P3MD Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerbitkan surat edaran terkait perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B/100.3.8.1/263/2026 tertanggal 26 Februari 2026, yang ditujukan kepada seluruh Lurah di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap sejumlah perubahan kebijakan pemerintah yang berdampak pada struktur perencanaan dan penganggaran di tingkat kalurahan. Pemkab Gunungkidul meminta kalurahan yang dokumen APBKal Tahun Anggaran 2026-nya belum menyesuaikan dengan kebijakan terbaru agar segera melakukan perubahan penjabaran anggaran melalui Peraturan Lurah tentang Perubahan Penjabaran APB Kalurahan Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah administratif yang penting agar dokumen penganggaran di tingkat kalurahan tetap selaras dengan regulasi pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah.
Dampak Perubahan Kebijakan Dana Desa
Salah satu faktor utama yang mendorong perubahan penjabaran APBKal adalah adanya perubahan kebijakan pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026 serta Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, skema Dana Desa tahun 2026 dibagi menjadi dua komponen utama, yaitu Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk mendukung KDMP. Pembagian ini membawa konsekuensi terhadap mekanisme penganggaran di tingkat kalurahan.
Namun demikian, pada tahap awal implementasi kebijakan, pemerintah kalurahan baru dapat melakukan penganggaran dari pagu Dana Desa Reguler. Sementara komponen Dana Desa untuk mendukung KDMP masih menunggu mekanisme lanjutan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Perubahan skema ini membuat sejumlah kalurahan perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap struktur kegiatan dan alokasi anggaran yang sebelumnya telah direncanakan dalam APBKal Tahun 2026.
Penyesuaian Kebijakan Dana Keistimewaan DIY
Selain perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, penyesuaian penjabaran APBKal juga dipengaruhi oleh kebijakan dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terkait pemanfaatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan.
Dana tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai program strategis di tingkat kalurahan, di antaranya kegiatan reformasi kalurahan serta pengembangan inovasi kalurahan melalui skema BKK Dana Keistimewaan (Danais).
Kebijakan ini membuka peluang bagi kalurahan untuk mengembangkan inovasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, namun sekaligus menuntut penyesuaian pada dokumen perencanaan dan penganggaran agar nomenklatur kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Perubahan Penjabaran APBKal
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Gunungkidul juga mengatur mekanisme perubahan penjabaran APBKal yang harus ditempuh oleh pemerintah kalurahan.
Proses perubahan dilakukan melalui penetapan Peraturan Lurah tentang Perubahan Penjabaran APB Kalurahan, yang dilakukan mendahului penetapan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APB Kalurahan.
Lurah dibantu pamong kalurahan melakukan perubahan penjabaran APBKal 2026 sesuai dengan arah kebijakan terbaru dari pemerintah baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Selanjutnya Lurah diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), kemudian mengajukan permohonan fasilitasi kepada Panewu. Setelah mendapatkan persetujuan, kalurahan dapat melakukan entri perubahan pada aplikasi keuangan kalurahan yaitu Siskeudes.
Selanjutnya, Panewu akan melakukan pencermatan dan evaluasi terhadap rancangan perubahan penjabaran APBKal dengan memperhatikan hasil evaluasi APBKal murni, Berita Acara Desk APBKal, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses evaluasi tersebut ditegaskan bahwa kegiatan yang termasuk dalam negative list hasil evaluasi APBKal ataupun negative list yang tertuang dalam Permendes PDT 16/2025 tidak diperkenankan untuk dimasukkan kembali dalam perubahan penjabaran anggaran.
Peran Pendamping Desa
Menindaklanjuti terbitnya surat edaran tersebut, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul juga mendorong seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk aktif melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah kalurahan dalam rangka perubahan anggaran akibat perubahan kebijakan dari pemerintah.
Pendamping desa diharapkan dapat membantu proses fasilitasi perubahan penjabaran APBKal Tahun Anggaran 2026, terutama yang disebabkan oleh perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pendampingan ini dinilai penting agar proses penyesuaian anggaran dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan administrasi pengelolaan keuangan desa serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan penggunaan dana desa.
Menjaga Sinkronisasi Kebijakan
Terbitnya surat edaran ini menunjukkan upaya Pemkab Gunungkidul untuk menjaga sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan implementasi penganggaran di tingkat kalurahan.
Dengan penyesuaian yang dilakukan secara tepat waktu, diharapkan dokumen APBKal Tahun Anggaran 2026 tetap relevan dengan arah kebijakan pembangunan serta mampu mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di tingkat kalurahan atau desa.
Selain itu, penyesuaian tersebut juga diharapkan dapat memastikan pengelolaan keuangan kalurahan tetap berjalan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan ruang bagi kalurahan untuk mengembangkan inovasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. (ANK)
.png)
0 Komentar