Capaian tersebut setara dengan
sekitar 61 persen dari total keseluruhan kalurahan dan menjadi indikator
meningkatnya kinerja pemerintah kalurahan dalam memenuhi persyaratan
administrasi penyaluran Dana Desa.
Sementara itu, masih terdapat
55 kalurahan yang belum menerima penyaluran Dana Desa Tahap II. Berdasarkan
hasil pemantauan, seluruh kalurahan tersebut saat ini sedang berproses untuk
melengkapi dan memenuhi persyaratan pengajuan.
Pemerintah dan tenaga
pendamping berharap seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan
sehingga pada minggu pertama Juni 2026 seluruh kalurahan yang belum tersalurkan
sudah dapat mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II.
Capaian ini mencerminkan
percepatan tata kelola administrasi dan keuangan desa yang semakin baik. Dana
Desa yang telah disalurkan diharapkan segera dimanfaatkan untuk mendukung
berbagai program prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat kalurahan.
Beberapa program prioritas
yang menjadi fokus pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026 antara lain:
- Penanganan kemiskinan melalui Bantuan Langsung
Tunai (BLT) Desa;
- Peningkatan pelayanan kesehatan dasar
masyarakat;
- Penguatan ketahanan pangan desa;
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat;
- Dukungan terhadap pembangunan dan pelayanan
sosial dasar lainnya.
Koordinator Kabupaten (Korkab)
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gunungkidul, Hery Santoso,
menyampaikan bahwa capaian 61 persen tersebut merupakan hasil kerja bersama
seluruh pihak.
Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan kapasitas serta kedisiplinan administrasi di tingkat kalurahan. Namun demikian, kami terus mendorong 55 kalurahan yang belum tersalurkan agar segera memenuhi persyaratan sehingga penyaluran dapat segera diproses, ujar Hery.
Ia menambahkan bahwa
pendamping desa bersama tenaga ahli pemberdayaan masyarakat terus melakukan
fasilitasi dan pendampingan kepada kalurahan yang masih mengalami kendala
administrasi.
Pendamping hadir untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Harapannya, Dana Desa tidak hanya cepat tersalurkan, tetapi juga tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, imbuhnya.
Percepatan penyaluran Dana
Desa Tahap II dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat desa sepanjang tahun 2026. Semakin cepat dana
diterima oleh kalurahan, maka semakin besar peluang program-program strategis
dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dengan capaian yang telah
diraih hingga akhir Mei 2026 ini, optimisme pun semakin menguat bahwa seluruh
penyaluran Dana Desa di Kabupaten Gunungkidul dapat terselesaikan tepat waktu.
Ke depan, Dana Desa diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembangunan fisik semata, tetapi juga menjadi pengungkit utama transformasi ekonomi desa yang berkelanjutan, inklusif, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (HSGK2026)

0 Komentar