P3MD Gunungkidul - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap laporan Daily Report Pendamping (DRP) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gunungkidul. Dari hasil verval tersebut, TAPM masih menemukan sejumlah catatan terkait kedisiplinan pengisian laporan, kesesuaian bukti kunjungan lapangan, hingga kualitas narasi kegiatan yang disampaikan melalui DRP.
Hasil verval juga menunjukkan terdapat enam TPP Gunungkidul yang masih berpotensi menerima pembayaran gaji tidak penuh, terdiri atas tiga Pendamping Desa (PD) dan tiga Pendamping Lokal Desa (PLD). Kondisi tersebut menjadi perhatian agar kelengkapan administrasi dan pelaporan kegiatan pendampingan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.
Salah satu catatan yang paling banyak ditemukan adalah keterlambatan dalam mengisi laporan DRP. TPP memiliki batas waktu pengisian paling lambat tiga hari setelah kegiatan dilaksanakan. Apabila melewati tenggat tersebut, sistem tidak lagi memberikan akses untuk memasukkan laporan kegiatan.
Persoalan ini terutama ditemukan pada kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat. Beberapa TPP baru menyadari pada hari Senin bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat belum dimasukkan dalam DRP. Ketika hendak melakukan pengisian, batas waktu pelaporan telah terlewati sehingga kegiatan tersebut tidak dapat lagi dilaporkan melalui sistem.
Temuan tersebut menjadi pengingat penting bahwa pengisian DRP tidak seharusnya ditunda. Setelah melaksanakan kegiatan, pendamping diharapkan segera menyiapkan bukti kegiatan sekaligus menyusun laporan sehingga tidak terkendala batas waktu pengisian.
Selain ketepatan waktu, TAPM Gunungkidul juga menemukan ketidaksesuaian antara bukti kunjungan lapangan dengan narasi kegiatan dalam DRP. Dalam beberapa laporan, kegiatan yang dijelaskan dalam narasi berbeda dengan informasi yang tercantum pada bukti kunjungan lapangan.
Padahal, bukti kunjungan merupakan dokumen penting yang digunakan untuk menguatkan bahwa kegiatan pendampingan benar-benar dilaksanakan sesuai waktu, lokasi, dan substansi kegiatan yang dilaporkan. Karena itu, antara bukti kunjungan dan narasi DRP harus saling bersesuaian.
Catatan berikutnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pada hari Sabtu dan Minggu. Dalam proses verval masih ditemukan laporan kunjungan lapangan pada akhir pekan yang tidak dilengkapi bukti pendukung berupa undangan kegiatan. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan yang dilaksanakan pada hari libur memang merupakan bagian dari tugas pendampingan.
TAPM Gunungkidul juga menemukan sejumlah bukti kunjungan lapangan yang buram atau blur sehingga sulit dibaca. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah stempel pada bukti kunjungan yang tidak tercetak dengan jelas. Kondisi tersebut menyebabkan informasi pada dokumen sulit diverifikasi.
Untuk itu, TPP diminta memastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang baik. Sebelum bukti kunjungan dimasukkan ke dalam sistem, pendamping perlu mengecek kembali apakah tulisan, tanda tangan, stempel, tanggal, lokasi, maupun informasi lainnya dapat terbaca dengan jelas.
Narasi DRP Jangan Sekadar Menggugurkan Kewajiban
Kualitas narasi laporan juga menjadi salah satu perhatian dalam verval. Masih ditemukan TPP yang mengisi narasi DRP terlalu singkat sehingga belum mampu menggambarkan kegiatan pendampingan yang sebenarnya telah dilakukan.
Narasi DRP semestinya memberikan gambaran yang cukup mengenai kegiatan, antara lain tujuan dan agenda pendampingan, pihak yang terlibat, proses atau pokok pembahasan, permasalahan yang ditemukan, hasil kegiatan, serta tindak lanjut yang diperlukan.
Dengan narasi yang memadai, laporan DRP tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi sekaligus menjadi dokumentasi atas proses, hasil, dan kontribusi pendamping dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Enam TPP Masih Berpotensi Gaji Tidak Dibayarkan Penuh
Berdasarkan keseluruhan hasil verval, terdapat enam TPP Kabupaten Gunungkidul yang masih berpotensi menerima pembayaran gaji tidak penuh, masing-masing tiga orang dari unsur PD dan tiga orang dari unsur PLD.
Hasil tersebut diharapkan menjadi perhatian bersama, tidak hanya bagi TPP yang masih memiliki catatan, tetapi juga seluruh jajaran pendamping di Kabupaten Gunungkidul. Kedisiplinan pelaporan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban kinerja pendamping.
TAPM Gunungkidul mendorong seluruh TPP untuk membangun kebiasaan “selesai kegiatan, selesai laporan”. Setiap kegiatan yang telah dilaksanakan hendaknya segera dilaporkan tanpa menunggu mendekati batas akhir pengisian DRP.
Pendamping juga perlu melakukan pemeriksaan mandiri sebelum menyelesaikan laporan, mulai dari memastikan kesesuaian tanggal dan lokasi, kecocokan narasi dengan bukti kunjungan, keterbacaan dokumen, kelengkapan bukti kegiatan pada hari libur, hingga kualitas narasi yang disampaikan.
Verval DRP pada akhirnya bukan sekadar proses pemeriksaan administrasi, tetapi bagian dari upaya menjaga kualitas, profesionalitas, dan akuntabilitas kinerja pendampingan. Laporan yang tertib dan berkualitas menjadi salah satu cerminan bahwa kegiatan pendampingan di lapangan dilaksanakan secara terencana dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui evaluasi secara berkala, TAPM Gunungkidul berharap berbagai catatan tersebut tidak kembali terulang pada periode pelaporan berikutnya. Seluruh TPP diharapkan semakin disiplin dan teliti sehingga kegiatan pendampingan yang telah dilaksanakan dengan baik di lapangan juga didukung dengan administrasi dan pelaporan yang baik. (ANK)

0 Komentar