P3MD Gunungkidul - Pemerintah Kalurahan Duwet, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, menggelar pelatihan peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) dengan fokus pada tata kelola keuangan, Kamis (17/9/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kalurahan Duwet dan diikuti pengurus BUMKal, termasuk manajer unit ketahanan pangan, pamong kalurahan, serta Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Wonosari. Pelatihan menghadirkan Aris Nurkholis, M.Pd., dari TAPM Kabupaten Gunungkidul sebagai narasumber tunggal.
Dalam paparannya, Aris menjelaskan bahwa tata kelola keuangan merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan BUMKal dapat menjalankan kegiatan usaha secara sehat, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Materi diawali dengan pembahasan mengenai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan BUMKal. Selanjutnya, peserta diajak memahami siklus pengelolaan keuangan yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga penggunaan informasi keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Menurut Aris, pencatatan dan pelaporan keuangan BUMKal tidak sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi harus mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi usaha.
"Pengelolaan keuangan BUMKal harus bisa menjawab pertanyaan sederhana tetapi sangat penting: dari mana uang BUMKal diperoleh, digunakan untuk apa, apakah menghasilkan keuntungan, dan bagaimana kondisi keuangan BUMKal," jelas Aris.
Aris juga memberikan pemahaman mengenai pencatatan dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi sebagaimana diatur dalam Kepmendesa Nomor 136 Tahun 2026. Menurutnya, pencatatan yang tertib akan membantu pengurus mengetahui posisi keuangan sekaligus menjadi dasar dalam menyusun laporan dan mengambil keputusan usaha.
Selain aspek pencatatan, Aris menekankan pentingnya pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan BUMKal. Pengendalian internal diperlukan untuk mengurangi risiko kesalahan maupun penyalahgunaan keuangan.
Salah satu prinsip yang ditekankan adalah pemisahan fungsi. Kewenangan penerimaan uang, pencatatan, pengeluaran, dan penyimpanan uang tidak seharusnya berada pada satu orang.
"Jangan sampai satu orang memegang seluruh fungsi, mulai dari menerima uang, mencatat, mengeluarkan, sekaligus menyimpan uang. Harus ada pembagian tugas dan saling melakukan pengawasan," tegasnya.
Selain pemisahan fungsi, setiap transaksi BUMKal juga harus didukung dengan bukti transaksi yang lengkap dan sah. Bukti dukung tersebut menjadi bagian penting dalam proses pencatatan, pemeriksaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengurus BUMKal Duwet dalam mengelola keuangan secara lebih tertib dan profesional. Dengan tata kelola yang baik, pengelolaan keuangan diharapkan tidak hanya menghasilkan laporan yang rapi, tetapi juga mampu menyediakan informasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha dan menjaga keberlanjutan BUMKal.
Melalui peningkatan kapasitas tersebut, BUMKal Duwet diharapkan semakin mampu mengelola potensi usaha kalurahan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat. (ANK)

0 Komentar