Tak Ada Lagi Korwil, Murtodo Tegaskan Wilayah Kerja TAPM Lintas Kecamatan



P3MD Gunungkidul — Koordinator Provinsi (Korprov) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) DIY, Murtodo, menegaskan bahwa tidak ada lagi pembagian koordinator wilayah (korwil) dalam struktur kerja TAPM. Seluruh tenaga ahli kini dituntut mampu bekerja lintas kecamatan tanpa sekat wilayah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Provinsi (Rakorprov) TAPM se-DIY yang digelar di Kopi Legend, Rabu (22/4/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh TAPM se-Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai forum konsolidasi dan penyamaan persepsi.

Menurut Murtodo, kebijakan penghapusan korwil merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2026 yang menekankan fleksibilitas dan efektivitas dalam sistem pendampingan desa.

“Tidak ada lagi pembagian wilayah kerja berbasis korwil per kecamatan. TAPM harus siap bergerak lintas kecamatan, sesuai kebutuhan pendampingan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Murtodo mengungkapkan bahwa mulai bulan Mei akan dilakukan pengecekan melalui DRP (Daily Report Pendamping) untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan di lapangan. Evaluasi ini akan menilai apakah TAPM masih bekerja terbatas pada kecamatan-kecamatan yang sebelumnya menjadi wilayah dampingannya, atau sudah memperluas jangkauan ke seluruh kecamatan.

“Melalui DRP, kita bisa melihat pola kerja TAPM. Apakah masih terpaku pada wilayah lama atau sudah benar-benar bergerak lintas kecamatan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah ini penting untuk memastikan perubahan kebijakan tidak hanya berhenti di tingkat regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik pendampingan sehari-hari.

Selain itu, Murtodo juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, fleksibilitas wilayah kerja harus diimbangi dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan kepada desa.

Rakorprov tersebut juga menjadi ruang diskusi bagi para TAPM untuk membahas berbagai dinamika pendampingan di lapangan, sekaligus merumuskan langkah strategis dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan baru.

Dengan dihapusnya korwil, diharapkan kinerja TAPM semakin adaptif, responsif, dan mampu menjangkau seluruh wilayah secara lebih efektif dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar