Dana Desa dalam Sorotan: Momentum Berbenah bagi Desa dan Pendamping


Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan bahwa “10 tahun Dana Desa banyak yang tak sampai rakyat” menghadirkan ruang reflektif yang dalam bagi kami para Pendamping Desa. Kalimat tersebut bukan sekadar kritik, melainkan cermin besar yang memantulkan kembali pertanyaan mendasar: sejauh mana amanat konstitusi tentang keadilan sosial benar-benar terwujud melalui Dana Desa?

Sejak bergulirnya kebijakan Dana Desa pada era Joko Widodo, desa-desa di Indonesia menerima alokasi anggaran yang belum pernah terjadi sebelumnya. Jalan rabat beton terbentang, jembatan penghubung terbangun, posyandu diperbaiki, BUM Desa tumbuh, dan berbagai program pemberdayaan digerakkan. Di banyak tempat, wajah desa memang berubah. Infrastruktur meningkat, akses layanan dasar membaik, dan ruang partisipasi masyarakat semakin terbuka.

Namun, sebagai Pendamping Desa yang setiap hari berada di tengah dinamika pemerintahan dan masyarakat desa, kami juga menyadari bahwa perubahan fisik tidak selalu identik dengan perubahan kesejahteraan yang merata. Ada desa yang mampu mengelola Dana Desa secara transparan dan partisipatif, tetapi ada pula yang terjebak pada pola administratif semata—sekadar mengejar serapan anggaran tanpa memastikan dampaknya benar-benar dirasakan. Dalam beberapa kasus, perencanaan kurang partisipatif, kapasitas aparatur terbatas, bahkan praktik penyimpangan masih terjadi.

Pernyataan Presiden tersebut dapat dimaknai sebagai ajakan untuk berbenah, bukan untuk saling menyalahkan. Dana Desa sejatinya bukan hanya instrumen pembangunan, tetapi instrumen transformasi sosial. Ia dirancang untuk mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi lokal, dan memperkecil ketimpangan antarwilayah. Jika dalam praktiknya masih ada manfaat yang “tidak sampai rakyat,” maka persoalannya tidak semata pada kebijakan, melainkan juga pada tata kelola, integritas, kapasitas, dan pengawasan.

Di sinilah peran Pendamping Desa menjadi semakin strategis. Kami bukan sekadar fasilitator administrasi, melainkan penjaga ruh pemberdayaan. Kami harus memastikan musyawarah desa berjalan substantif, bukan formalitas. Perencanaan harus berbasis data dan kebutuhan riil warga, bukan sekadar rutinitas tahunan. Penganggaran harus berpihak pada kelompok rentan, dan pelaksanaan kegiatan harus transparan serta akuntabel.

Lebih dari itu, refleksi atas pernyataan Presiden juga mengingatkan pentingnya publikasi dan diseminasi dampak Dana Desa. Banyak desa sebenarnya telah melakukan praktik-praktik baik—mengurangi angka stunting, meningkatkan produktivitas pertanian, menguatkan UMKM desa, hingga menciptakan lapangan kerja melalui BUM Desa. Namun praktik baik tersebut sering kali tidak terdokumentasi dan tidak dipublikasikan dengan baik. Akibatnya, narasi yang muncul di ruang publik lebih didominasi oleh kasus-kasus penyimpangan dibanding keberhasilan.

Pendamping Desa memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong desa melakukan publikasi yang terukur dan berbasis data tentang dampak Dana Desa di wilayahnya masing-masing. Transparansi bukan hanya soal memasang baliho APBDes, tetapi juga menyampaikan cerita perubahan: berapa keluarga miskin yang terbantu, berapa petani yang meningkat pendapatannya, berapa anak yang kini memiliki akses pendidikan dan kesehatan lebih baik. Ketika desa mampu menunjukkan dampak konkret, maka pihak luar—baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat luas—dapat melihat bahwa Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya.

Di sisi lain, realitas hari ini menunjukkan bahwa besaran Dana Desa yang diterima banyak desa mengalami penurunan dibanding pagu pada tahun-tahun sebelumnya. Ruang fiskal desa tidak lagi seleluasa masa awal kebijakan. Kondisi ini menuntut kehati-hatian dan ketepatan dalam menentukan prioritas. Dengan dana yang semakin terbatas, setiap rupiah harus memiliki nilai dampak yang jelas.

Dalam situasi seperti ini, peran Pendamping Desa menjadi semakin krusial. Kami harus mendampingi dan mengarahkan desa agar Dana Desa yang tidak seberapa tersebut benar-benar diarahkan pada kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, berdampak nyata, dan berkelanjutan. Bukan lagi saatnya membagi anggaran ke terlalu banyak kegiatan kecil tanpa fokus. Desa perlu berani memilih prioritas strategis—entah pada penguatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi produktif, perlindungan sosial berbasis data, atau peningkatan kualitas layanan dasar.

Dana Desa telah membuka peluang besar, tetapi peluang tanpa penguatan kapasitas dan integritas dapat melahirkan ketimpangan baru. Karena itu, penguatan sistem akuntabilitas, peningkatan kualitas SDM desa, optimalisasi perencanaan berbasis data, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan menjadi keniscayaan. Pemberdayaan tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik; ia harus menyentuh peningkatan pendapatan, kemandirian usaha desa, dan ketahanan sosial.

Sebagai Pendamping Desa, saya memandang pernyataan Presiden sebagai momentum evaluasi nasional sekaligus panggilan tanggung jawab. Evaluasi bukan untuk melemahkan semangat, tetapi untuk memurnikan tujuan. Desa adalah fondasi Indonesia. Jika desa kuat, maka bangsa kokoh. Jika Dana Desa dikelola secara transparan, dipublikasikan dampaknya secara terbuka, dan diarahkan secara tepat pada kebutuhan prioritas masyarakat, maka kesejahteraan rakyat bukan sekadar slogan, melainkan kenyataan.

Pada akhirnya, pembangunan desa bukan soal besarnya angka anggaran, melainkan soal keberpihakan dan dampak. Apakah dana tersebut benar-benar menyentuh petani kecil, ibu rumah tangga, pelaku UMKM desa, pemuda yang membutuhkan lapangan kerja, dan warga miskin yang membutuhkan perlindungan? Di situlah ukuran keberhasilan sejatinya.

Pernyataan Presiden adalah alarm moral. Dan bagi kami, para Pendamping Desa, alarm itu bukan untuk ditakuti, tetapi untuk dijawab dengan kerja yang lebih jujur, lebih profesional, lebih transparan, dan lebih berpihak kepada rakyat. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar