Muskal Dadapayu Menata Arah Pembangunan hingga 2029, RKPKal 2027 Didorong Fokus pada Penyelesaian Masalah Pembangunan Kalurahan



DADAPAYU, SEMANU — Pemerintah Kalurahan Dadapayu bersama Bamuskal menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk membahas Perubahan RPJMKal Dadapayu Tahun 2022–2027 menjadi Tahun 2022–2029 serta penyusunan prioritas RKPKal Tahun 2027. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti unsur Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat serta unsur masyarakat lainnya.

Musyawarah ini menjadi momentum penting bagi Dadapayu untuk mengevaluasi perjalanan pembangunan sekaligus menata kembali arah pembangunan hingga Tahun 2029. Perubahan RPJMKal dilakukan seiring penyesuaian masa jabatan Lurah dan Bamuskal menjadi delapan tahun. Dalam forum tersebut, peserta tidak hanya membahas daftar kegiatan, tetapi diarahkan untuk melihat kembali capaian, masalah, kebutuhan masyarakat, potensi Kalurahan dan kemampuan pendanaan sebagai dasar menentukan prioritas pembangunan.

Dari Evaluasi Menuju Arah Pembangunan Baru

Ketua Bamuskal Dadapayu, Wagiman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan perubahan RPJMKal dan RKPKal dilakukan dalam satu forum dengan mempertimbangkan efisiensi. Ia menegaskan bahwa perubahan RPJMKal bukan semata-mata persoalan perubahan periode waktu.

“Dengan penambahan masa jabatan ini, semoga dapat menyempurnakan capaian visi-misi Lurah yang telah ditetapkan pada awal masa jabatan.”

Wagiman juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan keterbatasan anggaran dalam menentukan program dan kegiatan. Bamuskal telah melakukan penjaringan aspirasi masyarakat dan menemukan sejumlah kebutuhan yang perlu mendapat perhatian, salah satunya semakin terbatasnya luasan tanah makam.

Sementara itu, Lurah Dadapayu Nanang Arianja, S.Pd. memaparkan perkembangan pelaksanaan RKPKal Tahun 2026 sekaligus arah prioritas RKPKal Tahun 2027. Penyusunan RKPKal diarahkan agar berdasarkan hasil review RPJMKal, evaluasi capaian pembangunan, sinkronisasi dengan prioritas Kabupaten Gunungkidul dan kemampuan keuangan Kalurahan.

Sejumlah capaian pembangunan Tahun 2026 turut disampaikan. Realisasi APBKal saat paparan mencapai Rp1.107.113.619 atau 58,9 persen dari pagu Rp1.880.236.500. Di bidang kesehatan, angka balita stunting turun dari 41 balita atau 15,02 persen pada akhir 2025 menjadi 34 balita atau 13,8 persen pada 2026. BUMKal juga mengembangkan sejumlah usaha, antara lain ATK, fotokopi, pinjam sebrak, bibit buah, BRI Link dan breeding sapi.

Selain itu, capaian pembangunan mencakup realisasi PBB sampai Agustus 2026 sebesar 79,77 persen, pembangunan 3 unit RTLH, 6 unit jamban dan 60 unit SPAL, kegiatan ketahanan pangan melalui pelatihan Gapoktan serta pembangunan cor rabat beton di Padukuhan Dedel Kulon.

Wujudkan Masyarakat Wareg, Waras dan Wasis

Pembahasan kemudian diperkaya dengan pokok-pokok pikiran Bamuskal. Ketua Bamuskal mengapresiasi penurunan stunting dan berharap keberhasilan tersebut diikuti penurunan angka kemiskinan. Ia juga memberikan apresiasi atas perbaikan capaian PBB yang disebut menjadi capaian tertinggi se-Kapanewon Semanu.

Anggota Bamuskal, Wahyudi, menekankan bahwa perubahan RPJMKal harus memperhitungkan kemampuan fiskal dan finansial Kalurahan, terlebih dengan adanya pemotongan dana transfer. Namun keterbatasan anggaran tidak boleh membuat perencanaan kehilangan arah.

“Program Kalurahan harus bisa mewujudkan filosofi masyarakat wareg, waras dan wasis.”

Menurutnya, banyak usulan masyarakat yang telah tertampung, tetapi tidak semuanya dapat dibiayai sehingga diperlukan keberanian untuk menentukan prioritas. Ia juga mendorong Pemerintah Kalurahan melakukan terobosan untuk mengoptimalkan aset Kalurahan sebagai sumber peningkatan pendapatan. BUMKal dinilai perlu diperkuat agar pengelolaan ketahanan pangan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan Kalurahan.

Wahyudi juga meminta adanya penjelasan kepada masyarakat mengenai DTSEN, mengingat data tersebut menjadi salah satu acuan dalam pemberian bantuan sosial. Ia berharap program wajib pemerintahan tidak hanya dipahami sebagai belanja operasional, tetapi juga dapat mendukung pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

RKPKal 2027 Harus Menjawab Masalah, Bukan Sekadar Menambah Kegiatan

Dalam forum tersebut, TAPM Kabupaten Gunungkidul Ki-Slamet, S.Pd., SH memberikan penguatan melalui materi tentang perubahan RPJMKal dan penyusunan RKPKal 2027. Ia mengajak peserta mengubah cara pandang dalam menyusun perencanaan. Musyawarah tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan “kegiatan apa yang kita usulkan?”, tetapi harus dimulai dari pertanyaan “masalah apa yang paling mendesak untuk kita selesaikan pada Tahun 2027?”

Menurutnya, perubahan RPJMKal harus menjadi momentum untuk menata kembali arah pembangunan berdasarkan hasil evaluasi, bukan sekadar mengubah angka tahun dari 2027 menjadi 2029. Setiap usulan perlu memiliki hubungan yang jelas antara masalah, tujuan, sasaran, target, kegiatan, anggaran dan hasil yang ingin dicapai.

“Jangan berhenti pada kegiatan; tentukan hasil yang ingin dicapai.”

Karena kemampuan anggaran terbatas, ki-Slamet demikian sapaan akrabnya, juga mengingatkan agar anggaran tidak dibagi secara merata tanpa melihat tingkat kepentingan. Kegiatan yang sudah tidak relevan dapat dicoret, sementara kegiatan yang masih dibutuhkan masyarakat perlu dilanjutkan. Dengan pendekatan tersebut, RKPKal diharapkan benar-benar menjadi agenda perubahan, bukan sekadar daftar kegiatan tahunan.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa perubahan RPJMKal dan penyusunan RKPKal tidak boleh dimaknai sekadar sebagai proses administratif. Musyawarah harus menjadi ruang untuk mengevaluasi capaian, menemukan persoalan yang masih dihadapi masyarakat, sekaligus menentukan perubahan yang ingin diwujudkan.

“Kita tidak sedang sekadar membicarakan daftar kegiatan atau daftar usulan pembangunan. Yang jauh lebih penting adalah kita sedang membicarakan masalah apa yang harus kita selesaikan, siapa yang harus kita lindungi, potensi apa yang harus kita kembangkan, dan perubahan apa yang ingin kita capai.”

Ki-Slamet yang pernah menjabaat sebagai Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif ini juga menjelaskan bahwa ada tiga kata kunci yang perlu menjadi dasar dalam mencermati perubahan RPJMKal dan penyusunan RKPKal 2027, yakni menilai, menajamkan dan memprioritaskan. Menilai berarti melihat kembali capaian dan kekurangan pembangunan; menajamkan berarti memastikan arah pembangunan sesuai masalah dan kebutuhan masyarakat; sedangkan memprioritaskan berarti memilih kegiatan yang paling penting, berdampak dan realistis dibiayai.

Ia juga mengajak Pemerintah Kalurahan, Bamuskal dan masyarakat mengubah pola pikir perencanaan dari sekadar “usulan–kegiatan–anggaran” menjadi “masalah–tujuan–sasaran–target–kegiatan–anggaran–hasil/perubahan”.

“Setiap kegiatan harus jelas masalah yang hendak diselesaikan, siapa sasaran penerima manfaatnya, apa targetnya, dan perubahan apa yang akan dirasakan masyarakat.”

Menurutnya, dengan kemampuan anggaran yang terbatas, tidak semua usulan harus menjadi kegiatan RKPKal. Setiap usulan perlu diuji berdasarkan masalah prioritas, kewenangan Kalurahan, kesesuaian dengan RPJMKal, kejelasan sasaran, keterukuran hasil serta kemampuan pembiayaan Tahun 2027.

Pesan lain yang ditekankan TAPM adalah pentingnya keberanian melakukan evaluasi.

“Jangan takut mencoret kegiatan yang tidak lagi menjadi prioritas, jangan ragu melanjutkan kegiatan yang masih dibutuhkan masyarakat, dan jangan berhenti pada kegiatan—tentukan hasil atau perubahan yang ingin dicapai.”

Ia berharap perubahan RPJMKal Dadapayu Tahun 2022–2029 benar-benar menjadi momentum untuk menata prioritas, memperkuat sasaran, mengukur hasil, mengoptimalkan anggaran dan meningkatkan manfaat pembangunan bagi masyarakat. Dengan demikian, RKPKal Tahun 2027 tidak hanya menjawab apa yang akan dikerjakan, tetapi juga masalah apa yang akan diselesaikan dan perubahan apa yang akan dirasakan masyarakat Dadapayu.

Selaras dengan Prioritas Kabupaten dan Kedaulatan Pangan

Arah pembangunan Dadapayu juga diselaraskan dengan tema pembangunan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2027, yaitu “Membangun Masyarakat Adil, Makmur, Lestari dan Berbudaya”, dengan enam prioritas: Bocah Pinter, Warga Sehat, Tani Makmur dan UMKM Berdaya, Gunungkidul Berdikari, Pamong Nglayani dan Ngayomi, serta Alam Lestari.

Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Semanu, Ngatimin, menyampaikan bahwa Panewu Semanu berhalangan hadir karena sedang menangani bencana kekeringan dengan dropping air sebanyak 20 tangki ke Padukuhan Banyumanik, Kalurahan Pacarejo. Ia menyampaikan bahwa masyarakat Dadapayu yang membutuhkan bantuan air bersih dapat menyampaikannya kepada Pemerintah Kapanewon Semanu.

Terkait hasil Muskal, Ngatimin menegaskan bahwa forum tersebut merupakan tahapan untuk menyepakati kegiatan prioritas, sedangkan urutan prioritas kegiatan selanjutnya dibahas melalui Musrenbangkal. Ia juga mengingatkan agar RKPKal Tahun 2027 diselaraskan dengan RKPD Kabupaten Gunungkidul yang mengangkat tema kedaulatan pangan dan energi.

PD Semanu: Capaian Dadapayu Menunjukkan Progres Baik

PD Semanu Nurul Hayati, S.Pd. memberikan apresiasi terhadap proses yang telah dilaksanakan Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal Dadapayu. Ia menegaskan bahwa Muskal dilaksanakan berdasarkan SE Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2027.

“Capaian pembangunan Kalurahan Dadapayu telah mencapai progres yang baik.”

SE tersebut mengatur bahwa Muskal RKP Kalurahan merupakan tahapan untuk mencermati ulang dan menyepakati hasil pencermatan dokumen RPJMKal serta membentuk Tim Verifikasi. Tahapan berikutnya adalah penyusunan rancangan RKP Kalurahan, Musrenbangkal, penyusunan rancangan akhir dan penetapan RKP Kalurahan melalui Peraturan Kalurahan.

Membentuk Tim Penyusun, Menindaklanjuti Hasil Muskal

Pada penghujung kegiatan, pengambilan keputusan dan kesepakatan dipimpin Ketua Bamuskal Wagiman, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Musyawarah Kalurahan.

Sebagai tindak lanjut, Musyawarah Kalurahan juga membentuk Tim Penyusun Perubahan RPJMKal dan RKPKal Tahun 2027 yang dipimpin oleh Lurah Dadapayu. Tim ini akan menjadi ujung tombak untuk menerjemahkan hasil Muskal ke dalam pencermatan dokumen, penajaman prioritas, penyusunan rancangan perubahan RPJMKal dan RKPKal, serta menindaklanjutinya melalui tahapan Musrenbangkal.

Dengan demikian, Muskal Dadapayu tidak berhenti sebagai forum untuk menghimpun usulan. Forum ini menjadi titik awal untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran diarahkan pada masalah yang paling penting, sasaran yang jelas dan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Sebagaimana pesan yang mengemuka dalam materi pendampingan, perubahan RPJMKal 2022–2029 harus menjadi momentum untuk menata prioritas, memperkuat sasaran, mengukur hasil, mengoptimalkan anggaran dan meningkatkan manfaat pembangunan bagi masyarakat Dadapayu.


Gunungkidul, 31 Agustus 2026

Posting Komentar

0 Komentar