SEKOLAH KOPERASI DESA MERAH PUTIH: SEBUAH PROSES PERUBAHAN DARI LEGALITAS KE KESADARAN, DARI PROGRAM KE GERAKAN


Pendahuluan: Koperasi, Pendidikan, dan Cita-cita Ekonomi Bangsa

Sejak awal kemerdekaan, koperasi diletakkan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Di dalam kerangka ini, koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan praktik demokrasi ekonomi, ruang belajar kolektif tempat rakyat mengelola kepemilikan, mengambil keputusan secara setara, dan memperjuangkan kesejahteraan bersama.

Prinsip-prinsip koperasi dengan jelas menempatkan pendidikan anggota sebagai salah satu prinsip utama. Koperasi hanya dapat hidup dan berkembang apabila anggotanya terus belajar, belajar memahami hak dan kewajiban, belajar mengelola usaha bersama, serta belajar menjaga nilai kebersamaan. Tanpa pendidikan, koperasi mudah kehilangan ruhnya dan berisiko berubah menjadi lembaga administratif yang jauh dari kehidupan anggotanya.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, yang sejak awal menegaskan bahwa koperasi bukan terutama soal modal atau kelembagaan, melainkan soal manusia dan kesadarannya. Hatta menyatakan:

“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.”

Penekanan pada usaha bersama dan tolong-menolong menunjukkan bahwa koperasi hanya dapat hidup apabila anggotanya memiliki kesadaran, pengetahuan, dan kemauan untuk terlibat aktif. Tanpa proses pendidikan yang terus-menerus, nilai-nilai tersebut mudah luntur, dan koperasi kehilangan wataknya sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. Dalam konteks inilah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) seharusnya dimaknai. Ia bukan hanya program pembentukan lembaga ekonomi desa, melainkan bagian dari proses panjang membangun kesadaran ekonomi rakyat desa. Pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah koperasi sudah terbentuk dan berbadan hukum, tetapi apakah warga desa telah disiapkan untuk menghidupi koperasi tersebut secara sadar dan berdaulat.

 

Ketika Koperasi Tak Cukup Hanya Berbadan Hukum

Dalam beberapa tahun terakhir, seluruh desa di Indonesia telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih dan memiliki badan hukum. Dari sisi regulasi dan administrasi, capaian ini patut diapresiasi. Negara hadir, kebijakan tersedia, dan koperasi kembali ditegaskan sebagai instrumen strategis penguatan ekonomi desa.

Namun pengalaman lapangan menunjukkan bahwa legalitas belum tentu berbanding lurus dengan keberdayaan. Di banyak desa, KDMP telah berdiri secara hukum, tetapi belum sepenuhnya berdiri di atas pemahaman dan kapasitas pengurus maupun anggotanya. Setelah rapat pembentukan selesai dan pengurus ditetapkan, tidak sedikit koperasi yang kemudian belum berjalan sesuai arah yang telah digariskan.

Sebagai pendamping desa, kita kerap mendengar pertanyaan sederhana namun jujur: “Setelah koperasi terbentuk, kami harus mulai dari mana?”  Pertanyaan ini bukanlah tanda kegagalan, melainkan penanda bahwa koperasi memang membutuhkan ruang belajar yang terstruktur dan berkelanjutan.

Di titik inilah Sekolah Koperasi Desa Merah Putih (SKDMP) dapat mengambil peran penting. SKDMP dapat memberikan sentuhan awal bagi para pengurus untuk memahami apa yang seharusnya dikerjakan setelah koperasi berdiri secara hukum. Melalui proses belajar yang sistematis namun membumi, pengurus diajak memahami peran dan tanggung jawabnya, menyusun langkah kerja secara bertahap, serta membedakan mana yang harus segera dilakukan dan mana yang dapat direncanakan ke depan. Sekolah ini akan dapat membantu pengurus keluar dari kebingungan awal, mengubah rasa ragu menjadi pemahaman, dan perlahan menumbuhkan kepercayaan diri dalam mengelola koperasi sebagai usaha bersama milik anggota.

 

Realitas Lapangan: Koperasi yang Lahir, Belum Sepenuhnya Bertumbuh

Berbagai temuan lapangan menunjukkan pola yang relatif sama. Banyak KDMP yang belum memiliki rencana usaha yang dipahami bersama oleh anggota. Rapat anggota belum berjalan rutin dan bermakna. Pada KDMP yang sudah berjalan, administrasi dan tata kelola keuangan masih sangat sederhana. Anggota koperasi belum sepenuhnya memahami manfaat dari keberadaan koperasi. Dalam kondisi seperti ini, koperasi sering kali dipersepsikan sebagai program pemerintah, bukan sebagai usaha bersama milik anggota. Partisipasi menjadi rendah, dan koperasi bergantung pada segelintir individu.

“Koperasi sudah ada, tapi seperti belum benar-benar dimiliki. Pengurus belum memahami apa yang harus dilakukan.”
(Refleksi pendamping desa)

Sejarah koperasi desa di Indonesia mengajarkan bahwa banyak koperasi gagal bukan karena konsepnya keliru, tetapi karena pendidikan koperasi diabaikan. Tanpa pendidikan, demokrasi ekonomi hanya menjadi jargon. Dan disinilah pengurus dan anggota koperasi benar-benar membutuhkan media (sebut lembaga) pembelajaran yang setiap bisa memberikan penguatan dan pencerahan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.


Sekolah Koperasi Desa Merah Putih: Mengisi Ruang Kosong Pendidikan

Pendidikan bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Konstitusi menjamin hak atas pendidikan, termasuk pendidikan nonformal dan pendidikan sepanjang hayat yang relevan dengan kehidupan sosial dan ekonomi warga. Dalam konteks KDMP, pendidikan koperasi adalah bagian dari pemenuhan hak tersebut. Ketika negara mendorong pembentukan koperasi desa, maka pendidikan koperasi menjadi prasyarat agar warga desa mampu memahami, mengelola, dan mengawasi lembaga ekonomi yang mereka miliki sendiri. Tanpa pendidikan, koperasi justru berpotensi menjauhkan warga dari hak ekonominya.

Sekolah Koperasi Desa Merah Putih (SKDMP) digagas sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut. SKDMP bukan pelatihan singkat atau bimbingan teknis semata, melainkan proses pendidikan nonformal yang berkelanjutan, berbasis desa, dan berangkat dari realitas lapangan. Sekolah ini dirancang sebagai ruang belajar bersama bagi pengurus, pengawas, anggota koperasi, serta kader-kader muda desa. Balai desa, sekretariat koperasi, bahkan unit usaha koperasi menjadi ruang kelas kehidupan, tempat warga belajar dari pengalaman mereka sendiri.

“Desa punya banyak forum rapat, tetapi sangat sedikit ruang belajar tentang koperasi. Sekolah koperasi akan mengisi ruang kosong itu.”

 

Kurikulum dan Pengajar: Belajar dari Praktik, Bertumbuh Bersama

Kurikulum Sekolah Koperasi Desa Merah Putih disusun secara kontekstual dan bertahap, bukan berdasarkan asumsi dari luar desa, melainkan berangkat dari realitas yang benar-benar dihadapi oleh Koperasi Desa Merah Putih. Pilihan ini didasarkan pada kesadaran bahwa setiap koperasi desa memiliki latar belakang, tingkat kesiapan, dan tantangan yang berbeda-beda. Karena itu, kurikulum yang seragam dan bersifat top-down justru berisiko tidak menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Kurikulum SKDMP dipilih untuk menjawab persoalan paling mendasar yang sering ditemui pendamping desa, yakni rendahnya pemahaman jati diri koperasi, lemahnya tata kelola organisasi, serta belum tumbuhnya partisipasi anggota. Oleh karena itu, materi pembelajaran tidak dimulai dari teori yang abstrak, tetapi dari persoalan riil seperti: apa makna koperasi bagi anggota, bagaimana peran dan tanggung jawab pengurus dan pengawas, bagaimana mengambil keputusan secara demokratis, bagaimana menyusun rencana usaha bersama, serta bagaimana mengelola keuangan koperasi secara sederhana dan akuntabel. Penyusunan kurikulum Sekolah Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui proses penggalian kebutuhan belajar secara langsung. Pendamping desa melakukan wawancara, diskusi kelompok terarah, dan percakapan reflektif dengan para subyek koperasi—pengurus, pengawas, anggota, serta pelaku usaha koperasi desa.

Melalui proses ini, pertanyaan-pertanyaan sederhana namun mendasar diajukan, seperti: kesulitan apa yang paling sering dihadapi dalam mengelola koperasi, bagian mana yang paling membingungkan, keputusan apa yang paling sulit diambil, serta pengetahuan apa yang paling dibutuhkan agar koperasi dapat berjalan lebih baik. Jawaban-jawaban inilah yang kemudian dirangkai menjadi struktur kurikulum. Dengan cara ini, kurikulum SKDMP bukanlah dokumen kaku, melainkan dokumen hidup yang dapat disesuaikan dan diperbarui mengikuti dinamika koperasi desa. Proses belajar tidak dipaksakan, tetapi tumbuh dari kebutuhan nyata para pelaku koperasi itu sendiri.


Metode Pembelajaran: Dialog, Refleksi, dan Praktik

Sekolah Koperasi Desa Merah Putih tidak diselenggarakan di ruang kelas formal yang terpisah dari kehidupan desa. Sekolah ini justru dilaksanakan di ruang-ruang hidup koperasi dan desa itu sendiri. Balai desa, sekretariat koperasi, aula pertemuan warga, hingga lokasi unit usaha koperasi dapat berfungsi sebagai ruang belajar. Pemilihan lokasi ini bukan tanpa alasan. SKDMP dirancang agar proses belajar dekat dengan realitas keseharian pengurus dan anggota koperasi. Dengan belajar di ruang yang akrab, peserta tidak merasa sedang mengikuti pelatihan formal, melainkan terlibat dalam proses belajar bersama yang relevan dengan persoalan yang mereka hadapi. Bahkan dalam beberapa sesi, pembelajaran dapat dilakukan langsung di unit usaha koperasi agar peserta dapat melihat, mendiskusikan, dan merefleksikan praktik secara nyata. Pendekatan ini menegaskan bahwa Sekolah KDMP bukan institusi baru yang terpisah dari desa, tetapi fungsi pendidikan yang dilekatkan pada kehidupan koperasi desa itu sendiri.

Metode pembelajaran dalam Sekolah Koperasi Desa Merah Putih dirancang bersifat partisipatif dan reflektif. Pembelajaran dilakukan melalui diskusi kelompok, studi kasus dari koperasi setempat, simulasi rapat anggota, praktik penyusunan rencana usaha, serta refleksi bersama atas pengalaman yang telah dijalani. Peserta tidak diposisikan sebagai objek pelatihan, melainkan sebagai subjek pembelajaran. Pengalaman mereka menjadi bahan utama proses belajar. Pendamping dan pengajar berperan sebagai fasilitator yang membantu menstrukturkan pengalaman tersebut menjadi pengetahuan bersama.

Pengajar dalam SKDMP tidak hanya berasal dari satu sumber. Mereka dapat berasal dari pendamping desa, praktisi koperasi, akademisi, pegiat ekonomi rakyat, hingga pelaku Koperasi Desa Merah Putih yang telah menunjukkan praktik baik. Dengan demikian, proses belajar berlangsung secara setara, saling belajar, dan saling menguatkan.

Melalui Sekolah Koperasi Desa Merah Putih, koperasi diharapkan bergerak dari sekadar memenuhi aspek legalitas menuju kedaulatan ekonomi desa. Pendidikan menjadi fondasi agar koperasi benar-benar dikelola secara sadar, demokratis, dan berpihak pada kepentingan anggota. Bagi pendamping desa, SKDMP adalah alat bantu strategis. Pendampingan tidak lagi semata-mata mengawal administrasi dan program, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan kapasitas warga desa sebagai pemilik koperasi.

 

Penutup: Pendidikan sebagai Jalan Panjang Kemerdekaan Desa

Sekolah Koperasi Desa Merah Putih bukan solusi instan. Ia adalah proses panjang menanam kesadaran, membangun kapasitas, dan merawat nilai kebersamaan. Namun tanpa proses pendidikan ini, koperasi berisiko kembali menjadi nama tanpa makna. Pengalaman pendampingan desa mengajarkan bahwa desa tidak kekurangan lembaga, tetapi sering kali kekurangan ruang belajar yang memerdekakan. SKDMP adalah ikhtiar untuk menghadirkan ruang itu, agar koperasi benar-benar menjadi alat perjuangan ekonomi rakyat desa. Pada akhirnya, kemerdekaan ekonomi desa tidak lahir dari bantuan semata, melainkan dari warga desa yang terus belajar, sadar akan hak dan tanggung jawabnya, serta berani mengelola masa depannya secara kolektif melalui koperasi. Dan belajar tidak mengenal batas usia.

 

Penulis…

Slamet, S.Pd., SH

TAPM Kabupaten Gunungkidul

 

Posting Komentar

0 Komentar