Pendahuluan:
Koperasi, Pendidikan, dan Cita-cita Ekonomi Bangsa
Sejak awal kemerdekaan,
koperasi diletakkan sebagai sokoguru
perekonomian nasional. Amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Di dalam kerangka ini, koperasi
bukan sekadar badan usaha, melainkan praktik
demokrasi ekonomi, ruang belajar kolektif tempat rakyat mengelola
kepemilikan, mengambil keputusan secara setara, dan memperjuangkan
kesejahteraan bersama.
Prinsip-prinsip koperasi dengan jelas
menempatkan pendidikan anggota
sebagai salah satu prinsip utama. Koperasi hanya dapat hidup dan berkembang apabila
anggotanya terus belajar, belajar memahami hak dan kewajiban, belajar mengelola
usaha bersama, serta belajar menjaga nilai kebersamaan. Tanpa pendidikan,
koperasi mudah kehilangan ruhnya dan berisiko berubah menjadi lembaga
administratif yang jauh dari kehidupan anggotanya.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran
Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, yang sejak awal menegaskan bahwa
koperasi bukan terutama soal modal atau kelembagaan, melainkan soal manusia dan
kesadarannya. Hatta menyatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong.”
Penekanan pada usaha
bersama dan tolong-menolong menunjukkan bahwa koperasi hanya dapat
hidup apabila anggotanya memiliki kesadaran, pengetahuan, dan kemauan untuk
terlibat aktif. Tanpa proses pendidikan yang terus-menerus, nilai-nilai
tersebut mudah luntur, dan koperasi kehilangan wataknya sebagai alat perjuangan
ekonomi rakyat. Dalam konteks inilah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
seharusnya dimaknai. Ia bukan hanya program pembentukan lembaga ekonomi desa,
melainkan bagian dari proses panjang
membangun kesadaran ekonomi rakyat desa. Pertanyaan pentingnya bukan
sekadar apakah koperasi sudah terbentuk dan berbadan hukum, tetapi apakah warga
desa telah disiapkan untuk menghidupi koperasi tersebut secara sadar dan
berdaulat.
Ketika
Koperasi Tak Cukup Hanya Berbadan Hukum
Dalam beberapa tahun terakhir, seluruh desa
di Indonesia telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih dan memiliki badan
hukum. Dari sisi regulasi dan administrasi, capaian ini patut diapresiasi.
Negara hadir, kebijakan tersedia, dan koperasi kembali ditegaskan sebagai
instrumen strategis penguatan ekonomi desa.
Namun pengalaman lapangan menunjukkan bahwa legalitas belum tentu berbanding lurus dengan
keberdayaan. Di banyak desa, KDMP telah berdiri secara hukum, tetapi
belum sepenuhnya berdiri di atas pemahaman dan kapasitas pengurus maupun
anggotanya. Setelah rapat pembentukan selesai dan pengurus ditetapkan, tidak
sedikit koperasi yang kemudian belum berjalan sesuai arah yang telah digariskan.
Sebagai pendamping desa, kita kerap mendengar pertanyaan
sederhana namun jujur: “Setelah koperasi terbentuk, kami harus mulai dari
mana?” Pertanyaan ini bukanlah tanda
kegagalan, melainkan penanda bahwa koperasi memang membutuhkan ruang belajar yang terstruktur dan
berkelanjutan.
Di titik inilah
Sekolah Koperasi Desa Merah Putih (SKDMP) dapat mengambil peran penting. SKDMP dapat
memberikan sentuhan awal
bagi para pengurus untuk memahami apa yang seharusnya dikerjakan setelah
koperasi berdiri secara hukum. Melalui proses belajar yang sistematis namun
membumi, pengurus diajak memahami peran dan tanggung jawabnya, menyusun langkah
kerja secara bertahap, serta membedakan mana yang harus segera dilakukan dan
mana yang dapat direncanakan ke depan. Sekolah ini akan dapat membantu pengurus
keluar dari kebingungan awal, mengubah rasa ragu menjadi pemahaman, dan
perlahan menumbuhkan kepercayaan diri dalam mengelola koperasi sebagai usaha
bersama milik anggota.
Realitas Lapangan: Koperasi yang Lahir, Belum
Sepenuhnya Bertumbuh
Berbagai temuan lapangan menunjukkan pola
yang relatif sama. Banyak KDMP yang belum memiliki rencana usaha yang dipahami
bersama oleh anggota. Rapat anggota belum berjalan rutin dan bermakna. Pada
KDMP yang sudah berjalan, administrasi dan tata kelola keuangan masih sangat
sederhana. Anggota koperasi belum sepenuhnya memahami manfaat dari keberadaan
koperasi. Dalam kondisi seperti ini, koperasi sering kali dipersepsikan sebagai
program pemerintah, bukan sebagai usaha
bersama milik anggota. Partisipasi menjadi rendah, dan koperasi
bergantung pada segelintir individu.
“Koperasi sudah ada, tapi seperti belum
benar-benar dimiliki. Pengurus belum memahami apa yang harus dilakukan.”
(Refleksi pendamping desa)
Sejarah koperasi desa di Indonesia
mengajarkan bahwa banyak koperasi gagal bukan karena konsepnya keliru, tetapi
karena pendidikan koperasi diabaikan.
Tanpa pendidikan, demokrasi ekonomi hanya menjadi jargon. Dan disinilah
pengurus dan anggota koperasi benar-benar membutuhkan media (sebut lembaga)
pembelajaran yang setiap bisa memberikan penguatan dan pencerahan kepada mereka
yang benar-benar membutuhkan.
Sekolah Koperasi Desa Merah Putih: Mengisi
Ruang Kosong Pendidikan
Pendidikan bukan sekadar kebutuhan teknis,
melainkan hak konstitusional setiap
warga negara. Konstitusi menjamin hak atas pendidikan, termasuk
pendidikan nonformal dan pendidikan sepanjang hayat yang relevan dengan
kehidupan sosial dan ekonomi warga. Dalam konteks KDMP, pendidikan koperasi
adalah bagian dari pemenuhan hak tersebut. Ketika negara mendorong pembentukan
koperasi desa, maka pendidikan koperasi menjadi prasyarat agar warga desa mampu
memahami, mengelola, dan mengawasi lembaga ekonomi yang mereka miliki sendiri.
Tanpa pendidikan, koperasi justru berpotensi menjauhkan warga dari hak
ekonominya.
“Desa punya banyak forum rapat, tetapi sangat
sedikit ruang belajar tentang koperasi. Sekolah koperasi akan mengisi ruang
kosong itu.”
Kurikulum
dan Pengajar: Belajar dari Praktik, Bertumbuh Bersama
Kurikulum Sekolah Koperasi Desa Merah Putih
disusun secara kontekstual dan bertahap,
bukan berdasarkan asumsi dari luar desa, melainkan berangkat dari realitas yang
benar-benar dihadapi oleh Koperasi Desa Merah Putih. Pilihan ini didasarkan
pada kesadaran bahwa setiap koperasi desa memiliki latar belakang, tingkat kesiapan,
dan tantangan yang berbeda-beda. Karena itu, kurikulum yang seragam dan
bersifat top-down justru berisiko tidak menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Kurikulum SKDMP dipilih untuk menjawab
persoalan paling mendasar yang sering ditemui pendamping desa, yakni rendahnya
pemahaman jati diri koperasi, lemahnya tata kelola organisasi, serta belum
tumbuhnya partisipasi anggota. Oleh karena itu, materi pembelajaran tidak
dimulai dari teori yang abstrak, tetapi dari persoalan riil seperti: apa makna
koperasi bagi anggota, bagaimana peran dan tanggung jawab pengurus dan
pengawas, bagaimana mengambil keputusan secara demokratis, bagaimana menyusun
rencana usaha bersama, serta bagaimana mengelola keuangan koperasi secara
sederhana dan akuntabel. Penyusunan
kurikulum Sekolah Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui proses penggalian kebutuhan belajar secara
langsung. Pendamping desa melakukan wawancara, diskusi kelompok terarah, dan
percakapan reflektif dengan para subyek koperasi—pengurus, pengawas, anggota,
serta pelaku usaha koperasi desa.
Melalui proses ini, pertanyaan-pertanyaan sederhana namun
mendasar diajukan, seperti: kesulitan apa yang paling sering dihadapi dalam
mengelola koperasi, bagian mana yang paling membingungkan, keputusan apa yang
paling sulit diambil, serta pengetahuan apa yang paling dibutuhkan agar
koperasi dapat berjalan lebih baik. Jawaban-jawaban inilah yang kemudian
dirangkai menjadi struktur kurikulum. Dengan cara ini, kurikulum SKDMP bukanlah
dokumen kaku, melainkan dokumen hidup
yang dapat disesuaikan dan diperbarui mengikuti dinamika koperasi desa. Proses
belajar tidak dipaksakan, tetapi tumbuh dari kebutuhan nyata para pelaku
koperasi itu sendiri.
Metode Pembelajaran: Dialog, Refleksi, dan
Praktik
Sekolah
Koperasi Desa Merah Putih tidak diselenggarakan di ruang kelas formal yang
terpisah dari kehidupan desa. Sekolah ini justru dilaksanakan di ruang-ruang hidup koperasi dan desa itu
sendiri. Balai desa, sekretariat koperasi, aula pertemuan warga, hingga
lokasi unit usaha koperasi dapat berfungsi sebagai ruang belajar. Pemilihan
lokasi ini bukan tanpa alasan. SKDMP dirancang agar proses belajar dekat dengan
realitas keseharian pengurus dan anggota koperasi. Dengan belajar di ruang yang
akrab, peserta tidak merasa sedang mengikuti pelatihan formal, melainkan
terlibat dalam proses belajar bersama yang relevan dengan persoalan yang mereka
hadapi. Bahkan dalam beberapa sesi, pembelajaran dapat dilakukan langsung di
unit usaha koperasi agar peserta dapat melihat, mendiskusikan, dan merefleksikan
praktik secara nyata. Pendekatan ini menegaskan bahwa Sekolah KDMP bukan
institusi baru yang terpisah dari desa, tetapi fungsi pendidikan yang dilekatkan pada kehidupan koperasi desa itu
sendiri.
Metode pembelajaran dalam Sekolah Koperasi Desa Merah
Putih dirancang bersifat partisipatif
dan reflektif. Pembelajaran dilakukan melalui diskusi kelompok, studi
kasus dari koperasi setempat, simulasi rapat anggota, praktik penyusunan
rencana usaha, serta refleksi bersama atas pengalaman yang telah dijalani. Peserta
tidak diposisikan sebagai objek pelatihan, melainkan sebagai subjek
pembelajaran. Pengalaman mereka menjadi bahan utama proses belajar. Pendamping
dan pengajar berperan sebagai fasilitator yang membantu menstrukturkan
pengalaman tersebut menjadi pengetahuan bersama.
Pengajar dalam SKDMP tidak hanya berasal dari satu
sumber. Mereka dapat berasal dari pendamping desa, praktisi koperasi,
akademisi, pegiat ekonomi rakyat, hingga pelaku Koperasi Desa Merah Putih yang
telah menunjukkan praktik baik. Dengan demikian, proses belajar berlangsung
secara setara, saling belajar, dan saling menguatkan.
Penutup:
Pendidikan sebagai Jalan Panjang Kemerdekaan Desa
Sekolah Koperasi Desa Merah Putih bukan
solusi instan. Ia adalah proses panjang menanam kesadaran, membangun kapasitas,
dan merawat nilai kebersamaan. Namun tanpa proses pendidikan ini, koperasi
berisiko kembali menjadi nama tanpa makna. Pengalaman pendampingan desa
mengajarkan bahwa desa tidak kekurangan lembaga, tetapi sering kali kekurangan ruang belajar yang memerdekakan. SKDMP
adalah ikhtiar untuk menghadirkan ruang itu, agar koperasi benar-benar menjadi
alat perjuangan ekonomi rakyat desa. Pada akhirnya, kemerdekaan ekonomi desa tidak lahir dari bantuan semata,
melainkan dari warga desa yang terus belajar, sadar akan hak dan tanggung
jawabnya, serta berani mengelola masa depannya secara kolektif melalui
koperasi. Dan belajar tidak
mengenal batas usia.
Penulis…
Slamet, S.Pd., SH
TAPM Kabupaten
Gunungkidul

0 Komentar