P3MD Gunungkidul - Tim Ahli Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Sejahtera Ngalang, Kapanewon Gedangsari, pada Rabu (16/9/2026).
NIB tersebut diserahkan langsung oleh Aris Nurkholis, M.Pd., selaku TAPM Kabupaten Gunungkidul, kepada Direktur BUMKal Sejahtera Ngalang, Sudiatmoko. Terbitnya NIB menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat legalitas dan administrasi kelembagaan BUMKal dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Sudiatmoko menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim TAPM Kabupaten Gunungkidul yang telah membantu serta memfasilitasi proses pengurusan perizinan NIB BUMKal Sejahtera Ngalang.
Menurutnya, proses pengurusan NIB tersebut membutuhkan waktu dan melalui sejumlah tahapan. Hal ini tidak lepas dari kondisi kepengurusan BUMKal yang saat ini mengalami pergantian sehingga data pengurus baru harus terlebih dahulu disesuaikan dengan data yang tercatat dalam Sistem Informasi BUM Desa yang dikelola oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT).
Selain penyesuaian data kepengurusan, proses tersebut juga menghadapi kendala pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kode KBLI yang digunakan sebelumnya masih perlu diperbarui dan disesuaikan dengan ketentuan KBLI terbaru.
“Terima kasih banyak kepada Tim TAPM Kabupaten Gunungkidul yang telah membantu dan memfasilitasi proses pengurusan perizinan NIB BUMKal Sejahtera Ngalang. Prosesnya memang cukup panjang karena ada penyesuaian data pengurus baru serta kode KBLI yang harus disesuaikan dengan yang terbaru,” ujar Sudiatmoko.
Sementara itu, Aris Nurkholis mengatakan bahwa terbitnya NIB merupakan bagian penting dalam mendorong BUMKal agar semakin tertib secara administrasi sekaligus memiliki legalitas usaha yang lebih kuat.
Ia berharap dengan telah diterbitkannya NIB, BUMKal Sejahtera Ngalang dapat semakin percaya diri dalam mengembangkan unit-unit usahanya serta membuka peluang kerja sama dan pengembangan usaha ke depan.
“Dengan terbitnya NIB ini, semoga BUMKal Sejahtera Ngalang semakin berkembang, semakin tertib dalam pengelolaan usaha, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kalurahan Ngalang,” kata Aris.
Menurut Aris, kelengkapan legalitas usaha bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi menjadi fondasi penting bagi BUMKal untuk tumbuh sebagai lembaga ekonomi kalurahan yang profesional, kredibel, dan mampu mengembangkan potensi lokal.
Penyerahan NIB tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya TAPM Kabupaten Gunungkidul dalam mendorong BUMKal di wilayahnya agar terus melakukan pembenahan kelembagaan, legalitas, serta tata kelola usaha sebagai modal penting menuju pengembangan BUMKal yang berkelanjutan. (ANK)

0 Komentar