MENERJEMAHKAN PP NOMOR 20 TAHUN 2026: APA YANG BERUBAH BAGI BUMDES DAN BUMDESMA?

Oleh: ki-Slamet, espede, esha


Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) atas usaha dengan peredaran bruto tertentu. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dan mulai berlaku sejak 22 April 2026. Perubahan ini penting dipahami oleh pengurus BUMDes dan BUMDesma, karena keduanya secara tegas disebut dalam ketentuan peralihan PP 20/2026. Kesalahan memahami aturan dapat menyebabkan BUMDes salah menghitung pajak, salah menentukan tarif, atau bahkan tetap menggunakan PPh Final 0,5 persen padahal masa fasilitasnya telah berakhir. Tulisan ini mencoba menjelaskan PP 20/2026 dengan bahasa sederhana, khususnya mengenai apa yang berubah, bagaimana kedudukan BUMDes/BUMDesma, dan apa yang harus dilakukan pengurus mulai tahun 2026.

Apa sebenarnya yang berubah?

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa PP 20/2026 tidak menghapus PPh Final 0,5 persen. Tarif PPh Final untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tetap sebesar 0,5 persen dan batas peredaran bruto tetap Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, PP 20/2026 mengubah kelompok Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Dalam ketentuan baru, fasilitas PPh Final 0,5 persen terutama diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan ketentuan dan batas peredaran bruto sebagaimana diatur dalam PP 20/2026.

Dengan demikian, BUMDes dan BUMDesma tidak lagi menjadi kelompok Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen untuk masa pajak baru berdasarkan PP 20/2026. Direktorat Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa BUMDes/BUMDesma yang baru terdaftar setelah berlakunya PP 20/2026 diarahkan menggunakan ketentuan umum PPh badan.

Mengapa BUMDes dan BUMDesma masih dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen? Di sinilah hal yang paling penting untuk dipahami pengurus BUMDes. PP 20/2026 mempunyai ketentuan peralihan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa BUMDes/BUMDesma yang berdasarkan PP 55/2022 masih mempunyai sisa jangka waktu penggunaan PPh Final, dapat meneruskan penggunaan PPh Final sampai jangka waktu tersebut berakhir, sepanjang masih memenuhi persyaratan berdasarkan PP 55/2022.

Ketentuan yang sama secara tegas menyebutkan bahwa badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang masa pengenaan PPh Finalnya berdasarkan PP 55/2022 belum berakhir dapat tetap menggunakan PPh Final sampai jangka waktu tersebut berakhir. Artinya, PP 20/2026 tidak serta-merta menghentikan fasilitas pajak BUMDes/BUMDesma yang sudah berjalan. Yang berubah adalah kesempatan untuk memperoleh fasilitas tersebut bagi BUMDes/BUMDesma baru.

Mengingat kembali PP 55 Tahun 2022

Sebelum PP 20/2026 diterbitkan, PP 55/2022 memberikan fasilitas PPh Final 0,5 persen kepada BUMDes. Fasilitas tersebut berlaku bagi BUMDes dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun, dengan jangka waktu paling lama empat Tahun Pajak. Bagi BUMDes yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, DJP menjelaskan bahwa masa fasilitas dihitung mulai Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Karena itu, terdapat BUMDes/BUMDesma yang pada tahun 2026 sudah tidak lagi mempunyai fasilitas PPh Final, tetapi terdapat pula yang berdasarkan waktu pendaftaran dan masa fasilitasnya masih mempunyai hak untuk meneruskannya. Inilah yang harus diperiksa oleh setiap pengurus BUMDes/BUMDesma. 

Pada ketentuan PP 20 Tahun 2026 ada ketentuan dimana BUMDes lama dan BUMDes baru diperlakukan berbeda. Secara sederhana, dapat dibuat gambaran sebagai berikut  "BUMDes/BUM Desma yang sudah memiliki fasilitas berdasarkan PP 55/2022 dan masa fasilitasnya belum berakhir dan masih dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen sampai masa fasilitas berakhir".

BUMDes/BUMDesma yang masa fasilitasnya sudah berakhir tidak dapat lagi menggunakan PPh Final 0,5 persen berdasarkan fasilitas tersebut dan harus menggunakan ketentuan umum PPh badan. Sedangkan BUMDes/BUMDesma yang baru terdaftar setelah berlakunya PP 20/2026 tidak memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen berdasarkan PP 20/2026 dan menggunakan ketentuan umum PPh badan. Dengan demikian, pengurus tidak boleh hanya bertanya “berapa omzet BUMDes kita?” tetapi harus terlebih dahulu bertanya “apakah BUMDes kita masih mempunyai hak menggunakan PPh Final 0,5 persen?” 

Bagaimana menghitung pajak bagi BUMDes yang masih mendapat fasilitas?

Apabila BUMDes/BUMDesma masih berada dalam masa fasilitas PP 55/2022, penghitungan PPh Final relatif sederhana. Rumusnya:

PPh Final = 0,5% × Peredaran Bruto
Misalnya omzet BUMDes bulan September 2026 sebesar: Rp200.000.000

Maka 0,5% × Rp200.000.000 = Rp1.000.000

Jadi PPh Final yang harus diperhitungkan atas omzet tersebut adalah Rp1.000.000.

Contoh lainnya, apabila omzet satu tahun mencapai Rp3 miliar:
0,5% × Rp3.000.000.000 = Rp15.000.000

Dengan demikian, selama BUMDes masih berada dalam rezim PPh Final, dasar penghitungan pajaknya adalah peredaran bruto, bukan laba bersih. Namun demikian jangan menganggap 0,5 persen berlaku selamanya. Ini merupakan salah satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan.

PPh Final 0,5 persen bukan berarti BUMDes selamanya cukup membayar 0,5 persen dari omzet.
Fasilitas tersebut mempunyai jangka waktu bagi BUMDes/BUMDesma berdasarkan ketentuan PP 55/2022. Karena PP 20/2026 mengubah kelompok penerima fasilitas, maka setelah masa fasilitas lama berakhir, BUMDes/BUMDesma tidak mendapatkan fasilitas baru berdasarkan PP 20/2026. Artinya, BUMDes perlu mempersiapkan diri sejak sekarang untuk memasuki sistem perpajakan berdasarkan ketentuan umum PPh badan.

Apa yang terjadi setelah PPh Final berakhir?

Setelah fasilitas PPh Final berakhir, penghitungan pajak BUMDes tidak lagi sederhana dengan rumus 0,5% × omzet. BUMDes harus menghitung penghasilan berdasarkan pembukuan, menentukan penghasilan neto, melakukan penyesuaian atau koreksi fiskal apabila diperlukan, kemudian menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PP 20/2026 sendiri menegaskan bahwa pada prinsipnya Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan karena pembukuan diperlukan untuk menghitung penghasilan neto sebagai dasar pengenaan PPh. Karena itu, perubahan ini sebenarnya bukan hanya soal tarif pajak. Ini adalah perubahan tuntutan tata kelola keuangan BUMDes.

Oleh karena itu BUMDes harus semakin tertib dalam pencatatan pendapatan, pencatatan biaya, bukti transaksi, rekening bank, aset, utang dan piutang, penyusutan, laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, dan dokumentasi transaksi perpajakan.

Jangan salah memahami tarif 22 persen

Setelah masa PPh Final berakhir, BUMDes masuk ke rezim PPh badan. Namun pengurus jangan berpikir “kalau tidak lagi 0,5 persen, berarti pajaknya 22 persen dari omzet.” Bukan demikian. Tarif umum PPh badan adalah 22 persen, tetapi penghitungan dilakukan terhadap Penghasilan Kena Pajak, bukan langsung terhadap omzet.

Contoh sederhana, omzet BUMDes sebesar Rp3.000.000.000. Setelah memperhitungkan biaya yang dapat dibebankan secara fiskal, misalnya diperoleh Penghasilan Kena Pajak Rp400.000.000. Maka dasar penghitungan PPh adalah Rp400 juta, bukan Rp3 miliar.

Selain itu, untuk Wajib Pajak badan dalam negeri yang memenuhi persyaratan, terdapat fasilitas pengurangan tarif sebagaimana ketentuan Pasal 31E UU PPh. Karena itu, pengurus harus berhati-hati menggunakan istilah “pajak 22 persen”. Angka tersebut merupakan tarif PPh badan, bukan berarti 22 persen dari omzet BUMDes.

PP 20/2026 seharusnya menjadi momentum memperbaiki pembukuan BUMDes. Apa yang harus dilakukan pengurus BUMDes sekarang? Pertama, cek status perpajakan. Kedua, cek tahun pendaftaran. Ketiga, cek masa fasilitas PPh Final. Keempat, hitung omzet secara tertib. Kelima, mulai memperkuat pembukuan. Keenam, pisahkan keuangan usaha. Dan ketujuh, dokumentasikan seluruh transaksi.

Berdasarkan pendapat di atas, maka perubahan ini perlu dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan “pajak menjadi lebih besar”. Yang lebih penting adalah perubahan pola pengelolaan. Selama menggunakan PPh Final 0,5 persen, perhatian pengurus banyak tertuju pada "berapa omzet × 0,5 persen". Ketika masuk ketentuan umum, perhatian harus berubah menjadi "berapa pendapatan, berapa biaya, berapa laba komersial, apa saja koreksi fiskal, dan berapa Penghasilan Kena Pajak". Dengan demikian, pembukuan bukan lagi sekadar dokumen untuk memenuhi kewajiban administrasi. Pembukuan menjadi alat untuk mengetahui sehat atau tidaknya usaha BUMDes.

Ada beberapa langkah praktis yang sebaiknya dilakukan. Paling utama adalah pastikan BUMDes mempunyai NPWP dan mengetahui status perpajakannya. Kemudian catat kapan BUMDes/BUMDesma terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dari data NPWP ini perlu dipastikan sampai tahun berapa BUMDes masih berhak menggunakan PPh Final 0,5 persen berdasarkan PP 55/2022. Jangan hanya berdasarkan perkiraan. Gunakan data penjualan, rekening bank, invoice, kuitansi, dan dokumen transaksi. BUMDes yang masa PPh Finalnya akan segera berakhir perlu mulai melakukan pembukuan secara lebih tertib. 

Keuangan BUMDes harus dipisahkan dari keuangan pribadi pengurus maupun pihak lain. Setiap penerimaan dan pengeluaran harus mempunyai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ada tiga pesan utama dari PP 20 Tahun 2026 bagi BUMDes dan BUMDesma. Pertama, fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak lagi menjadi fasilitas bagi BUMDes/BUMDesma baru. Kedua, BUMDes/BUMDesma yang masih mempunyai sisa masa fasilitas berdasarkan PP 55/2022 tetap dapat menggunakan PPh Final sampai masa tersebut berakhir. Dan ketiga, BUMDes/BUMDesma harus mempersiapkan pembukuan dan administrasi keuangan yang lebih kuat karena setelah fasilitas berakhir, penghitungan pajak menggunakan ketentuan umum PPh badan.

Ketentuan peralihan PP 20/2026 secara jelas memberikan ruang bagi BUMDes/BUMDesma yang masa fasilitasnya belum berakhir untuk menyelesaikan masa pemanfaatannya. Ada tiga pesan utama dari PP 20 Tahun 2026 bagi BUMDes dan BUMDesma tentang hal ini. Pertama, fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak lagi menjadi fasilitas bagi BUMDes/BUMDesma baru. Kedua, BUMDes/BUMDesma yang masih mempunyai sisa masa fasilitas berdasarkan PP 55/2022 tetap dapat menggunakan PPh Final sampai masa tersebut berakhir. Ketiga, BUMDes/BUMDesma harus mempersiapkan pembukuan dan administrasi keuangan yang lebih kuat karena setelah fasilitas berakhir, penghitungan pajak menggunakan ketentuan umum PPh badan. 

Pajak Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Bagian dari Tata Kelola BUMDes

PP Nomor 20 Tahun 2026 memberikan arah baru dalam perpajakan usaha dengan peredaran bruto tertentu. Pemerintah mempertahankan kemudahan PPh Final 0,5 persen, tetapi membatasi kelompok Wajib Pajak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut. Bagi BUMDes dan BUMDesma, perubahan paling penting adalah adanya masa transisi. BUMDes/BUMDesma yang masih memiliki sisa masa fasilitas berdasarkan PP 55/2022 tidak langsung kehilangan hak menggunakan PPh Final. Namun setelah masa tersebut berakhir, BUMDes harus siap menggunakan ketentuan umum PPh badan.

Karena itu, tahun 2026 seharusnya menjadi momentum bagi BUMDes dan BUMDesma untuk memperkuat pembukuan, tertib administrasi, memisahkan keuangan, memperbaiki laporan keuangan, dan memahami kewajiban perpajakan. BUMDes yang sehat bukan hanya BUMDes yang mampu menghasilkan keuntungan, tetapi juga BUMDes yang mampu menunjukkan dari mana pendapatannya berasal, ke mana uang digunakan, berapa keuntungan yang diperoleh, berapa kewajiban pajaknya, dan bagaimana seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, kepatuhan pajak merupakan bagian dari profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes/BUMDesma. Mohon maaf bila telaah ini ada kesalahan. (ki-slamet)


Wonosari, 18 September 2026.

Posting Komentar

0 Komentar