Kemendes PDT Tugaskan Pendamping Desa Lakukan Pendataan KPMD


P3MD Gunungkidul - Kemendes PDT tugaskan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di berbagai wilayah untuk melakukan pendataan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya penguatan pemberdayaan masyarakat desa sekaligus memastikan keberadaan kader desa terdata secara akurat dan terintegrasi secara nasional.

Pendataan dilakukan melalui keterlibatan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) bersama pemerintah desa. Data yang dihimpun mencakup identitas desa, identitas kader, dan dokumen administrasi kader KPMD.

KPMD selama ini memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan partisipatif di desa. Keberadaannya menjadi penggerak partisipasi masyarakat, membantu fasilitasi kegiatan desa, hingga mendukung pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Pendataan ini dinilai sangat penting karena menjadi bagian dari penguatan sistem pengukuran kinerja di lingkungan kementerian. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 501 Tahun 2025 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2025–2029, diperlukan pengukuran Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa dan Daerah Tertinggal.

Karena itu, pengumpulan dan pemutakhiran data KPMD secara nasional menjadi langkah awal yang sangat penting dalam proses pengukuran IKU tersebut. Data yang valid dan mutakhir diharapkan mampu memberikan gambaran nyata mengenai kapasitas serta keberadaan kader pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Aris Nurkholis selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul dalam kesempatan rapat koordinasi bersama koordinator kecamatan (Korcam) secacara daring pada Jumat (8/52026), meminta seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayahnya segera menindaklanjuti arahan dari Kementerian Desa dan PDT terkait pelaksanaan pendataan KPMD.

Ia menegaskan bahwa seluruh kalurahan di Kabupaten Gunungkidul wajib melaporkan keberadaan kader KPMD di wilayah masing-masing. Jika di suatu kalurahan terdapat kader KPMD, maka data lanjutan yang harus dilaporkan meliputi nama kader, nomor handphone aktif, serta unggahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan KPMD sebagai kelengkapan administrasi pendataan.

Menurutnya, validitas data menjadi hal yang sangat penting karena akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan penguatan sistem pemberdayaan masyarakat desa ke depan.

“Pendataan ini harus menjadi perhatian bersama karena menjadi bagian penting dalam pemutakhiran basis data kader pemberdayaan masyarakat desa secara nasional. Validitas data sangat menentukan kualitas pengukuran dan penyusunan kebijakan ke depan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, para pendamping desa juga diminta aktif berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan agar proses pendataan berjalan tepat waktu, lengkap, dan sesuai kondisi riil di lapangan. Pendataan paling lambat tanggal 13 Mei 2026.

Melalui langkah tersebut, diharapkan data KPMD di Kabupaten Gunungkidul dapat tersusun secara akurat sebagai bagian dari dukungan terhadap penguatan sistem pemberdayaan masyarakat desa yang terus didorong oleh Kementerian Desa dan PDT. (ANK)

Link Pendataan: Pendataan Kader KPMD
Link Pemantauan: Pemantauan Pendataan Kader KPMD
Link Draft SK KPMD: Draft SK KPMD

Posting Komentar

0 Komentar