Dinas PMK2PS DIY Gelar FGD Kerja Sama Kalurahan Bahas Pengembangan Potensi Air Bersih Gunungkidul



P3MD Gunungkidul – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama Kalurahan Kabupaten Gunungkidul di Ruang Pertemuan BMT Ummat Wonosari, Rabu (22/7/2026). Forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat fasilitasi kerja sama antarkalurahan dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam mengembangkan potensi unggulan daerah, khususnya sumber daya air bersih.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas PMK2KB Kabupaten Gunungkidul, pemerintah kalurahan, kapanewon, Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), Tuwanggana (LPMK), serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari berbagai wilayah di Kabupaten Gunungkidul. Selain menjadi forum diskusi, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat peran pemerintah dalam memfasilitasi pelaksanaan kerja sama kalurahan sebagai salah satu strategi mendorong pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal.

Dalam sambutan Kepala Dinas PMK2PS DIY yang dibacakan oleh Rossy Budiawan, disampaikan bahwa pelaksanaan FGD merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah dalam memperkuat kerja sama antarkalurahan maupun kerja sama dengan pihak ketiga. Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan kepada kalurahan untuk menjalin kerja sama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan, serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan.

Dalam sambutan tersebut dijelaskan bahwa Kabupaten Gunungkidul memiliki potensi sumber daya air bersih yang cukup besar. Berdasarkan identifikasi awal, terdapat tujuh kalurahan yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan, yakni Giritirto, Sidoharjo, Umbulrejo, Sawahan, Ponjong, Karangrejek, dan Karangtengah. Potensi tersebut meliputi mata air pegunungan, sumber air bawah tanah, hingga sistem penyediaan air minum desa (SPAMDes) yang telah beroperasi.

Namun demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa potensi yang dimiliki Gunungkidul tidak terbatas pada sektor air bersih. Berbagai potensi lain seperti wisata alam, pertanian, peternakan, kerajinan, hingga potensi bahari juga dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan melalui pola kerja sama yang sesuai dengan karakteristik masing-masing kalurahan. FGD ini diharapkan menjadi forum pembelajaran bersama agar skema kerja sama yang dibangun dapat direplikasi oleh kalurahan lain sesuai potensi unggulannya.

Dalam arahannya, Dinas PMK2PS DIY menekankan bahwa pengembangan potensi kalurahan harus didukung data teknis yang memadai, kesiapan kelembagaan BUMKal, kepastian aspek legalitas, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah juga mendorong agar hasil FGD ditindaklanjuti melalui matriks rencana aksi yang memuat skema kerja sama, penanggung jawab, dan target waktu pelaksanaan sehingga implementasinya dapat dipantau secara berkala.

FGD menghadirkan dua narasumber, yakni Teddy Kustriyanto Widodo, Direktur Perumda Air Bersih (PDAB) Tirtatama DIY, dan Direktur PDAM Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul. Keduanya memaparkan peluang kerja sama dalam pengembangan potensi air bersih, termasuk hasil kajian awal terhadap tujuh kalurahan yang telah menjadi lokasi identifikasi dan analisis kelayakan. Paparan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi penyusunan model kemitraan yang mampu meningkatkan nilai ekonomi sumber daya air sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal).

Melalui forum ini, Dinas PMK2PS DIY berharap kerja sama pengelolaan potensi kalurahan tidak berhenti pada tahap diskusi, tetapi dapat diwujudkan dalam bentuk kemitraan yang nyata, berkelanjutan, serta mampu memperkuat kemandirian ekonomi kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar