Pelatihan BUM Desa Gunungkidul Angkatan 1 Tahun 2026 Digelar, Perkuat Tata Kelola dan Pelaporan Keuangan



P3MD Gunungkidul – Dinas PMKP2KB Kabupaten Gunungkidul menggelar Pelatihan BUM Desa Gunungkidul Angkatan 1 Tahun 2026 pada Senin (25/5/2026) di Ruang Bhakti Praja Dinas PMKP2KB Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini diikuti oleh pengelola BUM Desa dari berbagai kalurahan di Kabupaten Gunungkidul sebagai upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan penguatan tata kelola usaha dan keuangan BUM Desa.

Pelatihan menghadirkan dua narasumber dengan materi strategis terkait pengembangan dan pengelolaan BUM Desa. Narasumber pertama, Dr. Tristanti, menyampaikan materi bertema “Manajemen Tata Kelola BUM Desa Berbasis Pemberdayaan”.

Dalam paparannya, Dr. Tristanti menekankan bahwa BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan usaha, namun juga harus mampu menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat desa. Menurutnya, pengembangan unit usaha BUM Desa perlu disesuaikan dengan potensi lokal, kebutuhan masyarakat, serta melibatkan partisipasi warga secara aktif.

“BUM Desa harus mampu menjadi penggerak ekonomi desa sekaligus memberikan dampak sosial bagi masyarakat. Tata kelola yang baik akan menentukan keberlanjutan usaha yang dijalankan,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber kedua, Aris Nurkholis, menyampaikan materi tentang “Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan BUM Desa”.

Sebelum memasuki materi inti, Aris terlebih dahulu menjelaskan kembali konsep dasar BUM Desa sebagai badan usaha ber-badan hukum yang memiliki kedudukan resmi dan setara dengan badan hukum lainnya. Ia juga mengulas tata kelola kelembagaan BUM Desa, mulai dari struktur organisasi, hubungan antar organ kelembagaan, hingga mekanisme pertanggungjawaban BUM Desa kepada Musyawarah Kalurahan.

Dalam paparannya, Aris menjelaskan dasar regulasi pengelolaan keuangan dan pelaporan BUM Desa, yakni Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa serta Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa.

Aris memaparkan poin demi poin kebijakan pengelolaan keuangan dan pelaporan yang diatur dalam kedua regulasi tersebut, mulai dari prinsip pengelolaan keuangan, penyusunan kebijakan akuntansi sederhana, pencatatan transaksi, penyusunan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, hingga mekanisme pertanggungjawaban tahunan BUM Desa.

Ia menekankan bahwa laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan instrumen penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kesehatan usaha BUM Desa.

“BUM Desa harus mulai membangun budaya administrasi dan pelaporan yang baik. Selain membuat laporan keuangan secara rutin, BUM Desa juga perlu menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan agar pengelolaan usaha lebih tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Kegiatan pelatihan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelola BUM Desa di Kabupaten Gunungkidul semakin memahami tata kelola kelembagaan, pengembangan usaha berbasis pemberdayaan, serta mampu menyusun pelaporan keuangan yang baik sesuai regulasi yang berlaku. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar