P3MD Gunungkidul — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul membuka saluran pengaduan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP), khususnya Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas pendamping desa dalam menjalankan tugas pendampingan di tingkat desa. TAPM menilai, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan masukan, laporan, maupun evaluasi terhadap kinerja pendamping di lapangan.
“Saluran pengaduan ini kami buka untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat menyampaikan aspirasi, kritik, maupun laporan apabila menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas pendamping desa,” ujar perwakilan TAPM Kabupaten Gunungkidul.
Melalui mekanisme ini, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara berjenjang dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TAPM juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Adapun pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal yang telah disediakan, yaitu melalui kontak person Hery di nomor 0822-2105-1974 dan Slamet di nomor 0822-4263-2403, serta melalui surat elektronik di alamat p3mdgunungkidul@gmail.com.
Dengan dibukanya saluran pengaduan ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas layanan pendampingan desa serta terciptanya tata kelola pendampingan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
TAPM Kabupaten Gunungkidul juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga iklim kerja yang sehat, profesional, dan berintegritas dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. (ANK)

0 Komentar