APBKal 2026 Berubah, Ini Hal yang Harus Dicermati Pendamping Desa



P3MD Gunungkidul – Perubahan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 menuntut pemerintah kalurahan melakukan penyesuaian pada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal). Dalam proses tersebut, peran tenaga pendamping profesional (PD/PLD) menjadi krusial untuk memastikan perubahan penjabaran APBKal tetap sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Dalam rangka menindaklanjuti penyesuaian APBKal 2026 tersebut, TAPM Kabupaten Gunungkidul mendorong Tenaga Pendamping Profesional (TPP) terlibat aktif dalam memberikan fasilitasi secara cermat dan komprehensif kepada pemerintah kalurahan, terutama dalam memastikan penggunaan Dana Desa tetap selaras dengan prioritas nasional sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa terdapat enam kegiatan prioritas nasional yang wajib dianggarkan dalam APBKal Tahun Anggaran 2026. Keenam prioritas tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa tangguh terhadap perubahan iklim dan bencana, ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan dasar termasuk percepatan penurunan stunting, pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta pengembangan digitalisasi desa. Terhadap keenam kegiatan prioritas nasional tersebut, Pemerintah Kalurahan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan mengenai penggunaan dana desa untuk mendukung kegiatan prioritas nasional.

Perhatian Teknis dalam Perubahan APBKal

Selain memastikan kesesuaian dengan prioritas nasional, tenaga pendamping profesional (PD/PLD) juga perlu memperhatikan sejumlah aspek teknis dalam proses perubahan penjabaran APBKal 2026.

Pertama, tenaga pendamping profesional (PD/PLD) perlu memastikan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang dianggarkan dalam APBKal 2026 telah menggunakan angka riil, bukan lagi SiLPA yang bersifat asumsi atau prediktif. Hal ini penting terutama bagi SiLPA yang bersumber dari Dana Desa.

Kedua, pencatatan SiLPA Dana Desa Tahun 2025 dalam APBKal 2026 harus dimasukkan pada penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Dana Desa. Kesalahan dalam pencatatan dapat menyebabkan ketidaksinkronan antara total pagu Dana Desa yang diterima yang terdiri pagu Dana Desa reguler dan SiLPA Dana Desa tahun sebelumnya dengan penganggaran Dana Desa dalam APBKal. Hal tersebut menjadi perhatian karena pada Tahun Anggaran 2025 masih ditemukan beberapa kalurahan yang belum tepat dalam melakukan pencatatan SiLPA yang bersumber dari Dana Desa.

Ketiga, apabila terdapat temuan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah yang mengharuskan adanya pengembalian dana ke kas desa, maka pencatatannya harus dimasukkan dalam pendapatan lain-lain dengan kode rekening 4.3.5, yaitu koreksi kesalahan belanja pada tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas desa pada tahun berjalan.

Ketentuan ini perlu menjadi perhatian serius karena pada tahun anggaran 2025 masih ditemukan beberapa kalurahan yang belum tepat dalam melakukan pencatatan dan penatausahaan terhadap pengembalian dana hasil temuan pemeriksaan tersebut. Ketidaktepatan pencatatan atau penatausahaan terhadap pengembalian dana hasil temuan pemeriksaan khususnya yang bersumber dari Dana Desa dapat mengakibatkan ketidaksinkronan total pagu Dana Desa yang diterima kalurahan.

Optimalisasi Sumber Pendapatan Desa

Tenaga pendamping profesional (PD/PLD) juga diharapkan memastikan bahwa perubahan penjabaran APBKal 2026 telah memasukkan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berasal dari kegiatan usaha desa, khususnya dari Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) maupun BUM Desa Bersama.

Selain itu, sumber pendapatan lain yang perlu dicermati adalah dana sosial yang berasal dari BUM Desa Bersama. Dalam perubahan penjabaran APBKal 2026, dana sosial tersebut dicatat sebagai pendapatan lain-lain pada pos penerimaan hasil kerja sama antar desa dengan kode rekening 4.3.1

Pencatatan tersebut didasarkan pada dasar hukum pembentukan BUM Desa Bersama yang berasal dari transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Pada saat pendiriannya, BUM Desa Bersama dibentuk melalui produk hukum kalurahan berupa persetujuan kerja sama antar kalurahan dalam rangka pengelolaan aset eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama.

Dasar kerja sama antar kalurahan tersebut menjadi landasan administrasi sehingga penerimaan dana sosial dari BUM Desa Bersama sesuai dengan ketentuan dicatat sebagai pendapatan lain-lain pada pos penerimaan hasil kerja sama antar desa dalam struktur pendapatan APBKal.

Pencatatan ini penting untuk memastikan kesesuaian klasifikasi pendapatan serta menjaga ketertiban administrasi pengelolaan keuangan kalurahan.

Peran Strategis Pendamping Desa

Dengan kompleksitas perubahan kebijakan dan teknis penganggaran tersebut, peran pendamping desa menjadi sangat strategis dalam memastikan proses perubahan penjabaran APBKal 2026 berjalan tertib administrasi dan sesuai regulasi.

Tenaga pendamping profesional (PD/PLD) tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator administratif, tetapi juga sebagai pengawal kebijakan agar penggunaan Dana Desa benar-benar mendukung prioritas pembangunan nasional sekaligus memperkuat tata kelola keuangan kalurahan/desa yang transparan dan akuntabel.

Melalui pendampingan yang tepat, diharapkan perubahan penjabaran APBKal Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi momentum bagi kalurahan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan kalurahan secara lebih efektif dan berkelanjutan. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar