Penyaluran Dana Desa Gunungkidul Hampir Tuntas, Realisasi Capai 98,67 Persen per 11 Juni 2026

Gunungkidul (14/06/2026) - Kinerja penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Gunungkidul menunjukkan capaian yang sangat menggebirakan.

Berdasarkan data pemantauan penyaluran Dana Desa per 11 Juni 2026, progres realisasi penyaluran Dana Desa di Kabupaten Gunungkidul telah mencapai 98,67 persen dari total pagu yang dialokasikan pemerintah pusat kepada 144 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul, dari total pagu Dana Desa sebesar Rp51,97 miliar, dana yang telah tersalurkan mencapai Rp51,28 miliar, menyisakan sekitar Rp690,62 juta atau hanya 1,33 persen yang belum tersalurkan.

Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pelaksanaan penyaluran Dana Desa di Kabupaten Gunungkidul berjalan efektif dan tepat waktu. Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi yang kuat antara Pemerintah Kalurahan, Pemerintah Kapanewon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Gunungkidul, KPPN Wonosari, serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang secara intensif melakukan pendampingan dan fasilitasi di lapangan.

Salah satu indikator positif dari pelaksanaan Dana Desa tahun ini adalah 144 kalurahan di Gunungkidul telah menerima penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar Rp30,89 miliar, sedangkan penyaluran Tahap II telah mencapai Rp20,39 miliar. Angka tersebut mencerminkan kesiapan kalurahan dalam memenuhi persyaratan penyaluran yang ditetapkan pemerintah. Sampai dengan berita ini ditulis terdapat 5 Kalurahan yang belum dapat memenuhi persyaratan dokumen pengajuan Tahap II yakni : Kalurahan Natah Kapanewon Nglipar, Kalurahan Jurangjero Kapanewon Ngawen, Kalurahan Girikarto Kapanewon Panggang, Kalurahan Giring Kapanewon Paliyan dan Kalurahan Grogol Kapanewon Paliyan.

Terhadap 5 (lima) Kalurahan diatas telah dilakukan Fasilitasi Percepatan Pemenuhan Persyaratan Pengajuan Dana Desa Tahap II untuk Bacth 3 melalui penyelesaian administrasi, pelaporan penggunaan dana, serta pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gunungkidul, Hery Santoso, menyampaikan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

"Dana Desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan, percepatan penanganan kemiskinan, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, peran pendamping desa menjadi sangat penting dalam memastikan setiap rupiah Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran," ujar Hery.

Lebih lanjut, Hery berharap seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten Gunungkidul terus memperkuat pendampingan, koordinasi, dan sinergi dengan Pemerintah Kapanewon maupun Pemerintah Kalurahan agar pelaksanaan Dana Desa semakin berkualitas, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan realisasi penyaluran yang telah mendekati 100 persen, Kabupaten Gunungkidul menunjukkan komitmen yang kuat dalam memastikan Dana Desa dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan ekonomi desa, serta peningkatan kesejahteraan warga di seluruh kalurahan.

Percepatan penyaluran Dana Desa juga diharapkan mampu mendorong tercapainya target pembangunan desa yang berkelanjutan sekaligus memperkuat kemandirian desa sebagai pilar utama pembangunan daerah.

Sumber Data: Pemantauan Penyaluran Dana Desa Kabupaten Gunungkidul per 11 Juni 2026.

 

Posting Komentar

0 Komentar