TAPM Gunungkidul Ajak TPP Jaga Integritas dan Fokus dalam Pendampingan Desa



P3MD Gunungkidul — Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul menggelar pembinaan rutin bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Senin (20/4/2026), di Kantor TAPM. Kegiatan ini diikuti oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas, integritas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan pendampingan desa.

Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul menegaskan sejumlah ketentuan penting dalam kegiatan pembinaan rutin tersebut. Penegasan ini terutama terkait aspek larangan yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025.

Dalam pembinaan yang diikuti oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) tersebut, TAPM menyoroti kewajiban bagi TPP untuk menjaga independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pendampingan. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban bagi TPP untuk mengundurkan diri apabila memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Ekonomi Lokal, maupun Lembaga Ekonomi Lokal Bersama.

Selain itu, TAPM juga mengingatkan adanya larangan bagi TPP untuk menduduki jabatan atau bekerja pada lembaga atau instansi yang sumber pendanaan utamanya berasal dari keuangan negara, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), khususnya apabila pekerjaan tersebut memiliki hari dan jam kerja tetap serta memberikan honorarium rutin bulanan.

Tidak hanya itu, larangan lain yang turut ditekankan adalah terkait ikatan kerja profesional dengan lembaga nonpemerintahan yang berpotensi mengganggu kinerja pendampingan masyarakat desa. TAPM menilai, potensi konflik kepentingan dan terbagi fokus kerja dapat berdampak langsung terhadap kualitas pendampingan yang diberikan kepada desa.

“Ketentuan ini harus dipahami dan dipatuhi secara serius oleh seluruh TPP. Tujuannya agar tidak terjadi benturan kepentingan dan agar fokus pendampingan tetap terjaga,” ujar salah satu anggota tim TAPM dalam sesi pembinaan.

Melalui penegasan ini, TAPM berharap seluruh TPP di Kabupaten Gunungkidul dapat menjaga komitmen, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan perannya, sehingga tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat tercapai secara optimal. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar