P3MD Gunungkidul — Seluruh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi dan Kabupaten se-Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti kegiatan Koordinasi dan Evaluasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, (26/5/26). Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi, meningkatkan tertib administrasi, serta mengevaluasi pelaksanaan tugas pendampingan di berbagai wilayah.
Materi pertama disampaikan oleh Bp. Murtodo, SH., M.Pd. yang menegaskan kembali pentingnya administrasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP), khususnya terkait kewajiban penyampaian laporan Daily Report Pendampingan (DRP) dan bukti kunjungan lapangan setiap awal bulan. Menurutnya, bukti kunjungan lapangan menjadi dasar validasi laporan pendampingan yang disampaikan oleh TPP.
Dalam paparannya disampaikan bahwa ketidaksesuaian antara laporan DRP dengan bukti kunjungan lapangan dapat berdampak pada pengurangan pengakuan hari kunjungan lapangan, termasuk berpengaruh terhadap pembayaran Biaya Operasional Pendamping (BOP). Selain itu, dijelaskan pula mengenai ketentuan surat tugas yang sah sebagai dasar administrasi dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Bp. Gatot Ferianto yang membahas perubahan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai Maret 2026, pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk penyesuaian mekanisme pemotongan iuran BPJS pada gaji TPP.
Pada kesempatan tersebut juga dibahas pelaksanaan Verifikasi dan Validasi (Verval) DRP TPP, penguatan manajemen data, serta tindak lanjut berbagai tugas lainnya termasuk pengelolaan data pemeringkatan. Kegiatan ditutup dengan evaluasi penyampaian laporan dari masing-masing Person In Charge (PIC) Provinsi.
Melalui kegiatan koordinasi dan evaluasi ini diharapkan kualitas pelaporan, tertib administrasi, serta pelaksanaan tugas pendampingan di tingkat provinsi maupun kabupaten dapat semakin meningkat dan berjalan lebih optimal. (ANK)

0 Komentar