiskal.
Meski demikian, perubahan ketentuan ini tidak berarti seluruh BUM Desa yang sebelumnya menggunakan PPh Final 0,5 persen langsung kehilangan fasilitas pada saat PP 20 Tahun 2026 mulai berlaku. Ketentuan peralihan perlu diperhatikan untuk menentukan status masing-masing wajib pajak, termasuk kapan BUM Desa terdaftar dan apakah masih berada dalam masa pemanfaatan fasilitas berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Kondisi tersebut membuat pengelola BUM Desa perlu melakukan pemeriksaan terhadap status perpajakannya secara individual. Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan, yakni tanggal pendaftaran wajib pajak, bentuk badan usaha, omzet, riwayat penggunaan PPh Final, serta ketentuan peralihan yang berlaku.
Bagi BUM Desa yang harus menggunakan mekanisme PPh umum, perubahan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan. Pengelolaan usaha tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan omzet, tetapi juga harus memperhatikan struktur biaya, laba usaha, arus kas, kewajiban perpajakan, dan kualitas laporan keuangan.
Bagi pemerintah desa dan juga tenaga pendamping profesional, perubahan tersebut juga penting untuk menjadi perhatian dalam melakukan pembinaan terhadap BUM Desa. Pendampingan tidak hanya diperlukan dalam aspek pengembangan bisnis, tetapi juga dalam memastikan pengelola memahami kewajiban perpajakan dan mampu menyusun pembukuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, BUM Desa dituntut semakin profesional dalam mengelola keuangan. Pemahaman terhadap pajak, pembukuan, dan laporan keuangan bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan menjadi bagian penting dari tata kelola usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Pesan penting bagi pengelola BUM Desa: jangan langsung menyimpulkan bahwa semua BUM Desa harus membayar pajak dengan tarif tertentu hanya berdasarkan omzet. Status perpajakan harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan bentuk badan usaha, waktu pendaftaran, riwayat pemanfaatan fasilitas, serta ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026.
Perubahan kebijakan perpajakan tersebut pada akhirnya menempatkan BUM Desa pada tantangan baru: semakin kuat tata kelola dan pembukuannya, semakin mudah pula BUM Desa menghitung kewajiban pajak secara tepat dan mengelola laba usaha secara lebih sehat. (ANK)

0 Komentar