Dari RPJMKal Menuju Pacarejo Berkemajuan: Agridaya, SDM Unggul, dan Pengentasan Kemiskinan

 



Semanu, Gunungkidul – Pemerintah Kalurahan Pacarejo terus memantapkan penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Tahun 2022–2029 sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang memperpanjang masa jabatan Lurah menjadi delapan tahun. Komitmen tersebut diwujudkan melalui diskusi teknis penyusunan Perubahan RPJMKal yang dilaksanakan pada Selasa (28/7/2026) di Ruang Kerja Lurah Pacarejo, Kapanewon Semanu.

Diskusi yang difasilitasi oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul, ki-Slamet, diikuti oleh Lurah Pacarejo Suhadi, S.A.P., Carik Yuliayanto, dan Pangripto Suhari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan sebelumnya dalam rangka melakukan pencermatan terhadap dokumen RPJMKal Tahun 2022–2027 agar selaras dengan perubahan regulasi, arah pembangunan nasional, Reformasi Kalurahan DIY, serta RPJMD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025–2029.

Pada awal diskusi, TAPM Kabupaten Gunungkidul mempresentasikan hasil review terhadap dokumen RPJMKal Pacarejo Tahun 2022–2027 yang disusun melalui pencermatan dokumen RPJMKal serta evaluasi konsistensinya dengan RKPKal Tahun 2024, 2025, dan 2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa dokumen RPJMKal masih relevan sebagai arah pembangunan, namun memerlukan penyempurnaan substansi berupa pembaruan regulasi, pemutakhiran data pembangunan, penyempurnaan sistematika dokumen, penambahan indikator kinerja, roadmap pembangunan hingga tahun 2029, serta penguatan program prioritas sesuai perkembangan kebijakan pemerintah.

"Perubahan RPJMKal bukan hanya memperpanjang periode perencanaan menjadi tahun 2029, tetapi merupakan kesempatan untuk meningkatkan kualitas dokumen pembangunan agar lebih berbasis data, adaptif terhadap perubahan kebijakan, dan mampu menjawab tantangan pembangunan Kalurahan Pacarejo beberapa tahun ke depan," jelas ki-Slamet  TAPM Kabupaten Gunungkidul.

Dalam sesi diskusi, Lurah Pacarejo, Suhadi, S.A.P., menyampaikan bahwa Pemerintah Kalurahan telah menetapkan empat agenda utama yang akan menjadi fokus pembangunan selama empat tahun sisa masa jabatan hingga tahun 2029.

Prioritas pertama adalah mewujudkan kemandirian pangan berbahan lokal melalui optimalisasi potensi pertanian dan pengembangan komoditas unggulan yang mampu meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.

Prioritas kedua adalah peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan. Menurutnya, kedua sektor tersebut tetap menjadi perhatian utama meskipun pelaksanaannya memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait karena sebagian kewenangannya berada di luar pemerintah kalurahan.

Prioritas ketiga adalah percepatan penurunan stunting, gizi buruk, dan angka kemiskinan, sedangkan prioritas keempat adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia pamong serta penguatan kelembagaan pemerintahan kalurahan agar tata kelola pemerintahan semakin profesional.

"Empat tahun ke depan kami ingin pembangunan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kemandirian pangan berbasis potensi lokal menjadi prioritas utama, disertai peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan, percepatan penurunan stunting serta kemiskinan, dan penguatan kapasitas pamong maupun kelembagaan kalurahan sebagai fondasi pelayanan publik yang lebih baik," ujar Suhadi.

Dalam sesi diskusi, Lurah Pacarejo, Suhadi, S.A.P., memaparkan arah pembangunan yang akan menjadi fokus Pemerintah Kalurahan selama empat tahun sisa masa jabatan hingga tahun 2029. Menurutnya, perubahan RPJMKal harus mampu memberikan arah pembangunan yang lebih terukur, berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, serta menjawab berbagai persoalan strategis yang masih dihadapi Kalurahan Pacarejo. Empat prioritas pembangunan tersebut meliputi: 1) Mewujudkan kemandirian pangan berbahan lokal; 2) Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan; 3) Mempercepat penurunan stunting, gizi buruk, dan kemiskinan; serta 4) Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pamong dan memperkuat kelembagaan Kalurahan.

Menurut Suhadi, dari keempat prioritas tersebut, pembangunan Pacarejo Agridaya akan menjadi program unggulan yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan berbasis potensi lokal.

"Kami ingin Pacarejo tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, tetapi juga menjadi kawasan pengembangan pertanian dan peternakan yang memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, Pacarejo Agridaya akan menjadi program unggulan dalam empat tahun ke depan," ujar Suhadi.

Ia menjelaskan bahwa Pacarejo Agridaya dirancang sebagai kawasan pemberdayaan ekonomi terpadu yang mengintegrasikan sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan pemanfaatan lahan pekarangan masyarakat. Program tersebut akan mengembangkan berbagai komoditas unggulan, antara lain bawang merah, melon dengan sistem greenhouse, jagung, jamur tiram, peternakan kambing, serta budidaya ikan air tawar sebagai basis penguatan ketahanan pangan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Program ini juga sejalan dengan arah pembangunan investasi Kalurahan Pacarejo yang telah mulai dikembangkan dalam RKPKal Tahun 2026.

Saat ini beberapa kegiatan telah mulai dilaksanakan, di antaranya budidaya bawang merah, pengembangan melon menggunakan greenhouse, budidaya jamur tiram, serta peternakan kambing. Ke depan, Pemerintah Kalurahan akan memperluas program melalui pengembangan aneka tanaman buah, peternakan unggas, serta pemanfaatan lahan pekarangan masyarakat yang belum produktif, baik melalui pengelolaan secara terpusat maupun dengan penyebaran kepada kelompok-kelompok masyarakat di setiap padukuhan.

"Ke depan kami ingin lahan-lahan pekarangan yang selama ini belum produktif dapat dimanfaatkan menjadi sumber pangan dan sumber pendapatan keluarga. Program ini tidak hanya membangun kawasan pertanian, tetapi juga membangun ekonomi rumah tangga masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang masuk kategori miskin maupun kelompok rentan memiliki kesempatan memperoleh tambahan penghasilan secara berkelanjutan," jelas Suhadi.

Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bentuk pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga investasi sosial dan ekonomi masyarakat.

"Target akhirnya bukan sekadar meningkatkan produksi pertanian, tetapi menurunkan angka kemiskinan, mengurangi kelompok rentan, memperkuat ketahanan pangan keluarga, dan menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat Pacarejo. Itulah semangat Pacarejo Agridaya yang akan kami jadikan ikon pembangunan Kalurahan sampai tahun 2029," tegasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Carik Pacarejo, Yuliayanto, menyampaikan harapannya agar proses penyusunan Perubahan RPJMKal memperoleh pendampingan yang lebih intensif dari TAPM Kabupaten Gunungkidul bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa di Kapanewon Semanu. Menurutnya, pendampingan yang berkelanjutan sangat diperlukan agar target penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan pada 10 Agustus 2026 dapat terlaksana secara optimal dengan partisipasi masyarakat yang lebih luas.

Yuliayanto juga mengusulkan agar sebelum pelaksanaan Musyawarah Kalurahan dilakukan penguatan kapasitas Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) sebagai penyelenggara musyawarah sehingga proses pembahasan dokumen dapat berjalan lebih efektif.

"Kami berharap TAPM Gunungkidul bersama TPP Semanu dapat mendampingi proses penyusunan dokumen ini secara lebih intensif. Sebelum Musyawarah Kalurahan dilaksanakan, akan lebih baik apabila Bamuskal terlebih dahulu memperoleh penguatan kapasitas agar mampu memimpin jalannya musyawarah secara partisipatif dan menghasilkan keputusan yang berkualitas," ungkap Yuliayanto.

Sementara itu, Pangripto Kalurahan Pacarejo, Suhari, menekankan pentingnya pendampingan dalam penyusunan dokumen hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan kalurahan. Ia berharap penyusunan Peraturan Kalurahan tentang RPJMKal, RKPKal, beserta matriks program, kegiatan, indikator, dan target pembangunan dapat disusun sesuai ketentuan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Kami berharap memperoleh pendampingan teknis dalam menyusun Peraturan Kalurahan tentang RPJMKal dan RKPKal beserta matriks program dan kegiatan sehingga seluruh dokumen perencanaan benar-benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mudah diimplementasikan dalam penyusunan APBKal setiap tahun," kata Suhari.

Menutup diskusi, TAPM Kabupaten Gunungkidul menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai tindak lanjut pendampingan. Pertama, mempercepat penyelesaian Dokumen Perubahan RPJMKal Tahun 2022–2029 dengan memastikan seluruh program prioritas telah tersinkronisasi sebelum pelaksanaan Musyawarah Kalurahan. Kedua, melengkapi administrasi pemerintahan, termasuk Peraturan Lurah tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa, dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan, serta pengarsipan surat undangan rapat sebagai bagian dari bukti penyelenggaraan pemerintahan yang tertib administrasi. Ketiga, meningkatkan kualitas penatausahaan keuangan dan pengelolaan arsip agar pelaksanaan APBKal memenuhi prinsip tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

"Dokumen RPJMKal harus menjadi pedoman pembangunan yang benar-benar aplikatif, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Karena itu, seluruh substansi, regulasi, data pembangunan, indikator kinerja, hingga roadmap pembangunan perlu disusun secara cermat agar mampu menjadi acuan pembangunan Kalurahan Pacarejo sampai tahun 2029," tegas ki-Slamet yang pernah melaksanakan KKN Tahun 1994 di Kalurahan Pacarejo sewaktu masih kuliah di IKIP Yogyakarta.

Hasil diskusi ini akan menjadi dasar penyempurnaan Dokumen Perubahan RPJMKal sebelum dibahas dalam Musyawarah Kalurahan yang dijadwalkan pada 10 Agustus 2026. Pemerintah Kalurahan Pacarejo berharap proses penyusunan yang partisipatif, berbasis data, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional maupun daerah mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas sebagai pedoman pembangunan menuju Kalurahan Pacarejo yang maju, mandiri, sejahtera, berbudaya, dan berkelanjutan.


Pewarta: ki-slamet (tapm gunungkidul)

Posting Komentar

0 Komentar