P3MD Gunungkidul – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMK2PS) Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi memulai (Kick Off) pelaksanaan Pendataan Potensi Kalurahan Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk membangun basis data potensi wilayah yang lebih akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan. Program ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
Pelaksanaan pendataan ini sekaligus menjadi upaya mewujudkan tata kelola pembangunan berbasis bukti (evidence based planning), sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar disusun berdasarkan kondisi riil yang dimiliki masing-masing kalurahan.
Kepala DPMK2PS DIY, KPH Yudanegara, Ph.D., menegaskan bahwa potensi kalurahan merupakan aset penting yang harus dikenali, dipetakan, dan dikelola secara sistematis. Menurutnya, data potensi tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi, tetapi menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan, pengembangan ekonomi lokal, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kalurahan memiliki beragam sumber daya yang dapat menjadi penggerak pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan pendataan yang akurat agar setiap potensi dapat dikembangkan melalui intervensi kebijakan maupun program yang tepat sasaran," demikian substansi yang disampaikan dalam pedoman teknis pelaksanaan.
Pendataan potensi dilakukan dengan mengelompokkan potensi ke dalam tiga kategori utama, yakni Ekonomi Produktif, Sosial Budaya, dan Lingkungan. Ketiga kategori tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari potensi pertanian, peternakan, perikanan, wisata, UMKM, kelembagaan masyarakat, teknologi, seni budaya, hingga pengelolaan lingkungan, mitigasi bencana, dan energi terbarukan.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kalurahan menugaskan Admin Sistem Informasi Kalurahan (SINKAL) untuk melakukan identifikasi, pengumpulan, serta penginputan data. Proses tersebut didampingi oleh Tim Pendamping, diverifikasi oleh Kapanewon, kemudian divalidasi dan dikonsolidasikan oleh Pemerintah Kabupaten sebelum disampaikan kepada Pemerintah Daerah DIY.
Sebagai tahap awal, setiap kalurahan diminta melakukan identifikasi minimal satu titik lokasi pada masing-masing kategori potensi selama periode 15 Juli hingga 15 Agustus 2026. Selanjutnya, penginputan data dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2026, sehingga seluruh potensi yang dimiliki wilayah dapat terdokumentasi secara lengkap.
Data yang terkumpul nantinya tidak berhenti sebagai arsip, melainkan akan diolah dalam bentuk numerik dan geospasial. Hasil analisis tersebut akan ditampilkan melalui Sistem Informasi Kalurahan (SINKAL), sehingga memudahkan pemerintah dalam melihat sebaran potensi, tingkat kesiapan pengembangan, hingga kebutuhan intervensi program pada setiap wilayah.
Pemerintah Daerah DIY juga telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh bupati dan wali kota agar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pendataan. Pemerintah kabupaten/kota diminta memastikan proses pendataan berjalan berjenjang, memanfaatkan hasil pemetaan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi program lintas perangkat daerah, pengembangan potensi unggulan, peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal), penyerapan tenaga kerja, penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, pelestarian budaya, hingga kelestarian lingkungan.
Pelaksanaan Kick Off Pendataan Potensi Kalurahan Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun budaya perencanaan yang semakin berbasis data. Dengan tersedianya informasi potensi yang lengkap, akurat, dan selalu diperbarui, pemerintah di semua tingkatan akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan pembangunan yang efektif, tepat sasaran, serta mampu mendorong terwujudnya kalurahan yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Sebagaimana disampaikan dalam tulisan "Perencanaan Berbasis Data Kalurahan", keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki. Pendataan potensi menjadi salah satu fondasi utama agar kebijakan pembangunan tidak lagi sekadar berdasarkan asumsi, melainkan bertumpu pada fakta lapangan dan kondisi nyata masyarakat. (ANK)

0 Komentar