Gunungkidul (14/06/2026) - Kinerja penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Gunungkidul menunjukkan capaian yang sangat menggebirakan.
Berdasarkan data pemantauan penyaluran Dana Desa per 11 Juni 2026, progres realisasi penyaluran Dana Desa di Kabupaten Gunungkidul telah mencapai 98,67 persen dari total pagu yang dialokasikan pemerintah pusat kepada 144 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul, dari total pagu Dana Desa sebesar Rp51,97 miliar, dana yang telah tersalurkan mencapai Rp51,28 miliar, menyisakan sekitar Rp690,62 juta atau hanya 1,33 persen yang belum tersalurkan.
Capaian tersebut menjadi
indikator bahwa pelaksanaan penyaluran Dana Desa di Kabupaten Gunungkidul
berjalan efektif dan tepat waktu. Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi
dan koordinasi yang kuat antara Pemerintah Kalurahan, Pemerintah Kapanewon,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Gunungkidul, KPPN Wonosari, serta Tenaga
Pendamping Profesional (TPP) yang secara intensif melakukan pendampingan dan
fasilitasi di lapangan.
Salah satu indikator positif dari
pelaksanaan Dana Desa tahun ini adalah 144 kalurahan di Gunungkidul telah
menerima penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar Rp30,89 miliar, sedangkan
penyaluran Tahap II telah mencapai Rp20,39 miliar. Angka tersebut mencerminkan
kesiapan kalurahan dalam memenuhi persyaratan penyaluran yang ditetapkan
pemerintah. Sampai dengan berita ini ditulis terdapat 5 Kalurahan yang belum
dapat memenuhi persyaratan dokumen pengajuan Tahap II yakni : Kalurahan Natah
Kapanewon Nglipar, Kalurahan Jurangjero Kapanewon Ngawen, Kalurahan Girikarto
Kapanewon Panggang, Kalurahan Giring Kapanewon Paliyan dan Kalurahan Grogol Kapanewon
Paliyan.
Terhadap 5 (lima) Kalurahan
diatas telah dilakukan Fasilitasi Percepatan Pemenuhan Persyaratan Pengajuan
Dana Desa Tahap II untuk Bacth 3 melalui penyelesaian administrasi, pelaporan
penggunaan dana, serta pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran sesuai
ketentuan yang berlaku.
Koordinator Tenaga Pendamping
Profesional (TPP) Kabupaten Gunungkidul, Hery Santoso, menyampaikan
bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam memperkuat
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
"Dana Desa tidak hanya
digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga diarahkan untuk
mendukung program ketahanan pangan, percepatan penanganan kemiskinan, penguatan
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), peningkatan kualitas pelayanan publik, serta
berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, peran pendamping desa
menjadi sangat penting dalam memastikan setiap rupiah Dana Desa dapat
dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran," ujar Hery.
Lebih lanjut, Hery berharap
seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten Gunungkidul terus memperkuat
pendampingan, koordinasi, dan sinergi dengan Pemerintah Kapanewon maupun
Pemerintah Kalurahan agar pelaksanaan Dana Desa semakin berkualitas, akuntabel,
dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan realisasi penyaluran yang
telah mendekati 100 persen, Kabupaten Gunungkidul menunjukkan komitmen yang
kuat dalam memastikan Dana Desa dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung
pembangunan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan ekonomi desa, serta peningkatan
kesejahteraan warga di seluruh kalurahan.
Percepatan penyaluran Dana Desa
juga diharapkan mampu mendorong tercapainya target pembangunan desa yang
berkelanjutan sekaligus memperkuat kemandirian desa sebagai pilar utama
pembangunan daerah.
Sumber Data: Pemantauan
Penyaluran Dana Desa Kabupaten Gunungkidul per 11 Juni 2026.

0 Komentar