P3MD Gunungkidul - Isu masa jabatan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) tampak sederhana di atas kertas, namun dalam praktik justru menyisakan tafsir yang beragam. Di sejumlah desa, tidak sedikit yang meyakini bahwa jabatan direktur hanya boleh dipegang selama dua periode. Keyakinan ini biasanya bersumber dari pembacaan sepintas terhadap norma yang ada, tanpa menelusuri makna utuh dari rumusan regulasinya.
Padahal, jika dicermati secara lebih teliti, ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 justru menyampaikan hal yang berbeda. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Pelaksana Operasional atau Direktur BUM Desa/BUM Desa Bersama memegang jabatan selama lima tahun, dan dapat diangkat kembali paling banyak dua kali masa jabatan.
Di titik inilah persoalan tafsir bermula. Frasa “paling banyak dua kali masa jabatan” kerap dibaca sebagai batas total periode, seolah-olah direktur hanya boleh menjabat dua kali. Padahal secara konstruksi bahasa hukum, frasa tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melekat pada kata kunci “diangkat kembali”.
Makna “diangkat kembali” secara eksplisit menunjukkan bahwa ada satu masa jabatan awal yang tidak termasuk dalam hitungan tersebut. Dengan demikian, dua kali masa jabatan yang dimaksud adalah kesempatan pengangkatan ulang setelah periode pertama selesai. Konsekuensinya, total masa jabatan yang dimungkinkan menjadi tiga periode.
Kesalahan membaca norma ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berimplikasi langsung pada tata kelola kelembagaan BUM Desa. Jika ditafsirkan hanya dua periode, maka ruang bagi direktur yang terbukti berkinerja baik menjadi terbatasi secara tidak tepat. Sebaliknya, jika dipahami secara benar sebagai tiga periode, maka regulasi sebenarnya memberikan keseimbangan antara keberlanjutan kepemimpinan dan pembatasan kekuasaan.
Namun demikian, membuka peluang hingga tiga periode bukan berarti memberikan ruang bagi kekuasaan yang terlalu panjang tanpa kontrol. Regulasi yang sama secara implisit menempatkan evaluasi sebagai instrumen utama. Pengangkatan kembali harus didasarkan pada kinerja, bukan sekadar kedekatan atau kenyamanan politik di tingkat kalurahan/desa.
Di sinilah letak desain kebijakan yang menarik. Negara tidak semata-mata membatasi secara kaku, tetapi juga tidak membiarkan tanpa batas. Ada ruang keberlanjutan bagi direktur yang berprestasi, sekaligus mekanisme pembatasan melalui syarat evaluatif. Ditambah lagi dengan pertimbangan kaderisasi, regulasi ini mendorong desa untuk tidak terjebak pada figur sentralistik dalam jangka panjang.
Lebih jauh, pembatasan hingga maksimal tiga periode juga berkaitan erat dengan upaya mencegah konflik kepentingan. Semakin lama seseorang menduduki posisi strategis, semakin besar pula potensi terbentuknya jejaring kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas pengelolaan usaha BUM Desa. Oleh karena itu, batasan periode menjadi instrumen preventif yang penting.
Dalam konteks ini, perdebatan apakah dua atau tiga periode seharusnya tidak berhenti pada angka semata. Yang lebih penting adalah bagaimana kalurahan/desa memaknai aturan tersebut sebagai pedoman untuk membangun tata kelola BUM Desa yang sehat. Regulasi sudah memberikan kerangka, tetapi kualitas implementasinya sangat ditentukan oleh kedewasaan aktor-aktor di tingkat kalurahan/desa.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa anggapan yang menyebut masa jabatan direktur hanya dua periode adalah keliru. Ketentuan yang benar membuka kemungkinan hingga tiga periode, dengan durasi masing-masing lima tahun. Namun, peluang tersebut bukan hak otomatis, melainkan ruang yang harus diisi dengan kinerja, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan BUM Desa.
Pada akhirnya, batas masa jabatan bukan sekadar soal berapa lama seseorang bisa bertahan, melainkan bagaimana memastikan bahwa setiap periode kepemimpinan benar-benar memberikan nilai tambah bagi perkembangan BUM Desa dan kesejahteraan masyarakat yang dilayaninya. (ANK)

0 Komentar