P3MD Gunungkidul – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDT) kembali melaksanakan pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama (BUM Desma) pada tahun 2026. Kegiatan ini resmi diumumkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah tertinggal Nomor B-16/PEI.01.01/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026.
Pemeringkatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa serta pengadaan barang dan/atau jasa. Selain itu, pelaksanaan pemeringkatan juga mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 145 Tahun 2022 yang mengatur formula pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Dirjend Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa menyampaikan bahwa pemeringkatan ini menjadi instrumen strategis dalam mengukur kinerja dan perkembangan usaha BUM Desa di seluruh Indonesia. Melalui proses ini, pemerintah dapat memperoleh gambaran komprehensif terkait kondisi aktual BUM Desa, sekaligus menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan BUM Desa ke depan.
Hasil pemeringkatan nantinya akan mengklasifikasikan BUM Desa ke dalam empat kategori, yakni BUM Desa Perintis, Pemula, Berkembang, dan Maju. Klasifikasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan, tata kelola usaha, serta daya saing BUM Desa dalam menggerakkan ekonomi lokal.
Selain itu, pemeringkatan juga menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah, pendamping desa, serta pengelola BUM Desa untuk melakukan refleksi terhadap capaian kinerja sekaligus memperkuat strategi pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Kemendes PDT mengimbau seluruh BUM Desa dan BUM Desa Bersama di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemeringkatan ini dengan melakukan pemutakhiran data dan informasi secara akurat dan tepat waktu. Partisipasi aktif tersebut dinilai penting guna memastikan hasil pemeringkatan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pelaksanaan pemeringkatan tahun 2026 ini, diharapkan BUM Desa dan BUM Desa Bersama semakin berperan sebagai motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, profesional, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional. (ANK)

0 Komentar